Mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat para dosen di Indonesia, pemerintah secara rutin menyediakan program hibah. Pada tahun 2024 diumumkan mengenai sejumlah perubahan pada program hibah penelitian Dikti.
Hal ini seperti yang disampaikan Ditjen Diktiristek dalam kegiatan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan LLDIKTI pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Perubahan yang Perlu Dicatat
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Ditjen Dikti, dijelaskan mengenai beberapa perubahan dalam program hibah penelitian Dikti tahun anggaran 2024. Dilakukannya sejumlah perubahan ini memiliki beberapa tujuan.
Salah satunya adalah untuk mendorong kenaikan skor SINTA para dosen di Indonesia. Perubahan yang terjadi pun tidak hanya mencakup ketentuan dalam skema program hibah yang dirilis Ditjen Dikti. Namun lebih kompleks lagi, berikut penjelasannya:
1. Perubahan Aturan Skor SINTA Pengusul
Perubahan yang pertama adalah dari aturan skor SINTA dosen pengusul. Sesuai dengan tujuan dari perubahan aturan ini diterapkan, maka salah satu syarat yang mengalami perubahan signifikan adalah terkait skor SINTA minimal dosen pengusul.
Pada skema Penelitian Dasar, skor SINTA untuk beberapa kategori hibah penelitian mengalami kenaikan. Misalnya pada kategori Penelitian Tesis Magister (skema riset Pascasarjana – PTM) dimana ada kenaikan skor SINTA minimal 300 untuk dosen bidang saintek dan 100 untuk dosen bidang soshum serta seni.
Jika di tahun sebelumnya, skor SINTA dosen pengusul di bidang saintek adalah 100 sampai 150 poin. Maka di tahun anggaran 2024 naik dua kali lipat menjadi 300 poin. Hal serupa juga berlaku untuk dosen di bidang soshum dan seni.
2. Perubahan Klaster Perguruan Tinggi
Perubahan kedua dalam program hibah penelitian Dikti tahun 2024 adalah pada klaster perguruan tinggi. Dalam artian, ada perubahan pengaturan skema penelitian yang bisa diajukan para dosen di PT klaster tertentu.
Misalnya jika di tahun 2023 untuk skema Penelitian Dasar semua kategori bisa diajukan dosen di PT dengan klaster Mandiri dan Utama. Maka di tahun 2024 sudah berbeda, sebab di kategori Penelitian Dosen Pemula Afirmasi dan Penelitian Dosen Pemula tidak ditujukan untuk dosen di PT yang masuk klaster Mandiri.
Oleh sebab itu, para dosen yang tahun 2024 ini berencana mengikuti program hibah riset dari Dikti. Perlu memperhatikan ketentuan klaster dan skema yang bisa diajukan agar tidak keliru mengajukan proposal di skema mana.
Cek klaster perguruan tinggi Anda di Hasil Klasterisasi 943 Perguruan Tinggi di Indonesia 2024
3. Perubahan Standar Biaya Keluaran
Perubahan ketiga dalam program hibah penelitian Dikti tahun anggaran 2024 adalah pada Standar Biaya Keluaran (SBK). SBK seperti yang diketahui menjadi acuan dalam penentuan komponen biaya dan besaran maksimal yang tercakup dalam program hibah.
Dijelaskan bahwa isi dari SBK ini mengalami perubahan, sehingga tidak lagi sama persis dengan SBK di tahun 2023. Besaran pendanaan di masing-masing skema juga berubah, begitu juga dengan jangka waktu untuk mengikuti ketentuan SBK 2024 tersebut.
Baca Imbas Penelitian Lanjutan Multitahun 2023 di Tahun 2024 Sesuai dengan PMK Terbaru
4. Penambahan Skema
Perubahan berikutnya adalah pada skema hibah penelitian Ditjen Dikti tahun 2024. Tahun 2024 rencananya akan ada 2 skema baru yang masuk dalam skema Penelitian Dasar (PD).
Dua skema baru tersebut adalah Penelitian Dosen Pemula Afirmasi dan Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS). Penambahan skema ini diharapkan bisa mendorong pemerataan penerima hibah penelitian Dikti, khususnya dosen di daerah prioritas atau di daerah 3T.
Sedangkan pada skema KATALIS diharapkan bisa mendorong penelitian konsorsium. Sehingga terjadi kolaborasi antara 3-4 tim penelitian dari berbagai perguruan tinggi dengan tema payung penelitian yang ditentukan DRTPM.
5. Perubahan Panduan
Perubahan berikutnya adalah pada panduan program. Pada tahun 2023, buku panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibuat terpisah oleh Ditjen Dikti. Namun di tahun 2024 nanti rencananya akan disatukan.
Sehingga Ditjen Dikti hanya kaan merilis satu buku panduan yang isinya menjelaskan ketentuan rinci dari hibah penelitian Dikti dan hibah pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024.
Isi dari buku panduan tentu saja akan berubah secara signifikan mengikuti perubahan lain yang sudah dijelaskan. Seperti perubahan ketentuan pembiayaan mengikuti SBK tahun 2024, skema baru, dan perubahan lainnya.
Saat menyusun proposal, pastikan Anda memasukkan poin kunci berikut ini
- Research Gap – Fungsi, Jenis, Contoh di Proposal Penelitian
- State of The Art dalam Penelitian dan 3 Cara Menentukannya
- Etika Penelitian, Pahami Sebelum Menyusun Proposal Penelitian
Skema Hibah Dikti 2024
Seperti yang disampaikan sebelumnya, pada tahun 2024 akan ada perubahan dari segi skema hibah penelitian Dikti yang dibuka. Dimana terdapat dua skema baru untuk skema Penelitian Dasar. Berikut adalah daftar skema hibah DIkti tahun 2024 tersebut;
1. Skema Penelitian Dasar
Skema Penelitian Dasar adalah skema yang mendapat 2 tambahan skema baru untuk hibah Dikti tahun 2024. Berikut 7 skema yang dibuka Dikti:
- Penelitian Dosen Pemula Afirmasi
- Penelitian Dosen Pemula
- Penelitian Pascasarjana (PTM dan PDD).
- Penelitian Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)
- Penelitian Fundamental (PF).
- Penelitian Kerjasama Dalam Negeri (PKDN).
- Kolaborasi Penelitian Strategi (KATALIS).
2. Skema Penelitian Terapan
Skema kedua yang dibuka dalam hibah penelitian Dikti 2024 adalah Skema Penelitian Terapan. Dalam skema ini, skor SINTA minimal juga naik menjadi minimal 500 untuk dosen bidang saintek dan 100 untuk dosen bidang soshum serta seni.
3. Skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri
Skema terakhir adalah Penelitian Kerjasama Luar Negeri. Skema ini bisa diikuti dosen dari perguruan tinggi yang berkesempatan melakukan riset kolaborasi dengan pihak luar negeri. Baik perguruan tinggi, lembaga riset, dan industri.
Ketentuan Umum
Hal lain yang harus dicermati para dosen adalah mengenai ketentuan umum untuk program hibah penelitian Dikti di tahun 2024. Ketentuan umum disini mengacu pada persyaratan umum dari semua pihak yang terlibat dalam penelitian yang diusulkan dosen. Berikut detailnya:
1. Ketua Tim Peneliti
Ketentuan umum yang wajib dipenuhi dosen yang menjadi ketua tim penelitian adalah sebagai berikut:
- Dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kemendikbud Ristekdikti.
- Memiliki NIDN atau NIDK.
- Memiliki ID SINTA.
- Bukan ASN di Kementerian atau lembaga lain.
- Berstatus aktif, tidak sedang Tugas Belajar atau Izin Belajar, sabbatical leave.
- Berasal dari PT yang tidak dalam status pembinaan.
2. Anggota Tim Peneliti
Adapun ketentuan umum untuk anggota tim peneliti adalah sebagai berikut:
- Dosen tetap perguruan tinggi.
- Memiliki NIDN atau NIDK.
- Memiliki ID SINTA.
- Berstatus aktif, tidak sedang Tugas Belajar atau Izin Belajar, sabbatical leave, atau status lainnya.
- Berasal dari PT yang tidak dalam status pembinaan.
3. Mahasiswa
Ketentuan umum bagi mahasiswa yang berkolaborasi dengan dosen adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Berstatus Aktif di PDDikti.
4. Masyarakat Umum
Sementara ketentuan umum yang wajib dipenuhi masyarakat umum dalam program hibah penelitian tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Berasal dari institusi atau lembaga di Indonesia maupun di luar negeri.
- Memiliki Nomor Identitas atau NIK maupun Paspor.
- Dapat berperan sebagai mitra penelitian.
Informasi lebih lanjut bisa membaca buku panduan hibah penelitian Dikti jika sudah diunggah Ditjen Dikti di BIMA. Sejauh ini, Anda bisa menonton kembali kegiatan sosialisasi di kanal YouTube Ditjen Diktiristek.
Baca selengkapnya Skema Penelitian Dasar: Persyaratan, Dana, Luaran
Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan isi artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.