Sidang Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Oktober 2023 memutuskan pengesahan terhadap UU ASN 2023. Pengesahan ini lantas memberi perubahan signifikan pada skema gaji PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023 tersebut.
Dulunya, pengaturan mengenai skema penggajian dan pemberian tunjangan kepada ASN (baik PNS maupun PPPK) mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Usai UU ASN 2023 diresmikan maka aturan ini otomatis menjadi pengganti dan dasar yang baru.
Lalu, apa yang berubah dalam dasar hukum yang baru tersebut? Perubahan paling mencolok dan paling banyak dibahas adalah terkait skema gaji PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023 yang baru saja disahkan tersebut.
Penetapan skema baru disebutkan di dalam Bab IV Tentang Hak dan Kewajiban, detailnya sendiri dimulai dari pasal 21. Berikut rincian bunyi pasal tersebut:
Pasal 21
- Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.
- Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
- Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
- gaji; atau
- upah.
- Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
- finansial; dan/atau
- nonfinansial.
- Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
- tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- tunjangan dan fasilitas individu.
- Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan hari tua.
- Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
- fisik; dan/atau
- nonfisik.
- Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
- pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- pengembangan kompetensi.
- Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
- litigasi; dan/atau
- non litigasi.
- Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Melalui rincian tersebut maka bisa dipahami bahwa ada perbedaan skema gaji PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023 dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menjadi dasar hukum sebelumnya.
Pada UU ASN 2023, komponen penggajian ASN lebih kompleks, mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Sementara pada aturan lama, yakni yang tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Komponen gaji ASN hanya mencakup 3 poin dimulai dari gaji atau penghasilan, disusul tunjangan, dan juga fasilitas.
Tak hanya merubah skema gaji PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023 yang baru saja disahkan. UU baru ini juga memuat PPPK menerima jaminan kesejahteraan, sebab sebagai ASN disebutkan akan tetap menerima dana pensiun.
Jika sebelumnya ASN dengan status PPPK tidak menerima fasilitas dana pensiun. Maka mengacu pada UU yang baru ini, PPPK berhak mendapatkan dana pensiun. Selain itu juga berhak atas semua komponen gaji dan tunjangan seperti ASN dengan status PNS.
Terkait tunjangan untuk ASN juga bisa diketahui sudah berubah. Dulunya, tunjangan yang diterima ASN hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Namun, berdasarkan UU terbaru tunjangan yang diterima ASN lebih kompleks yang terbagi ke dalam dua kategori. Yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Baca Berita Terbaru Lainnya: