Salah satu pesohor Indonesia, Raffi Ahmad berhasil mencuri perhatian publik usai mengumumkan meraih gelar Honoris Causa (Dr. HC) atau Doktor Kehormatan. Gelar ini diketahui diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Kabar ini mencuat ketika Raffi Ahmad membagikan momen bahagia tersebut di akun Instagram pribadinya. Mengingat bahwa gelar kehormatan dari perguruan tinggi tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Tak pelak hal ini menjadi pembahasan hangat netizen.
Bagi beberapa orang, gelar Doktor Kehormatan tentu masih asing di telinga karena tidak bisa didapatkan dengan mudah dan jarang diumumkan oleh penerimanya. Lalu, apa itu Doktor Kehormatan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkanya?
Dikutip melalui akun Instagram Raffi Ahmad @raffinagita1717, dibagikan momen ketika mendapat gelar kehormatan Honoris Causa. Foto berisi momen istimewa tersebut dibagikan pada Sabtu, 28 September 2024.
Suami dari Nagita Slavina ini bahkan menyematkan unggahan tersebut. Selain itu, dalam caption yang menyertai beberapa foto dijelaskan bahwa gelar ini diberikan oleh Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Unggahan ini mendapat atensi lebih dari 2 juta pengguna Instagram. Banyak komentar ditinggalkan netizen, beberapa cenderung pro dan beberapa lagi kontra. Sementara itu, Raffi menjelaskan alasan gelar kehormatan ini bisa didapatkan.
Dirinya mengaku gelar ini diperoleh atas kontribusi nyata yang diberikan dalam bidang pengembangan industri hiburan. Baik pengembangan secara konvensional, offline, maupun secara digital (daring).
“Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang “Event Management and Global Digital Development” atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulis Raffi Ahmad di caption.
Bersama sejumlah perusahaan, termasuk Rans Entertainment yang aktif mendukung pengembangan dunia hiburan di Indonesia. Raffi mengaku menjadi salah satu kandidat di UIPM Thailand untuk mendapat gelar kehormatan tersebut.
Ayah dua anak ini juga menuliskan harapannya agar bisa terus berkontribusi lagi dan jauh lebih besar dari yang sekarang. Sehingga, ada lebih banyak orang bisa menunjukkan bakatnya dan meraih kehidupan lebih baik atas bakatnya tersebut.
“Dan tentunya, saya bersama tim akan membantu menciptakan lingkungan dimana orang-orang mampu menyumbangkan bakat uniknya dan menciptakan pengalaman yang membawa kebahagiaan bagi orang lain,” tulisnya.
Memahami bahwa gelar Honoris Causa bukan hal familier bagi masyarakat Indonesia, kolom komentar unggahannya penuh pro dan kontra. Terutama karena dirinya memegang ijazah SMA dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi. Raffi kemudian menjelaskan mengenai apa itu gelar Doktor Kehormatan.
“Gelar Honoris Causa/Gelar Kehormatan adalah sebuah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut,” tulisnya di akhir caption.
Dikutip melalui portal daring Jatim Times, kredibilitas dari UIPM yang memberi gelar kehormatan pada Raffi Ahmad dipertanyakan netizen. Pengguna di media sosial X (Twitter), akun @duc_of_now**** mengaku melakukan penelusuran mandiri terkait PT tersebut.
Penelusuran dilakukan di beberapa lembaga pemeringkatan universitas ternama tingkat dunia. Mulai dari QS World University Rankings, Financial Times, hingga Webometrics. Sayangnya, nama UIPM tidak ditemukan dari penelusuran tersebut.
Muncul dugaan, PT atau universitas ini belum kredibel dan belum memiliki reputasi akademik yang baik sehingga namanya tidak masuk di lembaga pemeringkatan universitas terbaik di tingkat dunia.
Sementara itu, tim dari Jatim Times menjelaskan hasil penelusuran di website resmi UIPM. UIPM diklaim sebagai perguruan tinggi yang terafiliasi dengan European Council for Leading Business Schools (ECLBS) dan telah tergabung dalam International Quality Group (CIQG) CHEA.
UIPM juga dijelaskan berbeda dengan universitas lain di Thailand dan di dunia, sebab fokus pada manajemen profesional. Selain itu, UIPM juga mengklaim memiliki perwakilan di delapan negara.
Mencakup Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat. Adapun kantor perwakilan kampus UIPM di Indonesia ada di Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai alamatnya ada di Jalan mana dan di kawasan mana di Bekasi.
Gelar Doktor Kehormatan di Indonesia diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Menristekdikti No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan. Dalam Permen tersebut, Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Dalam Permen ini juga diketahui, PT atau perguruan tinggi yang bisa memberi gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi syarat, mulai dari kepemilikan program Doktor (S3) dan disusul dengan nilai akreditasi minimal A atau Unggul.
Di dalam pasal 2 ayat 1 (satu) disebutkan bahwa penerima gelar kehormatan ini bisa perorangan dari Indonesia atau WNI atau perorangan yang berstatus WNA dan telah memenuhi syarat menjadi penerima gelar Doktor Kehormatan.
Kemudian, ayat 3 menjelaskan bahwa untuk syarat dan prosedur atau tata cara pemberian gelar Honoris Causa diatur internal masing-masing perguruan tinggi. Namun, pemberian gelar atas sepengetahuan dan persetujuan kementerian.
Jadi, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan gelar Honoris Causa? Sesuai dengan Permen di atas, syarat dan prosedur disesuaikan kebijakan masing-masing PT.
Dikutip melalui detik.com, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa mendapat gelar Doktor Kehormatan:
Persyaratan pertama adalah dari UGM. Melalui Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada. Berikut syarat untuk mendapatkan gelar Doktor Kehormatan:
Syarat menerima Honoris Causa dari UB disesuaikan dengan isi dari Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011, diantaranya:
Memahami bahwa setiap PT berhak menetapkan syarat untuk siapa saja bisa mendapat gelar Doktor Kehormatan. Maka, syarat yang ditetapkan setiap PT di Indonesia tentunya berbeda-beda.
Namun, mengacu pada Permen yang dirilis tahun 2016 sesuai penjelasan sebelumnya. Terdapat beberapa aturan dan syarat untuk memberikan gelar kehormatan ini. Syarat dan ketentuan ini wajib dipahami oleh PT dan penerima gelar. Berikut detailnya:
Alur atau prosedur pemberian gelar Honoris Causa juga disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing PT di Indonesia. Namun, secara umum aturan untuk alur pemberian gelar kehormatan ini adalah sebagai berikut:
Berikut adalah alur pemberian gelar Doktor Kehormatan di Unila (Universitas Lampung) seperti dikutip dari website resminya:
Unila sendiri diketahui pernah memberikan gelar Honoris Causa kepada Ir. Arinal Djunaidi Gubernur Lampung Periode 2019–2024. Alasan diberikan Gelar Dr. (H.C.), karena karya yang dinilai luar biasa yaitu menemukan, menciptakan dan mewujudkan pembangunan Lampung dengan Program Kartu Petani Berjaya (KPB).
KPB kemudian dijelaskan memiliki beberapa poin yang menunjukkan novelty atau kebaruan, diantaranya:
Setiap PT yang memenuhi syarat memberikan gelar Honoris Causa diketahui memberikan gelar ini kepada sejumlah orang. Dikutip melalui Wikipedia, Universitas Indonesia juga sudah cukup banyak memberikan gelar ini.
Gelar ini diberikan pertama kali di tahun 1955, yakni kepada dr. Raden Kodijat atas kontribusi dan karya besarnya di bidang Ilmu Kedokteran. Terbaru, diberikan di tahun 2017 kepada Sir Richard John Roberts di bidang Ilmu Hayati.
Mengenai Raffi Ahmad dan gelar Doktor Kehormatan yang diberikan UIPM di Thailand. Berhubung sudah berbeda negara, maka sudah tentu berbeda pula aturan pemberian gelar kehormatan ini.
Terlepas dari isu kredibilitas kampus pemberi gelar, tentunya apa yang didapatkan Raffi Ahmad bisa menginspirasi lebih banyak orang untuk terus berkarya dan memberi manfaat kepada banyak orang sehingga semakin banyak penerima gelar Honoris Causa.
Bagaimana tanggapan Anda terkait berita Raffi Ahmad mendapatkan gelar ini?
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…