Dalam mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan di Indonesia, pemerintah menyediakan dana abadi LPDP. Dana abadi ini diketahui dikelola oleh LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dan sudah berjalan belasan tahun.
Dana abadi sesuai ketentuan tidak bisa dibelanjakan, melainkan hasil pengembangannya yang bisa dibelanjakan. Sesuai ketentuan juga, total ada 20% dari APBN yang setiap tahun disalurkan ke dana abadi tersebut.
Dana abadi dari APBN dan sumber lain yang sah ini, kemudian dipergunakan untuk mendanai sejumlah program di lingkungan pendidikan. Lalu, apa itu Dana abadi dan program apa saja yang didanai? Berikut informasinya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 (Perpres 111/2021), Dana Abadi LPDP adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya.
Dana ini disebut abadi karena akan disediakan rutin setiap tahun oleh pemerintah. Jumlahnya pun setiap tahun sama, dimana sudah ditetapkan dalam kebijakan pemerintah juga. Secara garis besar ada 20% dari APBN disalurkan ke sektor pendidikan, sebagian akan masuk ke Dana Abadi.
Dana Abadi ini lantas dikelola oleh LPDP dan pengelolaannya diatur dalam Perpres 111 yang sudah disebutkan sekilas sebelumnya. Dana ini kemudian dibagi ke dalam 4 jenis pendanaan, mencakup Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Dana ini bisa digunakan untuk mendanai berbagai program di masing-masing jenis pendanaan tersebut.
Setiap tahunnya, LPDP akan mengalokasikan dana abadi ke dalam 4 jenis pendanaan di bidang pendidikan tersebut. Kemudian menyusun pelaporan mengenai penggunaannya secara rinci kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika ada pembukaan program pendanaan dari LPDP dan kementerian lain di lingkungan pendidikan, sumber pendanaan tersebut dari dana abadi yang disiapkan oleh pemerintah.
Namun, ada juga beberapa program yang pendanaan berasal dari sumber lain. Misalnya dari hasil kerjasama dengan pemerintah maupun organisasi luar negeri sehingga tidak semua program pendanaan di dunia pendidikan Indonesia selalu diambil sepenuhnya dari dana abadi.
LPDP ternyata juga bermitra dengan kampus untuk memberikan beasiswa. Cek Beasiswa Kemitraan LPDP dan Jenis-Jenisnya.
Bicara mengenai dana abadi LPDP, tentunya banyak yang bertanya-tanya mengenai jumlahnya. Secara garis besar, pemerintah menyediakan 20% APBN untuk masuk ke sektor pendidikan. Jumlah APBN sendiri setiap tahunnya berubah karena berbagai faktor.
Dikutip melalui Tempo, besaran jumlah dana abadi di tahun 2010 adalah Rp1 triliun yang kemudian dibagi kedalam 4 jenis dana pendidikan yang dijelaskan sebelumnya. Setiap tahun, jumlah ini tentunya berubah-ubah disesuaikan dengan total APBN yang tersedia.
Mengacu pada laporan pengelolaan dana abadi yang disusun oleh LPDP dan dilaporkan kepada Kemenkeu di tahun 2023. Total dana abadi di angka Rp139,11 triliun. Kemudian ada pencairan baru sebesar Rp20 triliun.
Dana Rp20 triliun tersebut adalah dari APBN, dimana total ada 20% masuk ke sektor pendidikan. Sekian persennya akan masuk ke dana abadi, yang di tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp20 triliun.
Penambahan saldo baru di dana abadi setiap tahun berubah-ubah, yakni sesuai dengan total APBN dan keputusan kementerian terkait untuk disisihkan berapa persen di dana abadi.
Jumlah dana abadi yang dikelola LPDP diperkirakan akan terus bertambah. Sebab dalam proses pengelolaannya, LPDP tidak diperbolehkan memakai dana abadi untuk belanja kebutuhan apapun. Namun, dana abadi bisa dialokasikan untuk investasi sesuai ketentuan. Selain itu, setiap tahun juga ada penambahan saldo.
Sesuai dengan Perpres 111, sumber dana abadi LPDP terbagi menjadi tiga, yakni APBN, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah. Berikut penjelasan detailnya:
Sumber dana abadi yang pertama adalah dari APBN. APBN sendiri secara umum adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang memuat pendapatan dan belanja negara.
APBN bersumber dari beberapa pemasukan negara, diantaranya:
Sumber APBN yang pertama adalah dari pendapatan dalam negeri. Pendapatan dalam negeri bersumber dari pajak dan pendapatan bukan pajak (Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)).
Penerimaan dari pajak bisa dari semua jenis pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea dan Cukai, dan berbagai jenis pajak lainnya.
Sementara contoh dari PNBP seperti dividen dari BUMN, penerimaan dari SDA seperti penjualan minyak bumi, pendapatan dari layanan pemerintah seperti layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, dan sebagainya.
Sumber APBN yang kedua adalah dari penerimaan hibah maupun dana bantuan dan dana proyek dari luar negeri dan dalam negeri. Misalnya, bantuan kemanusiaan dari lembaga internasional ketika ada bencana Tsunami di Aceh tahun 2004.
Dana bantuan ini digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan kebutuhan lain pasca bencana. Dana ini bisa saja ada sisa, sehingga sisanya akan masuk ke APBN.
Sumber APBN yang ketiga adalah dari pinjaman. Pinjaman ini bisa dari dalam negeri dan luar negeri. Contoh pinjaman dari dalam negeri adalah pemerintah menerbitkan surat utang atau obligasi. Contoh pinjaman dari luar negeri, misalnya pemerintah mengajukan pinjaman ke Bank Dunia.
Sumber APBN yang terakhir adalah dari surplus APBN di tahun sebelumnya. APBN tidak selalu habis setelah dialokasikan ke berbagai sektor pemerintahan. Sisanya kemudian dialihkan ke APBN tahun berikutnya.
APBN setiap tahunnya akan dialokasikan ke berbagai sektor di pemerintahan. Termasuk di sektor pendidikan dan sejak beberapa tahun ditetapkan ada 20% yang masuk ke sektor ini. Sebagian akan masuk ke dana abadi LPDP.
Seperti yang sudah dijelaskan sekilas sebelumnya, dana abadi LPDP tidak bisa dibelanjakan oleh LPDP selaku pihak pengelola. Namun, LPDP diberi kewenangan untuk menginvestasikan dana abadi tersebut.
Hasil investasi ini kemudian menjadi sumber dana abadi selain dari APBN dan sumber lain yang nanti dijelaskan. Investasi dilakukan LPDP sesuai ketentuan dan bisa dalam bentuk penerbitan surat utang seperti Surat Berharga Negara (SBN).
Contoh lain, LPDP menyimpan dana abadi sekian persen di deposito bank nasional tertentu. Dana ini disimpan dalam kurun waktu tertentu dan berbunga. Bunga deposito ini yang nantinya menjadi sumber dana abadi.
Sumber dana abadi LPDP berikutnya adalah dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber dana lain ini wajib sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang.
LPDP bisa mendapatkan pemasukan dari berbagai sumber. Pemasukan ini lantas akan masuk ke dalam dana abadi dan dialokasikan ke 4 jenis pendanaan yang sudah dijelaskan di awal. Adapun beberapa contoh sumber pemasukan lain yang sah antara lain:
Dana abadi LPDP kemudian tidak sekedar diinvestasikan. Seperti penjelasan sebelumnya, dana ini dialokasikan ke 4 sektor di dunia pendidikan. Mencakup Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Sehingga dana abadi akan digunakan untuk mendukung berbagai program di 4 jenis pendanaan tersebut. Berikut beberapa jenis program yang rutin didanai dengan dana abadi:
Program pertama yang secara umum dibiayai dari dana abadi yang dikelola LPDP adalah program beasiswa. LPDP diketahui menyediakan program beasiswa, yakni beasiswa LPDP. Sumbernya adalah dari dana abadi.
Selain beasiswa LPDP sendiri, LPDP juga mendukung beasiswa hasil kerjasama dengan sejumlah kementerian. Misalnya Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek), Kemenag, dan sebagainya. Beasiswa hasil kerjasama ini didanai dari dana abadi. Berikut penjelasannya:
Program beasiswa yang pertama adalah beasiswa native, artinya program beasiswa ini digagas langsung oleh LPDP, yakni beasiswa LPDP yang dibuka setiap tahun untuk jenjang pascasarjana yang ditempuh awardee di dalam dan luar negeri.
Setiap tahun, beasiswa LPDP ini digelar dalam beberapa skema. Penyelenggaraan tahun 2025, diketahui terbagi menjadi 6 skema. Mencakup Program Umum, Program Afirmasi, Program Targeted, Program Targeted – Beasiswa Bundling, dan Program Double Degree/Joint Degree.
Program ini terbuka bagi masyarakat di Indonesia. Baik itu masyarakat umum maupun para ASN, TNI, dan anggota POLRI yang memenuhi kualifikasi. Sebab masing-masing skema ditetapkan kualifikasi yang berbeda.
Program beasiswa kedua yang didanai dari dana abadi LPDP adalah beasiswa hasil kerjasama LPDP dengan Kemendiktisaintek. Beasiswa ini terbagi menjadi dua, yakni beasiswa bergelar dan nongelar.
Berikut adalah beberapa contoh beasiswa bergelar hasil kerjasama LPDP dengan Kemendiktisaintek:
Baca Juga: Perbedaan Beasiswa BPI dan LPDP
Sementara untuk contoh program beasiswa nongelar hasil kerjasama LPDP dengan Kemendiktisaintek maupun dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), antara lain:
Program beasiswa berikutnya yang didanai dari dana abadi LPDP adalah beasiswa hasil kerjasama LPDP dengan Kemenag. Beasiswa dihadirkan dalam bentuk beasiswa bergelar dan nongelar. Berikut beberapa program beasiswa bergelar:
Sedangkan berikut adalah beberapa contoh program beasiswa nongelar yang diselenggarakan hasil kerjasama LPDP dengan Kemenag:
Program kedua yang didanai dari dana abadi LPDP adalah program pendanaan atau hibah penelitian (riset). Sama seperti beasiswa, program hibah penelitian juga ada yang diselenggarakan langsung oleh LPDP.
Ada juga hasil kerjasama antara LPDP dengan pihak lain, baik lembaga penelitian maupun yang lainnya. Berikut penjelasan mengenai beberapa program hibah penelitian yang didanai dari dana abadi:
LPDP diketahui juga menyelenggarakan program hibah penelitian bertajuk RISPRO (Riset Inovatif Produktif). RISPRO diselenggarakan setiap tahun dan memiliki jenis beragam dengan tujuan dan aspek lain yang berbeda-beda. Misalnya RISPRO Invitasi, RISPRO Kompetitif, RISPRO Implementatif.
LPDP juga mengalokasikan dana abadi untuk melaksanakan hibah penelitian bekerjasama dengan BRIN. Hasil kerjasama ini menghasilkan program bertajuk RIIM (Riset Inovasi untuk Indonesia Maju). Contoh:
LPDP juga bekerjasama dengan Kemendikbudristek untuk menggelar sejumlah program hibah penelitian. Dananya bersumber dari dana abadi. Berikut beberapa contoh program hibah hasil kerjasama tersebut:
Program berikutnya yang didanai dari dana abadi LPDP adalah program Layanan Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT). Program ini mendukung sejumlah PTNBH di Indonesia dan World Class University (WCU). Berikut beberapa contohnya:
Program keempat dan yang terakhir yang didanai dari dana abadi LPDP adalah berbagai program layanan Dana Abadi Kebudayaan (DA Kebudayaan). Pada tahun 2023, diberikan dana DA Kebudayaan sebesar Rp46,35 miliar.
DA Kebudayaan bertujuan untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan di Indonesia. Sekaligus berbagai upaya mempromosikan kebudayaan Indonesia kepada masyarakat dunia. Berikut beberapa contoh DA Kebudayaan:
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Desain Tata…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Perlindungan Varietas…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Apabila Anda…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Dosen di…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…