Informasi

Syarat Mendapatkan Gelar Honoris Causa dari Kampus Indonesia


Salah satu pesohor Indonesia, Raffi Ahmad berhasil mencuri perhatian publik usai mengumumkan meraih gelar Honoris Causa (Dr. HC) atau Doktor Kehormatan. Gelar ini diketahui diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Kabar ini mencuat ketika Raffi Ahmad membagikan momen bahagia tersebut di akun Instagram pribadinya. Mengingat bahwa gelar kehormatan dari perguruan tinggi tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Tak pelak hal ini menjadi pembahasan hangat netizen. 

Bagi beberapa orang, gelar Doktor Kehormatan tentu masih asing di telinga karena tidak bisa didapatkan dengan mudah dan jarang diumumkan oleh penerimanya. Lalu, apa itu Doktor Kehormatan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkanya? 

Raffi Ahmad Mendapat Gelar Honoris Causa

Dikutip melalui akun Instagram Raffi Ahmad @raffinagita1717, dibagikan momen ketika mendapat gelar kehormatan Honoris Causa. Foto berisi momen istimewa tersebut dibagikan pada Sabtu, 28 September 2024.  

Suami dari Nagita Slavina ini bahkan menyematkan unggahan tersebut. Selain itu, dalam caption yang menyertai beberapa foto dijelaskan bahwa gelar ini diberikan oleh Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Unggahan ini mendapat atensi lebih dari 2 juta pengguna Instagram. Banyak komentar ditinggalkan netizen, beberapa cenderung pro dan beberapa lagi kontra. Sementara itu, Raffi menjelaskan alasan gelar kehormatan ini bisa didapatkan. 

Dirinya mengaku gelar ini diperoleh atas kontribusi nyata yang diberikan dalam bidang pengembangan industri hiburan. Baik pengembangan secara konvensional, offline, maupun secara digital (daring). 

“Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang “Event Management and Global Digital Development” atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulis Raffi Ahmad di caption. 

Bersama sejumlah perusahaan, termasuk Rans Entertainment yang aktif mendukung pengembangan dunia hiburan di Indonesia. Raffi mengaku menjadi salah satu kandidat di UIPM Thailand untuk mendapat gelar kehormatan tersebut. 

Ayah dua anak ini juga menuliskan harapannya agar bisa terus berkontribusi lagi dan jauh lebih besar dari yang sekarang. Sehingga, ada lebih banyak orang bisa menunjukkan bakatnya dan meraih kehidupan lebih baik atas bakatnya tersebut. 

“Dan tentunya, saya bersama tim akan membantu menciptakan lingkungan dimana orang-orang mampu menyumbangkan bakat uniknya dan menciptakan pengalaman yang membawa kebahagiaan bagi orang lain,” tulisnya. 

Memahami bahwa gelar Honoris Causa bukan hal familier bagi masyarakat Indonesia, kolom komentar unggahannya penuh pro dan kontra. Terutama karena dirinya memegang ijazah SMA dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi. Raffi kemudian menjelaskan mengenai apa itu gelar Doktor Kehormatan. 

“Gelar Honoris Causa/Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut,” tulisnya di akhir caption. 

Dikutip melalui portal daring Jatim Times, kredibilitas dari UIPM yang memberi gelar kehormatan pada Raffi Ahmad dipertanyakan netizen. Pengguna di media sosial X (Twitter), akun @duc_of_now**** mengaku melakukan penelusuran mandiri terkait PT tersebut. 

Penelusuran dilakukan di beberapa lembaga pemeringkatan universitas ternama tingkat dunia. Mulai dari QS World University Rankings, Financial Times, hingga Webometrics. Sayangnya, nama UIPM tidak ditemukan dari penelusuran tersebut. 

Muncul dugaan, PT atau universitas ini belum kredibel dan belum memiliki reputasi akademik yang baik sehingga namanya tidak masuk di lembaga pemeringkatan universitas terbaik di tingkat dunia. 

Sementara itu, tim dari Jatim Times menjelaskan hasil penelusuran di website resmi UIPM. UIPM diklaim sebagai perguruan tinggi yang terafiliasi dengan European Council for Leading Business Schools (ECLBS) dan telah tergabung dalam International Quality Group (CIQG) CHEA.

UIPM juga dijelaskan berbeda dengan universitas lain di Thailand dan di dunia, sebab fokus pada manajemen profesional. Selain itu, UIPM juga mengklaim memiliki perwakilan di delapan negara. 

Mencakup Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat. Adapun kantor perwakilan kampus UIPM di Indonesia ada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai alamatnya ada di Jalan mana dan di kawasan mana di Bekasi. 

Apa Itu Honoris Causa?

Gelar Doktor Kehormatan di Indonesia diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Menristekdikti No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Dalam Permen tersebut, Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Dalam Permen ini juga diketahui, PT atau perguruan tinggi yang bisa memberi gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi syarat, mulai dari kepemilikan program Doktor (S3) dan disusul dengan nilai akreditasi minimal A atau Unggul. 

Di dalam pasal 2 ayat 1 (satu) disebutkan bahwa penerima gelar kehormatan ini bisa perorangan dari Indonesia atau WNI atau perorangan yang berstatus WNA dan telah memenuhi syarat menjadi penerima gelar Doktor Kehormatan. 

Kemudian, ayat 3 menjelaskan bahwa untuk syarat dan prosedur atau tata cara pemberian gelar Honoris Causa diatur internal masing-masing perguruan tinggi. Namun, pemberian gelar atas sepengetahuan dan persetujuan kementerian. 

Syarat Honoris Causa

Jadi, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan gelar Honoris Causa? Sesuai dengan Permen di atas, syarat dan prosedur disesuaikan kebijakan masing-masing PT. 

Dikutip melalui detik.com, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa mendapat gelar Doktor Kehormatan: 

1. Syarat Honoris Causa dari UGM (Universitas Gadjah Mada)

Persyaratan pertama adalah dari UGM. Melalui Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada. Berikut syarat untuk mendapatkan gelar Doktor Kehormatan: 

  • Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;
  • Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
  • Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
  • Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;
  • Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

2. Syarat Honoris Causa dari UB (Universitas Brawijaya)

Syarat menerima Honoris Causa dari UB disesuaikan dengan isi dari Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011, diantaranya: 

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana.
  • Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (Berjasa luar biasa berarti memperoleh penghargaan dalam bidang tertentu di tingkat nasional/regional/internasional atau dinilai oleh masyarakat umum telah berhasil sebagai figur di tingkat nasional/regional/internasional)
  • Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi doktor kehormatan di Universitas Brawijaya.

Aturan Umum Pemberian Gelar Honoris Causa

Memahami bahwa setiap PT berhak menetapkan syarat untuk siapa saja bisa mendapat gelar Doktor Kehormatan. Maka, syarat yang ditetapkan setiap PT di Indonesia tentunya berbeda-beda. 

Namun, mengacu pada Permen yang dirilis tahun 2016 sesuai penjelasan sebelumnya. Terdapat beberapa aturan dan syarat untuk memberikan gelar kehormatan ini. Syarat dan ketentuan ini wajib dipahami oleh PT dan penerima gelar. Berikut detailnya: 

  1. Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa harus punya program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar.
  2. Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul.
  3. Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Bila calon penerima adalah WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
  4. Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depan nama penerima.
  5. Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri.

Alur atau Prosedur Pemberian Gelar Honoris Causa

Alur atau prosedur pemberian gelar Honoris Causa juga disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing PT di Indonesia. Namun, secara umum aturan untuk alur pemberian gelar kehormatan ini adalah sebagai berikut: 

  1. Perguruan tinggi yang akan memberikan gelar honoris causa harus punya program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar.
  2. Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul.
  3. Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Bila calon penerima adalah WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
  4. Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depan nama penerima.
  5. Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri.

Berikut adalah alur pemberian gelar Doktor Kehormatan di Unila (Universitas Lampung) seperti dikutip dari website resminya:

  1. Di Unila, pemberian gelar Dr. (H.C.) diawali dengan pembentukan Tim Penilai oleh Rektor. Tim Penilai mempunyai tugas utama melakukan evaluasi terhadap karya-karya luar biasa yang wajib dibuat dan diajukan oleh Calon penerima Dr. (H.C.).
  2. Proses selanjutnya, karya yang sudah dievaluasi dan dinyatakan layak/lulus, diajukan ke Senat Fakultas FEB sebagai institusi yang memberikan gelar doktor kehormatan untuk dirapatkan, dievaluasi untuk yang kedua kali, terutama diteliti keterkaitannya dengan Program Doktor FEB. Senat FEB memberikan catatan, koreksi, atau perbaikan.
  3. Senat FEB mengirimkan dan melaporkan hasil evaluasinya kepada Rektor, Kemudian Rektor meneruskan untuk dirapatkan dan dievaluasi dalam Rapat Senat Universitas Lampung. Hasil dari Rapat Senat Unila diajukan atau diusulkan ke Kemenristekdikti untuk mendapat persetujuan.
  4. Sesuai dengan persetujuan Kemenristekdikti, maka Unila melaksanakan Prosesi Ujian Promosi Dr. (H.C.) secara terbuka kepada Promovendus (Calon Penerima Dr. (H.C.).

Unila sendiri diketahui pernah memberikan gelar Honoris Causa kepada Ir. Arinal Djunaidi Gubernur Lampung Periode 2019–2024. Alasan  diberikan Gelar Dr. (H.C.), karena karya yang dinilai luar biasa yaitu menemukan, menciptakan dan mewujudkan pembangunan Lampung dengan Program Kartu Petani Berjaya (KPB). 

KPB kemudian dijelaskan memiliki beberapa poin yang menunjukkan novelty atau kebaruan, diantaranya: 

  1. Program KPB adalah suatu bentuk konsistensi, dari sebuah janji kampanye calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), lalu setelah terpilih menjadi kepala daerah benar-benar direalisasikan secara nyata, bisa menjadi contoh sebuah success story.
  2. Program KPB diciptakan bukan sebagai sebuah gerakan dan bukan pencitraan, tapi merupakan program inovasi pembangunan berkelanjutan sebagai model ekonomi kerakyatan.
  3. Program KPB, dengan demikian, bukan program pembangunan yang terbatas, tidak berhenti selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah, siapapun yang terpilih menjadi kepala daerah.
  4. Program KPB merupakan penemuan seorang kepala daerah yang memiliki daftar riwayat hidup panjang, kapasitas dan kapabilitas dalam suatu bidang ilmu atau disiplin ilmu tertentu yang ditekuni intensif, terus menerus baik berdasarkan pendidikan formal yang ditempuh maupun amanah jabatan yang pernah diemban atau dijalankan, yaitu dalam ruang lingkup ilmu pertanian.
  5. Kenapa program KPB tidak tergantung pada masa jabatan gubernur atau kepala daerah, karena program KPB diformat berdasarkan kerangka pemikiran yang dihasilkan sebagai penemuan, perenungan Ir. Arinal Djunaidi yang disebut “teori mengurangi beban.” Berbeda dengan program kartu-kartu petani pada umumnya yang semata-mata memberikan informasi dan dorongan sebanyak-banyaknya kepada petani, tapi ternyata tidak membuat petani bergerak. Program KPB mengedepankan ajakan kepada petani untuk merubah nasibnya menuju sejahtera. Warga desa yang benar-benar berstatus petani, memiliki lahan, dan memiliki kejujuran adalah memenuhi syarat untuk diajak, diberi jalan keluar, diberikan kemudahan masuk program KPB, atau dikurangi beban-bebannya agar usahanya tumbuh dan berkembang. Jadi KPB memiliki sifat sebagai katalisator, dan fungsi katalisator tidak akan berhenti atau mati.
  6. Program KPB juga dilandaskan pada teori dynamic governance. Teori ini diterapkan di Negara maju, urusan pemerintah atau pemerintah daerah yang semula mendominasi seluruh kegiatan pembangunan, dibagi ke sektor bisnis dan sektor masyarakat sipil. Jadi program KPB bertumpu pada kolaborasi stakeholders.

Setiap PT yang memenuhi syarat memberikan gelar Honoris Causa diketahui memberikan gelar ini kepada sejumlah orang. Dikutip melalui Wikipedia, Universitas Indonesia juga sudah cukup banyak memberikan gelar ini. 

Gelar ini diberikan pertama kali di tahun 1955, yakni kepada dr. Raden Kodijat atas kontribusi dan karya besarnya di bidang Ilmu Kedokteran. Terbaru, diberikan di tahun 2017 kepada Sir Richard John Roberts di bidang Ilmu Hayati. 

Mengenai Raffi Ahmad dan gelar Doktor Kehormatan yang diberikan UIPM di Thailand. Berhubung sudah berbeda negara, maka sudah tentu berbeda pula aturan pemberian gelar kehormatan ini. 

Terlepas dari isu kredibilitas kampus pemberi gelar, tentunya apa yang didapatkan Raffi Ahmad bisa menginspirasi lebih banyak orang untuk terus berkarya dan memberi manfaat kepada banyak orang sehingga semakin banyak penerima gelar Honoris Causa. 

Bagaimana tanggapan Anda terkait berita Raffi Ahmad mendapatkan gelar ini?

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

20 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

21 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

22 hours ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago