Jakarta – Kemeristekdikti dan tiga lembaga lain membahas tentang sistem honorarium bagi dosen peneliti. Tiga lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenristekdikti (Sipektorat Jenderal), dan Kementrian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran).
Dilansir medcom.id, melalui Forum Discussion Group (FGD) tersebut, wacana diberlakukannya kembali honorarium dosen dikaji. Materi diskusi yang dibahas meliputi usulan honor yang didapatkan dosen peneliti, pencairan dana riset, hingga peningkatan satus SIK Dirjen Perbendaharaan nomor 9 tahun 2019 tetang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor 7 tahun 2019.
Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kemenristekdikti, Ocky Karna Radja mengatakan intinya adalah bagaimana mengubah dan merevisi SK tersebut agar memungkinkan adanya honorarium dosen.
“Kami merencanakan ke depan itu akan mengadakan FGD dengan BPK, Ditjen Anggaran (Kemenkeu) dan Itjen (Kemenristekdikti),” ujar Ocky (23/8).
Dalam pertemuan sementara dua pekan sebelumnya, mereka sepakat jika sangat memungkinkan dari sisi aturan untuk dosen peneliti kembali diberikan honor tambahan yang berasal dari alokasi dana riset yang besarannya dibahas dalam FGD. Harapannya setelah pengkajian wacana ini nantinya bisa diterapkan segera yakni tahun 2020.
Ocky menambahkan bagaimana pun dosen masih membutuhkan insentif. Dosen melakukan riset setahun bukanlah pekerjaan cuma-cuma. Dosen pun mengharapkan tambahaan di luar gaji atas pekerjaannya melakukan riset.
Rektor UNS Jamal Wiwoho Dukung Honorarium Dosen Peneliti
Mendengar hal ini, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mendukung rencana Kemenristekdikti untuk memberikan honorarium kepada dosen peneliti. Rencana ini diyakini Jamal Wiwoho mendorong dosen melakukan penelitian.
“Saya menginisiasi dan saya sepakat mana kala aturan khusus untuk honorarium peneliti tadi jadi diterapkan. Kalau honornya sama sekali tidak ada, saya yakin hasrat untuk meneliti dari para dosen itu akan turun,” ungkap Jamal kepada Medcom.id, (23/8).
Tugas meneliti memang menjadi salah satu tugas pokok wajib tridharma perguruan tinggi. Tugas penelitian ini tidaklah mudah karena cukup menyita waktu dan tenaga serta seringkali dilakukan di luar jam kerja dosen. Jadi pada dasarnya bukan hanya soal honor melainkan penelitian ini memang membutuhkan tenaga, waktu, dan pikiran.
Sebelum sistem honorarium dihentikan dulunya, dosen penelitian berhak mendapatkan honor 30 persen dari total dana riset. Ocky menjelaskan sebelumnya pemberian honorarium bersumber dari Hibah Penelitian Pendidikan Tinggi (dikti) pernah diterapkan. Tepatnya sebelum Surat Itjen Depdikbud Nomor: 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015 diterbitkan.
Akan tetapi sejak 2015 hal tersebut tidak belaku lagi karena sudah mendapatkan kucuran dana dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan adanya temuan BPK. Menurut Jamal, hal tersebut berdampak pada lesunya kegiatan riset di kalangan dosen. Untuk itu ia mendukung pembahasan wacana penerapan sistem honorarium kembali.
Redaksi
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…