Pemerintah diketahui mencoba untuk meratakan kualitas pendidikan tinggi di tanah air. Khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga diselenggarakan Program Detasering yang bertujuan untuk mengatasi adanya kesenjangan kualitas pendidikan di PTN.
Melalui program ini, akan ada dosen di PTN yang dinilai memiliki kualifikasi menjadi dataser yang akan bertugas di PTN tujuan. Sehingga, bisa memaksimalkan pelaksanaan tri dharma di PTN yang dinilai kualitasnya masih kurang maksimal. Berikut detail programnya.
Daftar Isi
ToggleProgram Detasering, Apa Itu?
Program Detasering Dosen adalah program pendanaan untuk penugasan dosen pakar keilmuan dan/atau ahli dalam keterampilan tertentu dari Partisas (peguruan tinggi sasaran) untuk bertugas di Pertisas dalam jangka waktu tertentu.
Dosen tersebut kemudian disebut dengan istilah Detaser yang nantinya akan bertugas di peguruan tinggi (PT) tujuan yang dinilai memiliki kualitas kurang maksimal, yakni kualitas dalam melaksanakan aktivitas tri dharma yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Masa tugas Detaser dalam program ini antara 25-50 hari kerja. Detaser akan membantu PT sasaran yang disebut dengan istilah Pastisas untuk memaksimalkan aktivitas tri dharma. Program kerja atau kegiatan ditetapkan oleh Partisas agar sesuai kebutuhan.
Program Detasering sendiri sudah berjalan sejak lama dan diselenggarakan setiap tahun. Dulunya, Program Detasering dikenal dengan nama Program Mobilisasi Dosen Pakar dan Ahli (PMDPA) yang kemudian diubah nama sampai sekarang.
Melalui program ini pemerintah bertujuan untuk menyamaratakan mutu pelaksanaan tri dharma dan mutu PT secara keseluruhan. Secara umum, Detaser berasal dari PTN yang dinilai memiliki mutu unggulan.
Kemudian ditugaskan ke PTN lain maupun PTS yang baru saja berubah status menjadi PTN. Sehingga, kontribusi Detaser yang dinilai sudah menjadi pakar bisa membantu Pastisas untuk memaksimalkan mutu tri dharma.
Baca Juga: [Terbaru] Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tendik 2023
Tujuan Adanya Program Detasering
Sebagaimana yang disampaikan di awal, tujuan dari penyelenggara Program Detasering adalah untuk mengatasi kesenjangan kualitas PTN di Indonesia. Sebab, sejauh ini meskipun sama-sama PTN diketahui ada kesenjangan yang cukup signifikan.
Misalnya saja dari kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah yang sampai saat ini masih didominasi oleh PTN-PTN tertentu. Dimana mayoritas adalah PTN lama yang sudah memiliki sistem tata kelola yang lebih unggul dari berbagai sisi dan sudah berstatus PTN BH.
Padahal, seluruh PTN yang dinaungi Kemdikbud tentu diharapkan memiliki mutu yang sama bagusnya sehingga bisa saling mencetak generasi penerus yang bermutu tinggi. Mengatasi kesenjangan ini, maka Program Detasering kemudian digelar secara berkelanjutan.
Baca Juga: Program World Class Professor 2023 Dibuka! Lihat Jadwalnya
Dasar Hukum atau Peraturan Detasering
Sebagaimana program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah di lingkungan pendidikan tinggi. Program Detasering digelar dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum, yakni dari sejumlah undang-undang. Berikut detailnya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 46 Tahun 2013 Perubahan Peraturan Atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 49);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/M/2022 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Istilah dalam Program Detasering yang Perlu Diketahui
Pada saat membahas mengenai Program Detasering kemudian membaca buku panduan yang dirilis oleh Kemdikbud. Tentunya akan menjumpai sejumlah istilah asing. Hal ini lumrah karena dari pihak penyelenggara memang menggunakan sejumlah istilah khusus.
Ada banyak istilah yang hanya bisa ditemui di dalam program satu ini. Berikut beberapa diantaranya:
1. Detaser
Istilah khas pertama adalah Detaser. Detaser merupakan dosen yang diangkat oleh Pemerintah, berasal dari Pertisum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Syarat yang dimaksud bisa dibaca di Buku Panduan Program Detasering.
Dosen dengan status Detaser inilah yang nantinya akan menjalankan tugas di PT sasaran. Sehingga membantu pelaksanaan tri dharma dengan lebih baik sesuai dengan perguruan tinggi asal dari Detaser tersebut.
2. Partisum
Partisum adalah perguruan tinggi yang menyediakan dosen (Detaser) yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki kualifikasi kepakaran dan/atau keahlian sesuai dengan persyaratan Program Detasering.
Partisum juga bisa disebut sebagai Perguruan Tinggi Sumber atau Asal. Sebab, Partisum inilah yang nantinya menyediakan Detaser untuk kemudian bertugas di Partisas (PT sasaran) dalam kurun waktu 35-50 hari kerja.
3. Partisas
Partisas adalah perguruan tinggi yang menurut kriteria Direktorat Sumber Daya dianggap masih membutuhkan pendampingan dalam meningkatkan atau mengembangkan sebagian dari kegiatan penyelenggaraan tri dharma dan pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Program
Istilah khas berikutnya adalah Program dimana di dalam Program Detaser istilah ini merupakan kumpulan berbagai kegiatan yang bersumber dari tri dharma. Dalam program ini kemudian diketahui terdapat 5 Program yang bisa dipilih Partisas, yaitu:
- Pembelajaran
- Penelitian
- Pengabdian kepada masyarakat
- Pelengkapan dokumen tata kelola perguruan tinggi
- Pengelolaan jurnal ilmiah.
Setiap Partisas disebutkan hanya bisa mengajukan 2 program, dimana masing-masing Program minimal dijalankan selama 25 hari. Sehingga maksimal hanya bisa menjalankan Program selama 50 hari.
5. Kegiatan
Selanjutnya adalah istilah kegiatan, yaitu aktivitas yang dilakukan sebagai bagian dari program yang diusulkan. Kegiatan ini disesuaikan dengan ketentuan program dan bisa dibaca di Buku Panduan.
Pelaksanaan minimal 25 hari kerja sesuai penjelasan sebelumnya. Dalam Buku Panduan Program dijelaskan agar Partisas memilih kegiatan yang dimana satu kegiatan dilaksanakan 25 hari bukan akumulasi beberapa kegiatan.
Meskipun begitu, Partisas tetap bisa mengajukan beberapa kegiatan yang pelaksanaan keseluruhan hanya 25 hari atau 50 hari. Hal ini diperbolehkan dan detailnya bisa dibaca di Buku Panduan.
Luaran Program Detasering
Laran di dalam Program Detasering akan membantu setiap perguruan tinggi baik selaku Partisas maupun Partisum untuk memenuhi IKU (Indikator Kinerja Utama) dalam kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).
Sehingga diselenggarakannya program ini akan membantu setiap PT untuk memenuhi IKU dalam poin tertentu, yang tentu tercipta simbiosis mutualisme. Berikut detail luaran yang berhubungan dengan pencapaian IKU tersebut:
1. IKU 1
Luaran pertama adalah tercapainya IKU 1 bagi Partisas, dimana IKU 1 adalah “Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak”. Melalui Program Detasering, Partisas terbantu mencetak alumni yang bisa terjun langsung ke dunia wirausaha.
Sebab terdapat kegiatan berbentuk pelatihan dan pendampingan kegiatan kemahasiswaan dalam kewirausahaan dan pembuatan hibah kompetisi. Sehingga harapannya semakin banyak alumni yang berwirausaha setelah lulus.
Hal ini akan membantu Partisas untuk bisa memenuhi IKU 1 dimana lulusan sudah mendapat pekerjaan yang layak. Pekerjaan layak disini tak hanya diterima di perusahaan saja, melainkan juga mendirikan perusahaan dan membuka lapangan kerja (wirausaha).
Baca Juga:
Apa itu Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi?
Inilah 8 Indikator Kinerja Utama di Program Kampus Merdeka
2. IKU 2
Luaran kedua di dalam Program Detasering adalah tercapainya IKU 2 bagi Partisas. Dimana IKU 2 adalah “Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus”. Pasalnya di program ini mahasiswa Partisas akan melaksanakan berbagai kegiatan.
Salah satu contohnya adalah kegiatan Pelatihan dan pendampingan kegiatan kemahasiswaan dalam kewirausahaan dan pembuatan hibah kompetisi. Sehingga sudah memenuhi IKU 2 dalam MBKM.
3. IKU 3
Tak hanya Partisas yang akan menerima manfaat dan luaran Program Detaser, akan tetapi juga Partisum (PT Sumber). Luaran yang bisa dicapai Partisum adalah tercapainya IKU 3 yakni “Dosen Berkegiatan di Luar Kampus”.
IKU 3 ini dapat tercapai karena Partisum akan mengirimkan dosen sebagai Detaser yang selama 25 sampai 50 hari akan mengajar dan melaksanakan aktivitas tri dharma di PT lain yakni Partisas. Adapun tugas Detaser di Partisas mencakup:
- Pelaksanaan pembelajaran bersama (co-teaching.
- Pendampingan pelaksanaan penelitian.
- Pendampingan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
5. IKU 5
Program Detaser juga menghasilkan luaran dalam bentuk tercapainya IKU 5 “Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat) oleh Partisas. Sebab dalam program ini para dosen di Partisas bisa memaksimalkan kualitas dan kuantitas publikasi.
Pasalnya ada sejumlah kegiatan program yang mendorong pencapaian tersebut. Seperti:
- Kegiatan Pelatihan dan pendampingan penulisan karya ilmiah,
- Kegiatan pendampingan perolehan HKI,
- Kegiatan Pengembangan bahan penyuluhan dan buku teknologi tepat guna, dan
- Kegiatan Pelatihan penulisan artikel ilmiah bidang PkM (Pengabdian kepada Masyarakat).
5. IKU 7
Tak hanya itu, Program Detaser juga akan membantu Partisas untuk mencapai IKU 7 “Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif”. Sebab di dalam program ini Partisas akan memaksimalkan kegiatan pembelajaran.
Dimana oleh Detaser akan dibantu untuk melaksanakan metode pembelajaran menggunakan pendekatan pemecahan kasus (case method) atau project-based learning.
Sebab di dalam program ini, Partisas bisa mengajukan usulan program kegiatan Pelatihan metode pembelajaran (CBL, PJBL, SCL, dll). Sehingga oleh Detaser akan dibantu untuk melaksanakan metode-metode pembelajaran tersebut dengan baik.
Melihat penjelasan luaran Program Detaser tersebut, tentu bisa dipahami bahwa luaran dari program difokuskan untuk Partisas atau PT sasaran. Kenapa? Sebab sesuai dengan tujuan program dimana membantu Partisas meningkatkan mutu pelaksanaan tri dharma.
Oleh sebab itu bagi PT yang memenuhi persyaratan program bisa segera mengajukan proposal usulan. Melalui program ini akan disediakan pendanaan untuk melaksanakan seluruh kegiatan program bersama dampingan Detaser pilihan.
Baca Juga:
Project Based Learning : Definisi, Tujuan, Karakteristik, dan Contoh
Problem Based Learning : Pengertian, Karakteristik, Manfaat, Contoh
5 Perbedaan Problem Based Learning dan Project Based Learning