Informasi

Gaji Dosen Swasta di Indonesia dan Tunjangan yang Diterima


Bagi siapa saja yang memiliki cita-cita menjadi dosen di kampus swasta mungkin akan bertanya-tanya mengenai gaji dosen swasta. Kenapa? Sebab siapapun tentu ingin memiliki pekerjaan sesuai impian sekaligus mendapatkan gaji yang layak. 

Syukur-syukur gaji yang diterima besar agar bisa hidup sejahtera. Namun, jika bicara mengenai gaji tenaga pendidik di Indonesia memang masih menjadi polemik dari dulu sampai sekarang. 

Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, seringnya baik guru maupun dosen mendapatkan gaji yang tidak bisa dikatakan layak. Hal ini tentu sudah menjadi rahasia umum dan kemudian menarik perhatian banyak pihak. Sebab tugas tenaga pendidik punya tanggung jawab besar. 

Gaji Dosen Swasta

Gaji dosen swasta maupun negeri, yakni dosen yang mengajar di kampus swasta dan negeri memang diketahui berbeda-beda. Meskipun mengajar di kampus yang sama, setiap dosen memiliki besaran gaji yang berbeda. 

Bagi dosen di kampus negeri dan statusnya adalah PNS maka sistem penggajian disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Yakni disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang. Hal ini khusus untuk gaji pokok. 

Sementara untuk gaji dosen swasta dengan status dosen tetap, dosen tidak tetap, maupun dosen honorer juga berbeda-beda. Yakni mengikuti kebijakan yang ditentukan oleh pihak kampus tempat dosen mengajar. 

Jadi, meskipun dosen di kampus swasta sama-sama berstatus sebagai dosen tetap bisa jadi gaji pokoknya berbeda satu sama lain. Apalagi jika sudah lintas kampus. Gaji dosen di kampus swasta A bisa berbeda dengan gaji dosen di kampus swasta B. 

Baca Juga:

Linieritas Pendidikan Dosen 

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Anggaran Penelitian Dosen 

Jenjang Karir Dosen PNS

Gaji dosen honorer biasanya disesuaikan dengan berapa SKS yang dipenuhi dosen dalam mengajar. Nominal gaji per SKS ini kembali lagi disesuaikan dengan kebijakan dari pihak kampus swasta tersebut. 

Sedangkan untuk gaji dosen tidak tetap atau dosen kontrak di kampus swasta besarnya disesuaikan dengan nilai gaji pokok di dalam surat kontrak. Sehingga sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, para dosen bisa membaca detail isinya bagaimana. 

Sedangkan untuk dosen tetap, maka nilai gaji pokok akan ditentukan oleh pihak kampus swasta. Kemudian berhak mendapatkan beberapa tunjangan. Lebih detailnya bisa membaca rangkuman berikut: 

1. Gaji Pokok Dosen Kampus Swasta

Jika membahas gaji dosen swasta maka akan membahas dulu mengenai nominal gaji pokok yang diterima dosen. Catatan khusus untuk gaji dosen di kampus swasta adalah sesuai kebijakan kampus yang menaungi dosen tersebut. 

Hal ini sesuai dengan penjelasan di atas. Namun, meskipun demikian setiap kampus berkewajiban untuk mengikuti aturan dari pemerintah. Dimana gaji pokok dosen di kampus swasta minimal nilainya UMP (Upah Minimum Provinsi). 

Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga calon-calon dosen bisa mengecek nominal UMP di tahun ini atau tahun ketika akan melamar menjadi dosen di kampus swasta. 

Biasanya kampus akan mengikuti kebijakan tersebut sehingga UMP akan menjadi nominal paling rendah untuk gaji pokok dosen. Jika dosen yang bersangkutan sudah memiliki pengalaman atau atas pertimbangan tertentu. 

Maka nilai gaji pokok yang diterima bisa di atas UMP tersebut. Oleh sebab itu, cantumkan semua prestasi akademik dan unsur apapun di dalam CV saat melamar menjadi dosen. Siapa tahu bisa mendongkrak nilai gaji pokok yang diterima. 

2. Tunjangan Dosen Kampus Swasta

Selain memperoleh gaji pokok, total gaji dosen swasta juga ada tambahan tunjangan dan biasanya untuk dosen tetap. Beberapa kampus swasta juga memberi beberapa jenis tunjangan untuk dosen kontrak. 

Sehingga perlu ditanyakan detailnya saat menandatangani surat perjanjian kerja. Adapun tunjangan-tunjangan yang bisa didapatkan dosen swasta tidak berbeda jauh dengan dosen PNS maupun dosen non PNS di kampus negeri. Yaitu:   

a. Tunjangan Profesi

Tunjangan yang pertama adalah tunjangan profesi yakni tunjangan yang diberikan kepada dosen yang sudah memiliki sertifikasi pendidik. Jadi, dosen yang sudah lulus sertifikasi dosen atau serdos. 

Kemudian memiliki sertifikat maka bisa mendapatkan tunjangan profesi. Berhubung serdos hanya bisa diikuti dosen dengan NIDN, maka tunjangan ini hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap di kampus swasta. 

Berapa besarannya? Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok. Jadi, dosen nilai gaji pokoknya berapa sesuai kebijakan kampus maka nilai tunjangan profesi akan sama persis. 

Misalnya gaji dosen swasta yang sifatnya pokok adalah Rp 2.5 juta maka tunjangan profesi besarnya juga Rp 2.5 juta. Inilah alasan kenapa serdos membantu mensejahterakan dosen di Indonesia. 

b. Tunjangan Khusus

Berikutnya adalah tunjangan khusus yang memang sifatnya khusus karena hanya diberikan kepada dosen yang mendapatkan penugasan ke suatu daerah. 

Sehingga saat dosen mendapatkan amanah menjalankan suatu tugas ke daerah tertentu di Indonesia, baik dekat maupun sampai lintas pulau dari kampus. Maka akan mendapatkan tunjangan khusus. 

Adapun nilai tunjangan khusus sama seperti tunjangan profesi, yakni satu kali gaji pokok. Sehingga selama masa bertugas di daerah dosen berhak mendapatkan tunjangan khusus ini. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

c. Tunjangan Kehormatan

Gaji dosen swasta dengan jabatan fungsional Guru Besar mendapatkan tunjangan kehormatan. Sehingga tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh Guru Besar di kampus. 

Hal ini berlaku secara nasional, sehingga setiap dosen yang sudah memangku jabfung Guru Besar atau Profesor berhak mendapatkan tunjangan ini. Besaran tunjangan adalah dua kali gaji pokok. 

Inilah alasan kenapa dosen semakin berumur semakin sejahtera. Sebab dosen bisa mendapatkan gaji pokok yang terus merangkak naik. Ditambah kesempatan memperoleh berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan kehormatan yang sampai dua kali gaji pokok. 

d. Tunjangan Tugas Tambahan

Dosen yang mendapatkan tugas tambahan kemudian berhak mendapatkan tunjangan tugas tambahan tersebut. Tugas tambahan ini seperti menjadi rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, dan lain-lain. 

Nilai atau besaran tunjangan tugas tambahan ini bervariasi dan secara aturan dari pemerintah berkisar dari Rp 1.3 jutaan sampai yang tertinggi Rp 5 jutaan. Besaran tunjangan disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab dosen terhadap tugas tambahannya. 

3. Insentif Penelitian Dosen Kampus Swasta

Gaji dosen swasta maupun di kampus negeri juga mencakup insentif penelitian dosen. Setiap kali dosen melakukan penelitian maka akan ditunjang pendanaannya oleh pihak tertentu. 

Misalnya saat mengikuti hibah penelitian dari Kemendikbud Ristek maka insentif penelitian bersumber dari Kemendikbud Ristek tersebut. Nominalnya besar sampai ratusan juta per penelitian. 

Namun akan sangat bergantung pada penelitian yang dijalankan oleh dosen yang diajukan lewat proposal penelitian. Biasanya nilai RAB yang menjadi acuan, sehingga insentif sesuai RAB tersebut atau lebih sedikit. 

Berhubung ada mekanismenya, maka penyusunan RAB tidak bisa asla dibuat mahal. Justru jika asal dibuat mahal dan tidak realistis resiko proposal ditolak tinggi. Sebab penyedia dana penelitian tentu mencari peneliti yang kompeten, termasuk dalam menyusun RAB yang realistis. 

Melalui penjelasan di atas maka bisa disimpulkan sendiri berapa gaji dosen swasta. Memang yang paling mudah sejahtera dan mendapat gaji lumayan adalah dosen tetap yang sekaligus memangku jabfung. 

Jadi, silahkan fokus mengejar status dosen tetap agar kesejahteraan hidup lebih terjamin. Sekaligus bisa berkontribusi besar pada iptek di Indonesia maupun di dunia lewat pengabdiannya sebagai tenaga pendidik.

Artikel Terkait:

Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya

Berapa Gaji dan Tunjangan Profesor? Berikut Detailnya

Mau Tau Gaji Dosen PNS? Simak ini

Dosen Luar Biasa

Dosen Kontrak

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago