Sertifikasi dosen akan ditentukan melalui hasil penilaian dokumen PDD-UKTPT. PDD-UKTPT menjadi istilah baru untuk dokumen Deskripsi Diri di serdos sebelum tahun 2021.
Sebagai bentuk baru, isinya sekilas memang mirip dengan Deskripsi Diri. Hanya saja tetap akan dijumpai perbedaan, bahkan cukup mencolok jika memperhatikan unsur-unsur di dalamnya. Berikut informasinya.
Dokumen PDD-UKTPT memiliki kepanjangan Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi. Secara umum, PDD-UKTPT adalah dokumen yang pernyataan diri dosen tentang kontribusi dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
Sehingga, isi dokumen ini nantinya akan menjelaskan pelaksanaan aktivitas tri dharma dosen. Mulai dari pelaksanaan tugas pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, sampai tugas pengabdian kepada masyarakat.
Dalam serdos, dokumen satu ini masuk ke dalam bagian dari portofolio dosen lebih tepatnya portofolio dosen bagian II yang nantinya akan dinilai oleh asesor. Hasil penilaian nantinya yang akan menentukan hasil serdos. Sesuai dengan detail gambar berikut di poin nomor 9.
Apa bedanya dengan dokumen Deskripsi Diri (DD)? Dulunya, serdos menggunakan dokumen DD yang isinya berupa teks naratif yang menjelaskan kontribusi dosen dalam melaksanakan aktivitas tri dharma.
Namun, berbeda dengan Deskripsi Diri, di dalam PDD-UKTPT tak lagi hanya teks naratif. Pada kegiatan pendidikan dan pengajaran dosen diwajibkan membuat rekaman audio visual dan diunggah ke media berbagi video, seperti Youtube.
Sedangkan untuk tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masih dalam bentuk teks naratif. Penyusunan dokumen PDD-UKTPT tentu tidak bisa sembarangan, harus disesuaikan dengan ketentuan agar sertifikasi bisa dirilis oleh Ditjen Dikti.
Baca Juga : 8 Poin Syarat Serdos 2023 yang Wajib Dipenuhi
Sebagaimana yang dijelaskan di awal, PDD-UKTPT terdiri dari penjelasan dosen dalam melaksanakan aktivitas tri dharma. Dimana ada tiga tugas pokok dosen di dalamnya, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Maka, isi dari dokumen PDD-UKTPT wajib mencantumkan semua unsur tri dharma tersebut dan disusun sesuai ketentuan, yaitu tak hanya disusun akan tetapi bisa ditelusuri secara online untuk memudahkan asesor melakukan penilaian. Berikut penjelasan lengkapnya:
Unsur pertama di dalam PDD-UKTPT adalah pengajaran. Dosen perlu membuat rekaman audio visual (video) dengan total durasi maksimal 30 menit dimana dosen menjelaskan apa saja yang diajarkan kemahasiswa, tujuan pembelajarannya apa, dan bagaimana hasilnya.
Hasil rekaman berbentuk video ini kemudian wajib diunggah ke situs berbagi video agar mudah ditelusuri. Contoh mudahnya adalah diunggah di Youtube. Adapun rambu-rambu PDD-UKTPT unsur pengajaran adalah:
Baca Juga : Tips Menyusun Dokumen PDD-UKTPT untuk Sertifikasi Dosen
Unsur kedua di dalam dokumen PDD-UKTPT adalah unsur penelitian dan publikasi karya ilmiah. Dokumen yang perlu dipersiapkan Dosen ada 2 jenis, yaitu (1) teks naratif dimana dosen bisa menjelaskan pelaksanaan tugas penelitian dan (2) publikasi secara tertulis.
Penjelasannya bisa detail akan tetapi ringkas dan jelas. Misalnya menjelaskan penelitian yang sudah dilaksanakan. Luarannya apa, dan publikasinya ke dalam jurnal nasional atau internasional. Silakan dijelaskan sesuai dengan fakta dan update data di SISTER.
Adapun rambu-rambu PDD-UKTPT untuk unsur penelitian dan publikasi karya ilmiah adalah :
Untuk unsur pengabdian kepada masyarakat, dosen perlu menyiapkan 2 (dua) jenis dokumen yaitu (1) narasi deksriptif berupa teks dan (2) bukti pengabdian kepada masyarakat.
Adapun rambu-rambu unsur pengabdian kepada masyarakat adalah
Baca Juga : Jadwal Serdos 2023 Telah Dirilis, Ini Detail Jadwalnya
Lalu, siapa yang melakukan penilaian terhadap dokumen PDD-UKTPT yang disusun dosen peserta serdos? Jawabannya adalah 2 (dua) asesor yang ditunjuk dan diberi tugas oleh Ketua PSD PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen) dan asesor tersebut memiliki bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu DYS.
Dalam melakukan penilaian, asesor melakukan penilaian secara terpisah dan bekerja secara independen, serta wajib menjaga kerahasiaan informasi penilaian PDD-UKTPT, baik dari DYS maupun PSD PTU asal DYS. Selain itu, DYS juga perlu mengetahui bahwa Asesor di PTPS tidak boleh berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan DYS.
Penilaian yang dilakukan terhadap PDD-UKTPT masuk ke dalam penilaian eksternal. Dimana penilaian ini merupakan penilaian lanjutan setelah dilakukan penilaian internal oleh pihak PTU (Perguruan Tinggi Pengusul). Berikut alur proses penilaiannya:
Tahap penilaian yang pertama, dosen akan memiliki status “Calon DYS” dimana DYS ini kependekan dari Dosen yang Disertifikasi. Dalam tahap ini dosen akan menyusun Portofolio Bagian I dan nantinya akan dilakukan penilaian internal.
Penilaian internal di dalam serdos sendiri terbagi menjadi dua tahap, yaitu:
Penilaian empirikal adalah penilaian terhadap dosen yang hendak ikut serdos dalam aspek kualifikasi akademik, jabatan akademik, dan kepangkatan atau golongan ruang sebagaimana yang diunggah dosen di akun SISTER.
Penilaian persepsional adalah penilaian terhadap 4 kompetensi yang dikuasai dosen. Mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang dilakukan rekan sejawat, atasan, dan mahasiswa.
Usai dilakukan penilaian pada Portofolio Dosen Bagian I oleh pihak internal PTU. Barulah status dosen ditentukan akan berubah dari calon DYS menjadi DYS atau tidak. Jika memang lulus di tahap ini maka akan menjadi DYS.
Dosen yang sudah menyelesaikan penyusunan Portofolio Dosen Bagian I dan dinyatakan sebagai DYS. Maka bisa segera menyusun Portofolio Bagian II yang mencakup dokumen PDD-UKTPT dan Data Penilaian Persepsional.
Setelah portofolio bagian II ini selesai disusun maka DYS bisa segera mengajukan proses penilaian eksternal. Dimana penilaian ini dilakukan oleh asesor PTPS dan fokus menilai PDD-UKTPT yang disusun dosen serta memperhatikan hasil penilaian persepsional.
Hasil penilaian eksternal terhadap PDD-UKTPT dari pihak asesor PTPS nantinya akan ditetapkan. Pada tahap akhir ini juga akan diumumkan dosen lulus serdos atau tidak. Jika lulus maka tinggal menunggu jadwal penerbitan Serdik.
Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa sertifikasi dosen atau serdos bukan tes atau ujian seperti TOEFL maupun TKDA dan TKBI. Melainkan proses menilai pencapaian atau kontribusi dosen sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Sehingga acuanya adalah portofolio dosen, dimana mencakup juga dokumen PDD-UKTPT. Sehingga dokumen satu ini perlu disusun dengan sebaik-baiknya agar hasil penilaian asesor maksimal dan dinyatakan lulus serdos.
Baca Juga :
Takut Hadapi Serdos 2023? Terapkan 8 Tips Lolos Serdos Berikut Ini
Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Sejak Dini
Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…