ilustrasi
Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, salah satunya dengan mewajibkan sertifikasi bagi tenaga pengajar, baik guru maupun dosen. Lantas apa saja manfaat sertifikasi dosen? berikut duniadosen.com mengulasnya.
Dasar hukum bagi kewajiban ini termuat pada PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen dan UU No. 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen yang menyebutkan:
“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Keuntungan dan Manfaat Sertifikasi Dosen
Unsur-Unsur Penilaian Sertifikasi Dosen:
Manfaat sertifikasi dosen terdiri dari beberapa point, yaitu:
Bagi dosen sendiri sertifikasi adalah kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dosen sehingga benefit-nya memperoleh pendapatan yang lebih tinggi serta kesejahteraan yang semakin baik
Redaksi
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) diketahui rutin menyelenggarakan program hibah penelitian yang bisa diakses…
Meskipun sulit, publikasi di jurnal terindeks SINTA dan Scopus menjadi kebutuhan dan kewajiban semua dosen…
Publikasi di jurnal internasional bereputasi, tentunya tidak hanya pada jurnal yang terindeks Scopus. Akan tetapi…
Publikasi di jurnal Scopus menjadi prioritas sebagian besar dosen dan peneliti di Indonesia. Bahkan juga…
Dalam menyusun dokumen PDD-UKTPT, dosen tak hanya perlu mematuhi ketentuan terkait rambu-rambu yang ditetapkan Kemdiktisaintek.…
Menyusun dokumen PDD-UKTPT tentunya tidak bisa sembarangan. Sebab tentu akan ikut mempengaruhi hasil penilaian serdos.…