Berapakah besaran gaji dosen PNS? Pertanyaan ini mungkin diajukan oleh banyak orang, khususnya para dosen maupun calon dosen. Menjadi dosen juga ada kesempatan diangkat menjadi PNS.
Apalagi jika sejak awal memang mengikuti seleksi CPNS untuk formasi dosen di perguruan tinggi tertentu yang membuka formasi tersebut. Maka setelah dinyatakan lulus seleksi maka berstatus sebagai CPNS selama setahun dan kemudian menjadi dosen PNS.
Sebelum menjadi dosen PNS dijamin mengumpulkan berbagai informasi penting, salah satunya terkait gaji. Hal ini lumrah karena memang tidak ada yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang minim. Lalu, berapa besaran gaji untuk dosen PNS?
Berapa Besaran Gaji Dosen PNS?
Besaran gaji dosen PNS terhitung bersifat sama dengan PNS di instansi dan formasi lain, sebab gaji PNS memang ditetapkan berlaku secara nasional. Seperti yang diketahui bersama, gaji PNS dipengaruhi juga oleh pangkat dan golongan ruang.
Secara umum, golongan PNS ditentukan oleh ijazah terakhir yang dimiliki saat diangkat sebagai PNS. Contohnya untuk PNS golongan I biasanya diperuntukan bagi PNS yang menggunakan ijazah SMP, begitu seterusnya.
Mengacu pada syarat umum untuk menjadi dosen adalah memegang ijazah S2 dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B. Maka dosen yang menjadi PNS kemudian secara otomatis masuk ke Golongan III.
Dasar hukum skema penggajian PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang juga menjadi dasar dalam menentukan gaji dosen PNS di Indonesia. Melalui PP tersebut, gaji dosen yang statusnya PNS masuk ke golongan III dan IV.
Dosen PNS di Golongan III diperuntukan bagi dosen dengan ijazah minimal S2, jika sudah menjalani studi lanjut ke jenjang S3 dan memiliki masa kerja dalam jangka waktu tertentu. Maka dosen berhak untuk naik ke Golongan IV.
Adapun gaji dosen PNS di Golongan III adalah dimulai dari Rp 2.688.500 per bulan sampai yang tertinggi adalah Rp 4.797.000 per bulan. Sedangkan untuk dosen PNS di Golongan IV maka gaji bulanan dimulai dari Rp 3.044.300 – Rp 5.901.000.
Adapun besaran gaji sekali lagi dipengaruhi oleh pangkat dan golongan ruang dari dosen PNS yang bersangkutan. Berikut adalah detail kisaran gaji secara rinci dari golongan III ke golongan IV:
- Gaji Dosen PNS Golongan III
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
- Gaji Dosen PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Seiring berjalannya waktu, maka pangkat dan golongan ruang dari dosen PNS akan merangkak naik. Sehingga semakin lama mengabdi sebagai dosen PNS, semakin tinggi gaji yang diterima.
Berhubung peraturan mengenai gaji pokok PNS yang mencakup juga dosen PNS di dalamnya bersifat nasional. Maka dosen PNS akan cukup beruntung jika tinggal di kota dengan UMR kecil dan biaya hidupnya lebih terjangkau.
Begitu juga sebaliknya. Namun, besar kecilnya gaji tentunya tidak selalu menjadi faktor utama yang menentukan kebahagiaan seseorang. Sebab besar atau kecil gaji yang diterima diperlukan kebijakan dan kedewasaan untuk mengelolanya.
Hal ini berlaku untuk seluruh PNS maupun non PNS, sehingga bisa mengalokasikan gaji ke berbagai kebutuhan dengan baik. Termasuk menyisakan sebagian kecil gajinya untuk dana pensiun.
Meskipun dosen PNS menerima pensiunan, namun jumlahnya cenderung kecil. Oleh sebab itu, silahkan menyiapkan dana pensiun ketika masih di usia produktif. Sehingga para dosen PNS bisa tetap hidup nyaman dan sejahtera di masa tuanya.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Jenis Tunjangan Dosen PNS
Bicara mengenai gaji dosen PNS, maka pada dasarnya gaji yang diperoleh tidak hanya gaji pokok yang telah disebutkan di atas. Para dosen PNS juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Dimana total ada 6 jenis tunjangan yang didapatkan, yaitu:
1. Tunjangan Kinerja
Jenis tunjangan dosen PNS yang pertama adalah tunjangan kinerja atau yang sering disebut dengan istilah tukin. Tukin bagi dosen akan cair setelah melaporkan BKD di dalam pelaporan LKD secara online.
Sehingga bagi dosen yang disiplin melaporkan pelaksanaan BKD maka tunjangan kinerja ini akan segera cair. Aturan ini diterapkan agar dosen disiplin dalam menjalankan tugasnya, termasuk pelaporan BKD tadi.
2. Tunjangan Istri / Suami
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 yang menyebutkan setiap PNS yang memiliki istri atau suami berhak mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan ini berlaku juga untuk dosen PNS.
Jadi, bagi dosen PNS yang sudah menikah maka berhak mendapatkan tunjangan suami atau istri. Adapun besaran tunjangan ini adalah sebesar 5% dari gaji pokok, semakin tinggi gaji dosen PNS maka semakin tinggi tunjangan suami atau istri yang didapatkan.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
3. Tunjangan Anak
Melalui PP yang sama, setiap PNS termasuk juga dosen PNS di dalamnya berhak untuk mendapatkan tunjangan anak. Yakni untuk dosen PNS yang sudah memiliki anak. Adapun besarnya adalah 2% dari gaji pokok yang diterima dosen.
Aturan pemberian tunjangan anak berlaku sampai anak ke-3 dari dosen PNS yang bersangkutan. Aturan ini juga berlaku untuk PNS lain, termasuk PNS non dosen.
4. Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Maka setiap dosen PNS dan PNS lain berhak mendapatkan tunjangan makan alias uang makan.
Besaran tunjangan makan disesuaikan dengan golongan PNS yang bersangkutan dan dihitung per hari. Dimulai dari golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Jenis selanjutnya adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada dosen yang memangku jabatan struktural maupun fungsional. Bagi dosen PNS, tunjangan jabatan baru diberikan kepada dosen yang memangku jabatan fungsional Guru Besar.
6. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Maka dosen PNS juga berhak mendapatkan tunjangan umum, namun hanya diberikan kepada dosen yang tidak menerima tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum sesuai dengan Perpres tersebut adalah sebagai berikut:
- Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu.
- Golongan PNS II Rp 180 ribu.
- Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Gaji dosen PNS yang diterima atau nominal take home pay kemudian kalkulasi dari gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang berhak didapatkan sesuai penjelasan di atas.
Artikel Terkait:
11 Cara Mengajar Dosen yang Baik