Dampak Perubahan RUU Sisdiknas – RUU Sisdiknas belakang ini memang menjadi perbincangan hangat, sebab ada pro dan kontra yang menyertainya dalam tahap uji publik. RUU baru ini nantinya yang direncanakan menggantikan UU Sisdiknas lama.
Sebagai UU baru untuk menggantikan UU lama, tentunya akan dijumpai beberapa perbedaan. Perbedaan ini ternyata tidak hanya berdampak bagi guru yang mengajar di sekolah-sekolah. Tapi juga memberi pengaruh pada dosen di pendidikan tinggi.
RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) tengah memasuki tahap uji publik dan mendapatkan sambutan yang beragam. Banyak yang kontra terhadap isi dari RUU Sisdiknas tersebut, salah satunya berkaitan dengan penghapusan tunjangan pendidik.
Terlepas dari pro dan kontra, ternyata dampak perubahan RUU Sisdiknas tidak hanya dirasakan para guru yang mengajar di sekolah. Dampak perubahan ini ternyata juga dirasakan di pendidikan tinggi dan mengarah pada dosen dan institusi yang menaunginya.
Susunan pasal-pasal di dalam RUU Sisdiknas diketahui juga membahas mengenai beberapa aspek di lingkungan pendidikan tinggi. Perubahan ini yang kemudian membuat RUU tersebut juga mempengaruhi sistem kinerja dosen dan institusi (PT).
Bagi dosen, bersama dengan RUU Sisdiknas jika memang kedepan disahkan maka akan ada perubahan dalam pelaksanaan Tri Dharma. Sehingga dosen perlu mencermati isi RUU Sisdiknas seperti apa karena akan mempengaruhi tugas pokoknya ketika disahkan.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga diketahui memberikan dampak pada tata kelola perguruan tinggi atau institusi pendidikan. Dampak perubahan RUU Sisdiknas diketahui akan mempengaruhi hak otonom PTN.
Adanya fakta ini menunjukan bahwa RUU Sisdiknas perlu didalami dan dipahami dengan baik. Sebab memberikan pengaruh terhadap seluruh jenjang pendidikan di tanah air, sesuai dengan namanya yakni Sistem Pendidikan Nasional.
Jika disahkan, maka isi RUU Sisdiknas inilah yang akan dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia. Eksekusi aturan di dalam RUU ini salah satunya adalah pendidik, baik itu guru maupun dosen.
Baca Juga:
Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online Didalamnya
Begini Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA
Begini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi agar Tidak Salah Pilih
Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja?
Adapun dampak perubahan RUU Sisdiknas juga dijelaskan langsung oleh pihak Kemdikbud pada 31 Agustus 2022. Yakni melalui akun Instagram resmi milik Kemdikbud di @kemdikbud.ri.
Berikut adalah detail perubahan di pendidikan tinggi mengacu pada isi RUU Sisdiknas terbaru:
Jika mendalam isi UU Sisdiknas lama, maka disebutkan setiap perguruan tinggi dan seluruh elemen di dalamnya wajib melaksanakan Tri Dharma secara proporsional. Tiga tugas di dalamnya wajib dijalankan secara seimbang.
Yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa. Semua dilaksanakan tanpa terkecuali dan dalam porsi sama besar untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Namun, RUU Sisdiknas mengubah isi terkait pelaksanaan Tri Dharma tersebut. Dampak perubahan RUU Sisdiknas ini tak pelak mempengaruhi pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan dosen maupun mahasiswa.
Melalui RUU Sisdiknas terbaru dijelaskan, pelaksanaan Tri Dharma disesuaikan dengan visi dan misi perguruan tinggi. Serta disesuaikan dengan mandatnya. Berhubung setiap perguruan tinggi memiliki visi dan misi berbeda.
Maka ketika RUU Sisdiknas sudah disahkan, tidak ada kewajiban melaksanakan Tri Dharma dalam porsi seimbang di seluruh perguruan tinggi tanah air. Melainkan disesuaikan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi dengan melihat visi, misi, dan mandat internal.
Adanya perubahan dari aspek ini bisa memberi angin segar bagi pengelola perguruan tinggi. Yakni bisa mengembangkan diri sesuai dengan tujuan atau fokus utama PT tersebut.
Dampak perubahan RUU Sisdiknas yang kedua bagi lingkungan pendidikan tinggi adalah pada penguatan otonomi. Seperti yang diketahui bersama, selama ini PTN terbagi menjadi beberapa jenis sesuai tingkat otonomi yang dimiliki.
Sebut saja seperti PTN satuan kerja, badan hukum, dan juga badan layanan hukum. Hak otonomi tertinggi adalah pada PTN Badan Hukum yang memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber pemasukan finansial PTN tersebut.
Hak otonomi ini kemudian mengalami perubahan besar di dalam RUU Sisdiknas, dimana diberikan sama rata kepada seluruh PTN. Artinya, semua PTN di Indonesia otomatis berstatus sebagai Badan Hukum yang punya hak otonomi tinggi.
Melalui perubahan ini diharapkan seluruh PTN di tanah air bisa terus maju dan berkembang sesuai dengan visi misi PTN tersebut. Sekaligus bisa mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Sebab dengan memberikan penguatan hak otonomi, maka hal ini bisa menjadi sarana akselerasi bagi PTN untuk menguatkan layanan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Meskipun seluruh PTN akan dibuat berbadan hukum bersama perubahan RUU Sisdiknas. Tidak lantas membuat pendanaan dari pemerintah ikut dikurangi sebagaimana yang berlaku untuk PTN Badan Hukum saat ini.
Melainkan disediakan dana dalam jumlah yang tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendikbud Ristek. Selain itu kebijakan RUU Sisdiknas ini juga tidak mempengaruhi kuota dan aturan terkait penerimaan mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu.
Artinya, meskipun secara otomatis seluruh PTN menjadi Badan Hukum. Namun dipastikan tetap akan memperoleh bantuan dana operasional dari pemerintah. Sekaligus tetap dibuka jalur afirmasi untuk mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu.
Dampak perubahan RUU Sisdiknas yang ketiga adalah terjadinya penyederhanaan pada standar pendidikan nasional. Jadi, selama ini standar pendidikan nasional total ada 8 poin yang mengatur pelaksanaan Tri Dharma.
Aturan ini dinilai terlalu mengikat dan administratif sehingga perlu disederhanakan untuk memudahkan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Maka dari 8 poin standar disederhanakan menjadi 3 standar saja.
Yakni mencakup input, proses, dan juga capaian. Perguruan tinggi di masa mendatang jika RUU Sisdiknas resmi disahkan maka cukup fokus pada 3 standar pendidikan nasional tersebut.
Pada pendidikan tinggi, pelaksanaan Tri Dharma kemudian cukup fokus pada 3 standar pendidikan nasional tersebut. Hal ini tentu bisa dikatakan sebagai sebuah angin segar agar para dosen tidak lagi disibukan dengan kegiatan administratif yang berlimpah dan fokus pada capaian atau hasil.
Penyederhanaan ini tentu saja membantu dosen dan mahasiswa untuk fokus dengan kegiatan yang dilakukan agar sesuai dengan tujuan utama pelaksanaannya. Tidak lagi terikat aturan baku yang ditetapkan pemerintah. Sebab kondisi dan kebutuhan setiap perguruan tinggi dijamin berbeda-beda.
Harus diakui bahwa isi RUU Sisdiknas tidak melulu negatif, adanya perubahan dari UU Sisdiknas lama tentu bertujuan untuk menyempurnakan kekurangan yang sudah ada. Sehingga bisa memberikan dampak positif bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Melalui penjelasan dampak perubahan RUU Sisdiknas tersebut, diharapkan bisa menjadi bahan untuk mendalami kembali isi RUU tersebut. Selain itu penting untuk update penjelasan dari pihak Kemdikbud baik melalui website maupun akun media sosial resminya.
Artikel Terkait:
5 Cara untuk Meningkatkan Penilaian Akreditasi Kampus
Seberapa Penting Peran Dosen dalam Akreditasi Kampus?
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…