Informasi

Dosen Kontrak: Apa Bedanya dengan Kategori Dosen Lainnya?


Dosen Kontrak. Dalam profesi dosen, ternyata terdapat status dosen kontrak dan juga ada beberapa lagi jenis dosen lainnya. Jenis dosen ini dilihat dari ikatan kerjanya dengan yayasan atau perguruan tinggi tempatnya bertugas. Sehingga di profesi dosen tidak semua dosen punya status yang sama. 

Beberapa dosen merupakan dosen PNS yang bisa bertugas di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan bisa juga ke PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Beberapa lagi merupakan dosen non PNS, bisa juga bertugas di PTN maupun PTS. Dosen non PNS ini ada lagi statusnya yang merupakan dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. 

Bagi siapa saja yang ingin masuk ke profesi dosen, maka perlu mengenal dulu profesi ini dengan baik. Salah satunya mengenal status kerja sebagai dosen kontrak yang akan dijelaskan lebih detail di bawah. 

Pengertian Dosen Kontrak

Jika membahas mengenai dosen yang terikat oleh kontrak kerja, maka akan membahas jenis-jenis dosen berdasarkan ikatan kerjanya. Berdasarkan ikatan kerja atau hubungan kerja antara dosen dengan perguruan tinggi. Maka dosen terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 

1. Dosen Tetap

Dosen tetap adalah dosen yang menjabat sebagai tenaga pendidik tetap di sebuah perguruan tinggi, baik itu negeri maupun swasta. Dosen tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi sejumlah kualifikasi, tercantum di dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013. 

Dosen tetap kemudian mendapatkan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan data dirinya masuk ke PDDikti. Dosen dengan ikatan kerja ini bekerja full time di satu perguruan tinggi dan bisa atau boleh mengajar di perguruan tinggi lain, misalnya sebagai dosen tamu atau dosen luar biasa. 

Dosen tetap kemudian ada lima macam. Yaitu:

  1. Dosen Tetap PNS yang mengajar di PTN,
  2. Dosen DPK yang mengajar di PTS,
  3. Dosen Tetap Yayasan,
  4. Dosen Tetap Non PNS, dan juga
  5. Dosen Tetap WNA (Warga Negara Asing).

2. Dosen Kontrak

Dosen kontrak atau sering juga dikenal dengan sebutan dosen tidak tetap, merupakan dosen yang mengajar di perguruan tinggi secara penuh namun tidak full time dan dalam kurun waktu tertentu. Sehingga dosen ini memiliki perjanjian kerja akan mengajar selama berapa lama. 

Ada yang dikontrak oleh yayasan selama 2 tahun dan ada juga yang lebih. Sehingga setelah melewati masa kerja sesuai kontrak yang disepakati bersama. Maka dosen bisa memutuskan untuk berhenti mengajar, mencoba mengajukan perpanjangan kontrak, atau mengirimkan lamaran ke perguruan tinggi lain. 

3. Dosen Honorer

Dosen honorer adalah dosen yang mengajar di perguruan tinggi tanpa ikatan kerja. Biasanya mengajar paruh waktu dan tidak memiliki homebase sekaligus tidak memiliki NIDN maupun NUPN. Sehingga dosen honorer tidak terdata di PDDikti, meskipun begitu dosen ini tetap ada dan menjadi dosen yang diakui. 

Adapun yang termasuk ke dalam dosen honorer ini adalah seperti dosen tamu, dosen luar biasa, dan juga dosen pengganti. Dosen honorer sering mengajar di dua perguruan tinggi sekaligus bahkan lebih. Tidak adanya ikatan kerja membuat mereka bekerja paruh waktu dan bisa mengajar dimana saja. 

Baca Juga:

Linieritas Pendidikan Dosen 

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Anggaran Penelitian Dosen 

Jenjang Karir Dosen PNS

Jadi, melalui penjelasan di atas yang dimaksud dosen kontrak adalah dosen tidak tetap. Dosen dengan ikatan kerja ini bekerja secara penuh namun tidak full time. Artinya, dosen tidak tetap memiliki homebase namun masa kerjanya terbatas. Disesuaikan dengan isi dari surat perjanjian atau kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. 

Dosen yang terikat oleh kontrak ini biasanya adalah dosen berprestasi yang kemudian sudah tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi dosen tetap. Dasar yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil. 

Jadi, di dalam Permendikbud tersebut disebutkan sejumlah syarat bagi dosen honorer dan dosen tidak tetap agar bisa diangkat sebagai dosen tetap. Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi di dalam Permendikbud tersebut, kemudian akan menjadi dosen tidak tetap.

Selain itu, dosen tidak tetap juga diberikan kepada dosen warga negara asing yang memenuhi kualifikasi mengajar di perguruan tinggi. Biasanya kontrak dosen asing ini selama 2 tahun dan bisa diperpanjang dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. 

Meskipun tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi dosen tetap untuk kemudian bisa memiliki NIDN. Namun, dosen tidak tetap memiliki kesempatan emas untuk bisa terus mengajar di perguruan tinggi. Selain itu, dosen tidak tetap juga diakui oleh pemerintah dengan diberikan NUPN. Sehingga data dosen juga masuk ke PDDikti. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Keuntungan Menekuni Profesi Dosen

Profesi dosen memang menjadi profesi yang menarik, bahkan saat ini sudah banyak generasi milenial yang terjun ke profesi ini. Jadi, berbeda dengan beberapa belas tahun lalu dimana profesi dosen minim peminat. Kira-kira kenapa bisa demikian? Jadi, ada banyak faktor yang mempengaruhinya dan salah satunya adalah benefit dari profesi dosen itu sendiri. 

Secara umum, profesi dosen punya beberapa kelebihan dan kemudian memberikan sejumlah keuntungan sebagai berikut: 

1. Profesi yang Menjadi Ladang Pahala

Keuntungan yang pertama adalah bisa menekuni profesi yang menjadi ladang pahala. Sebab dosen adalah tenaga pendidik yang selama karirnya selalu membagikan ilmu kepada generasi penerus bangsa. Ilmu ini akan meningkatkan kualitas hidup dan menguatkan karakter mereka, sehingga senantiasa melakukan kebaikan dalam bekerja. 

2. Merdeka dalam Berpendapat

Dosen juga menjadi salah satu profesi yang menjamin kemerdekaan dalam berpendapat. Dosen yang menguasai satu bidang keilmuan kemudian bisa memberikan pendapatnya dengan bebas. Mempublikasikannya lewat blog, media sosial, media massa seperti koran offline dan online, dan lain sebagainya. 

3. Merdeka dalam Berkarya

Profesi dosen, baik untuk dosen kontrak maupun dosen dengan ikatan kerja lainnya juga memiliki kemerdekaan dalam berkarya. Penelitian dan pengabdian masyarakat, bahkan kegiatan pendidikan menjadi media bagi dosen untuk menghasilkan karya berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas. 

4. Akrab dengan Temuan Baru

Jika selama ini menyukai hal-hal baru, maka sangat cocok jika menekuni profesi dosen. Sebab secara rutin akan melakukan kegiatan penelitian sehingga selalu mengenal hal baru berupa kegiatan baru, lingkungan baru, dan termasuk juga temuan baru hasil penelitian tersebut. 

5. Akrab dengan Anak Muda

Keuntungan berikutnya adalah bisa akrab dengan anak muda yang merupakan mahasiswa sendiri. Dosen yang dekat dengan anak muda kemudian bisa selalu punya semangat muda, update perkembangan zaman, dan bisa leluasa bertukar pikiran dengan anak muda. 

Apapun ikatan kerja yang dimiliki, seorang dosen tetaplah menjadi dosen. Aktif mengajar dan mentransfer ilmu untuk generasi penerus bangsa. Hanya saja, jika masih memungkinkan ada baiknya mengejar kesempatan menjadi dosen tetap. Baik dosen tetap PNS maupun dosen tetap non PNS. 

Tujuannya agar selain bisa menyalurkan passion mengajar juga bisa mendapatkan kesejahteraan hidup. Sebab dosen tetap memiliki peluang untuk menerima berbagai tunjangan, apalagi untuk dosen PNS yang nantinya berhak mendapatkan dana pensiun. Jadi, silahkan menikmati profesi dosen yang ditekuni dan jika saat ini masih menjadi dosen kontrak maka tidak ada alasan untuk malas menjalankan Tri Dharma. 

Artikel Terkait:

Kekayaan Intelektual Dosen

Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen

Dosen Luar Biasa

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

1 day ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

1 day ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

1 day ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

1 day ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

1 day ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago