Informasi

Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK

Ini Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK – Dalam sosialisasi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang digelar oleh LLDIKTI Wilayah 3 melalui zoom beberapa waktu lalu ini, salah satu narasumber Andrianto Santoso selaku Koordinator Karir Pendidik Wilayah 1 Sumber Daya Dirjen Kemdikbud mengatakan ada dua jenis serdos. Yaitu Serdos Kemdikbud yang diikuti dosen ber-NIDN dan Serdos yang diperuntukkan untuk dosen ber-NIDK. Nah, dosen wajib memahami perbedaan serdos NIDK dan NIDN.

Baca juga : NIDK: Cara Memeriksa Registrasi Pendidik Di Perguruan Tinggi

Serdos Kemdikbud atau Serdos NIDN

Sebelumnya, mari kita pahami arti Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.

Serdos Kemdikbud atau serdos NIDN ini yang diikuti oleh dosen tetap ber-NIDN serta dibatasi kuotanya secara nasional. Jadi umumnya, pelaksanaan serdos tersebut kuota nasionalnya kurang lebih 10 ribu setiap tahunnya. Dalam perhitungan kuota itu ketika dosen sudah berada di tahapan D5 dalam proses pengajuan serdos.

“Sehingga, ketika dosen masih pada tahapan D4, statusnya masih calon DYS. Tetapi ketika nanti dosen lolos nilai gabungan itu baru bisa masuk ke D5. Setelah lolos D5, baru terhitung sebagai DYS itulah yang baru ditetapkan kuotanya. Pemerintah menetapkan kuota setiap tahunnya maksimal 10 ribu. Jika tahun ini sudah tersertifikasi, di tahun berikutnya dosen yang telah tersertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi,” jelas Andrianto.

Baca juga : Pensiun Dosen Swasta Tetap Bisa Mengajar Menggunakan NIDN

Ketentuan Dosen NIDN

  1. warga negara Indonesia;
  2. telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
  5. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap;
  6. sehat jasmani dan rohani; dan
  7. tidak menyalahgunakan narkotika.

Hak Dosen NIDN

  1. memperoleh gaji dan tunjangan;
  2. mengusulkan jabatan akademik;
  3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/ tugas tambahan;
  4. mengajukan beasiswa;
  5. mengajukan sertifikasi dosen;
  6. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
  7. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa; dan
  8. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
Bagan atau skema alur salah satu pengurusan serdos bagi Serdos NIDN dan NIDK. (Sumber: youtube lldikti 3)

Serdos NIDK

Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja

Serdos NIDK atau Nomor Induk Dosen Khusus ini diperuntukkan bagi dosen paruh waku yang memiliki NIDK. Hak dan kewajibannya sama, yaitu dalam meningkatkan karirnya, mulai dari Asisten Ahli bahkan hingga Profesor/ Guru Besar demikian pula dosen berNIDK juga memiliki hak difasilitasinya serdosnya.

Namun perbedaannya adalah jika disebuah Perguruan Tinggi terdapat dosen NIDK mengikuti serdos, maka pembiayaan serdosnya dilakukan secara mandiri. Jadi bisa ditanggung oleh dosennya sendiri atau ditanggung oleh Perguruan Tingginya. Selain itu, bagi dosen NIDK tidak ada implikasi tunjangan, karena Negara tidak memberikan tunjangan profesi bagi dosen NIDK.

Ketentuan Dosen NIDK

  1. NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan.
  2. Dosen sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas.
  3. Dosen yang memiliki NIDK diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa.
  4. NIDK diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud selain dosen purna tugas berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia: a. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen selain Profesor. NIDK bagi Profesor sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. NIDK bagi Dosen selain Profesor sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Baca juga : NIDK: Cara Pemerintah Untuk Atasi Minimnya Jumlah Dosen
Baca juga : NIDK : Inilah Syarat Umum Dan Khusus Untuk Mendapatkannya

Hak Dosen NIDK

Untuk Dosen NIDK di PTN Berhak:

  1. memperoleh honor dan/atau tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
  2. mengusulkan jabatan akademik;
  3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
  4. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi; dan
  5. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa.

Untuk Dosen NIDK di PTS Berhak:

  1. memperoleh honor dan/atau tunjangan;
  2. mengusulkan jabatan akademik;
  3. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
  4. mengajukan beasiswa;
  5. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi; dan
  6. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa.

Tips agar Diangkat Menjadi Dosen Tetap

Melalui penjelasan di atas maka bisa dipahami dengan detail perbedaan antara dosen NIDN dengan dosen NIDK. Secara garis besar hak yang didapatkan oleh dosen NIDN lebih banyak dibanding dengan dosen NIDK. 

Salah satunya, bisa mengikuti sertifikasi dosen untuk mendapat pengakuan sudah menjadi dosen profesional di sebuah institusi pendidikan. Selain itu masih ada beberapa hak lain yang tentu tidak didapatkan oleh dosen NIDK. 

Dosen dengan NIDN memiliki kesempatan untuk berkembang dan menapaki profesi dosen dengan masa depan cerah. Oleh sebab itu setiap dosen yang sudah mendapatkan NIDK sebaiknya mengupayakan diri untuk mendapatkan NIDN. 

Yakni berusaha untuk diangkat menjadi dosen tetap, dan kemudian bisa mengurus pengajuan NIDN tersebut. Pertanyaannya, bagaimana caranya dosen bisa diangkat menjadi dosen tetap yang sebelumnya bekerja berdasarkan kontrak kerja? 

Diangkat menjadi dosen tetap di sebuah perguruan tinggi tentu memiliki sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Membantu memenuhi syarat tersebut, silahkan mencoba beberapa tips berikut ini: 

1. Memenuhi Kualifikasi Akademik

Tips pertama adalah dengan memenuhi kualifikasi akademik, yakni minimal sudah lulus magister atau S2. Sehingga bisa diangkat menjadi dosen tetap di kampus tempat dosen tersebut mengajar. 

Hal ini tentu dipahami oleh siapa saja yang masuk ke profesi dosen, sebab sejak lama syarat menjadi dosen adalah lulus S2. Oleh sebab itu, jika sudah mengajar sejak lulus S1 sebaiknya mempersiapkan diri untuk melanjutkan studi. Supaya tidak selamanya menjadi dosen dengan NIDK yang sifatnya kontrak. 

2. Lulus Seleksi Pengangkatan Dosen Tetap

Syarat untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap dan mendapatkan NIDN, adalah lulus seleksi pengangkatan dosen tetap itu sendiri. Setiap kampus nyaris setiap tahun atau beberapa tahun sekali membuka seleksi pengangkatan dosen tetap.

Mengikuti proses seleksi tersebut juga ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi, maka silahkan mencari tahu detail persyaratannya apa. Sehingga bisa mencoba memenuhinya agar bisa mencoba peruntungan untuk diangkat sebagai dosen tetap. 

3. Menjaga Perilaku dalam Keseharian

Tips berikutnya adalah dengan menjaga perilaku dalam keseharian, mengapa? Sebab salah satu syarat untuk bisa menjadi dosen tetap dan mengurus pengajuan NIDN adalah bebas dari kasus hukum. 

Artinya dalam keseharian penting sekali untuk menjaga perilaku agar tetap positif. Sebab dosen sendiri adalah teladan bagi mahasiswa dan masyarakat luas, wajar jika dituntut untuk bebas dari kasus hukum model apapun. 

4. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Tips selanjutnya untuk bisa segera diangkat sebagai dosen tetap di perguruan tinggi, adalah dengan disiplin melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meliputi tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selama fokus menjalankan semua isi Tri Dharma tersebut maka akan lebih mudah memenuhi syarat diangkat sebagai dosen tetap. Oleh sebab itu Anda perlu memiliki niat untuk menjadi dosen profesional, supaya bisa tetap fokus menekuni profesi dosen ini dengan baik. 

5. Menjaga Kesehatan Fisik dan Jiwa

Tips berikutnya adalah dengan menjaga kesehatan fisik dan juga mental, untuk bisa dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini sejalan dengan persyaratan untuk menjadi dosen tetap. 

Yakni kewajiban untuk membuktikan bahwa memiliki kesehatan yang baik, baik itu kesehatan jasmani dan rohani. Jadi, mulailah aktif menekuni tugas dosen sembari tetap menjaga kesehatan tubuh. 

Melalui beberapa tips di atas, maka Anda akan mendapatkan kemudahan untuk menjadi dosen tetap. Sehingga bisa segera mengajukan NIDN untuk bisa mengurus sertifikasi dosen, menjabat jabatan akademik, mengajukan beasiswa, mendapat tunjangan, dan lain sebagainya. 

Editor : duniadosen.com/Wahyudha Wibisono

Redaksi

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

17 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

18 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

18 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

1 day ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

1 day ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

1 day ago