Dosen DPK. Ada banyak cara menjadi dosen, salah satunya menjadi dosen DPK yang diberi tugas khusus oleh Kopertis di wilayah Indonesia. Dosen merupakan tenaga pendidik di perguruan tinggi yang mengajar mahasiswa di jurusan dan fakultas tertentu. Sebagaimana dosen pada umumnya, dosen dengan status DPK juga memiliki tugas dan kewajiban yang serupa.
Bagi beberapa orang istilah DPK ini mungkin masih asing, dan memerlukan informasi lebih mengenai Dosen dengan status DPK tersebut. Maka bisa menyimak informasi di bawah ini.
Istilah DPK memiliki kepanjangan “Dipekerjakan”, jadi dosen DPK ini dipekerjakan oleh siapa? Tentunya oleh pemerintah melalui Kopertis Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dosen DPK sendiri bisa didefinisikan sebagai dosen yang diangkat sebagai aparatur negara (PNS) di Kopertis dan kemudian ditempatkan di perguruan tinggi tertentu. Dosen dengan status DPK kemudian disebut pula dengan istilah Dosen PNS DPK yang umumnya mengajar di perguruan tinggi swasta.
Jadi, tidak semua dosen PNS akan mengajar di perguruan tinggi negeri sebab beberapa juga ditugaskan di perguruan tinggi swasta. Mayoritas adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diterima di formasi Kopertis Wilayah, dan kemudian ditugaskan untuk mengajar di perguruan tinggi di Indonesia.
Sebagai dosen PNS tentunya dosen dengan status Dosen PNS DPK ini memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi PNS. Kemudian juga sudah memenuhi kualifikasi untuk menjadi dosen di perguruan tinggi. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya adalah sama seperti dosen kebanyakan.
Dosen dengan status DPK ini juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen dengan status ini tidak hanya disibukan dengan kegiatan mengajar namun juga meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Selain itu, juga memiliki kewajiban untuk mengirimkan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan laporan Beban Kerja Dosen (BKD).
Kedua jenis laporan tersebut dilaporkan dosen setiap enam bulan sekali, atau per semester. Artinya, dosen diwajibkan untuk disiplin menjalankan Tri Dharma, dan jika sebaliknya maka akan menghambat jenjang karir dosen itu sendiri. Sebab dosen dipekerjakan juga berhak untuk mengisi jabatan fungsional atau jabatan akademik.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Jika dilihat dari status ikatan kerja, profesi dosen memiliki 3 (tiga) jenis. Berikut penjelasannya:
Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja secara penuh waktu di sebuah perguruan tinggi yang kemudian diakui sebagai dosen profesional oleh Dikti (Pendidikan Tinggi). Bentuk pengakuan ini ditunjukan dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Sehingga NIDN hanya bisa dimiliki oleh dosen yang sudah diangkat menjadi dosen tetap. Jika di lingkungan perusahaan, maka dosen tetap ini bisa disamakan dengan karyawan tetap. Sebelum memiliki NIDN sudah harus diangkat menjadi dosen tetap dengan surat keputusan atau SK.
Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat oleh pimpinan yayasan dari suatu perguruan tinggi swasta untuk menjalankan tugas dosen dalam kurun waktu tertentu. Jika di lingkungan perusahaan, maka dosen tidak tetap ini merupakan karyawan kontrak.
Dosen akan mendapatkan surat perjanjian kerja yang menyampaikan beberapa hal, salah satunya masa kerja. Jadi, beberapa dosen memang meniti karir dimulai dari dosen tidak tetap. Berhubung mampu membuktikan punya kinerja baik, maka pihak kampus mengangkatnya menjadi dosen tetap.
Lalu, bagaimana dengan jam kerjanya? Tentunya menyesuaikan dengan isi perjanjian atau perjanjian kontrak kerja dengan yayasan. Sehingga dosen tidak tetap beberapa mengajar penuh waktu dan beberapa bekerja paruh waktu. Dosen ini kemudian mendapatkan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional).
Dosen honorer adalah dosen yang mengajar di perguruan tinggi tanpa ikatan kerja atau kontrak. Sehingga dosen ini mengajar paruh waktu di sebuah perguruan tinggi. Kemudian belum mendapat pengakuan dari Dikti, sehingga tidak atau belum memiliki NIDN maupun NUPN.
Penjelasan mengenai jenis-jenis dosen berdasarkan ikatan kerja tersebut, kemudian dosen DPK masuk yang mana? Tentunya masuk ke dosen tetap, sebab dosen dipekerjakan merupakan PNS yang ditugaskan mengajar di perguruan tinggi. Sehingga saat penugasan tersebut, dosen yang bersangkutan sudah diakui sebagai dosen tetap.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Dalam merintis karir sebagai dosen, maka ada banyak jalan bisa dipilih. Apakah melamar menjadi dosen di kampus sendiri sebagai dosen alumni? Memilih melamar dosen di kampus lain ketika dibuka lowongan? Atau mencoba menjadi dosen CPNS ketika seleksi CPNS dibuka oleh pemerintah secara langsung.
Beberapa dosen, sudah mempersiapkan karir dari sejak kuliah untuk mengajar di perguruan tinggi. Sehingga setelah lulus dari jenjang S1 kemudian langsung melanjutkan ke jenjang S2, sehingga lebih mudah diterima mengajar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Meskipun begitu, tidak semuanya langsung menjadi dosen tidak tetap ada pula yang menjadi dosen honorer.
Baik dosen honorer maupun dosen tidak tetap pada dasarnya memiliki kesempatan untuk menjadi dosen tetap. Baik dosen PNS maupun dosen non PNS. Bagaimana caranya? Caranya dengan melakukan sejumlah tips sukses menjadi dosen di bawah ini:
Tips yang pertama adalah mempersiapkan diri menjadi dosen sejak dini. Mengapa? Sebab menjadi dosen dituntut untuk memenuhi sejumlah kualifikasi, salah satunya kualifikasi akademik yang minimal harus lulusan S2.
Tanpa persiapan matang maka akan sulit memenuhi kualifikasi dan kemudian harus bertahan menjadi dosen honorer sampai bertahun-tahun. Gaji dosen honorer yang dihitung per jam tentu sangat kecil, sehingga kurang mendukung untuk dipakai hidup apalagi dipakai melanjutkan kuliah S2.
Jika sudah mendapatkan lowongan dosen, maka silahkan mengirimkan aplikasi lamaran. Jika sudah diterima, maka perlu dimanfaatkan sebaik mungkin meskipun menjadi dosen honorer maupun dosen tidak tetap. Selama menjadi dosen usahakan terus mengembangkan diri, seperti kuliah lagi, memperluas jaringan, dan disiplin melaksanakan Tri Dharma.
Setiap dosen, mulai dari dosen tetap, dosen DPK, dan lain sebagainya memiliki kewajiban melaksanakan semua kewajiban dosen. Bagi dosen tetap kemudian memiliki kewajiban juga untuk melaporkan seluruh kinerjanya. Sementara dosen tidak tetap dan dosen honorer, laporan kinerja disesuaikan kebijakan kampus masing-masing.
Menjadi dosen yang disiplin akan membantu sukses menekuni profesi yang sangat mulia ini. Sebab dosen sendiri dihadapkan pada kesibukan yang tinggi dan untuk diangkat menjadi dosen tetap harus mulai membiasakan diri sejak merintis karir. Pihak kampus akan melihat dan kesempatan diangkat menjadi dosen tetap terbuka lebih lebar.
Bertahan menjadi dosen honorer tentu sulit, sebab dihadapkan dengan gaji yang kecil. Jika kesempatan diangkat menjadi dosen tidak tetap dan dosen tetap sangat kecil. Bisa terus mencoba mencari peluang lainnya, mulai dari mengikuti CPNS untuk formasi dosen atau melamar menjadi dosen di kampus yang reputasinya lebih baik.
Menjadi dosen DPK memang harus siap ditempatkan atau ditugaskan di perguruan tinggi manapun. Namun, biasanya akan disesuaikan dengan Kopertis Wilayah tempat mengisi formasi dosen PNS. Sehingga bisa dikonsultasikan dengan pihak Kopertis tersebut untuk memastikan.
Baca Juga:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…