Bagi siapa saja yang ingin menjadi pendidik di PTK (Perguruan Tinggi Keagamaan), baik negeri maupun swasta maka wajib paham tata cara menjadi dosen Kemenag. Pasalnya, dari segi persyaratan memang berbeda dengan dosen Kemendikbud.
Tidak heran jika, banyak calon dosen di PTK berusaha mencari tahu tata cara mewujudkan mimpi tersebut. Sebab beda kementerian yang memberikan naungan, maka berbeda juga dari bentuk kebijakannya. Agar tidak bingung bisa menyimak informasi berikut.
Sebelum masuk ke pembahasan cara menjadi dosen Kemenag, maka pahami dulu apa itu dosen Kemenag. Dosen adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang diwajibkan untuk melaksanakan isi tri dharma dan tugas penunjang.
Dosen sendiri bisa mengajar di berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Menariknya, perguruan tinggi tidak hanya sebatas dua kategori tersebut. Sebab ada juga perguruan tinggi keagamaan atau PTK.
Perguruan tinggi keagamaan ini kemudian dinaungi oleh Kemenag atau Kementerian Agama. Sementara PTN dan PTS umum dinaungi oleh Kemendikbud. PTK juga ada yang berstatus negeri dan ada juga yang swasta, disebut PTKN dan PTKS.
Berhubung ada dua kementerian berbeda yang menaungi institusi pendidikan tinggi, maka dosen pun ikut terbagi menjadi dua. Yakni dosen Kemendikbud dan dosen Kemenag. Jadi, dosen Kemenag merupakan dosen yang mengajar di PTK di bawah naungan Kemenag.
Dosen Kemenag kemudian akan mengikuti seluruh aturan atau kebijakan yang dirilis oleh Kemenag. Ada kalanya kebijakan ini sama dengan yang dinaungi Kemendikbud, hanya saja lebih banyak yang berbeda. Termasuk mengenai cara menjadi dosen Kemenag.
Baca juga :
Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Syarat Sertifikasi Dosen Kemenag 2021
Tukin Dosen Kemenag : Jumlah Besarannya dan Tips Agar Cepat Cair
Menjadi dosen di Kemenag ternyata tidak terlalu berbeda jauh dengan cara menjadi dosen Kemendikbud. Hanya saja dilihat dari beberapa aspek memang akan dijumpai perbedaan. Secara detail, berikut adalah tata cara menjadi dosen Kemenag:
Cara yang pertama adalah memahami apa saja persyaratan untuk bisa menjadi dosen Kemenag. Sebab syaratnya sendiri ada beberapa dan mencakup syarat umum sekaligus syarat khusus.
Syarat ini sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
Tepatnya pada pasal 3 ayat 1, yang menyebutkan jika syarat umum menjadi dosen Kemenag adalah:
Sementara syarat khusus untuk bisa menjadi dosen Kemenag ada dua poin, yaitu:
Pada pasal 3 ayat 2 kemudian disebutkan, bahwa syarat umum berkaitan dengan usia maksimal dosen Kemenag bisa fleksibel. Artinya usia dosen ketika melamar seleksi penerimaan dosen Kemenag bisa di atas 55 tahun.
Asalkan memenuhi satu syarat, yakni memiliki keahlian khusus atau kompetensi akademik yang luar biasa. Oleh sebab itu, bagi calon dosen yang baru bisa kuliah S2 di usia sangat matang tidak perlu cemas.
Selama memiliki kelebihan, maka bisa tetap menerapkan cara menjadi dosen Kemenag. Sebab sudah dianggap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Sementara di pasal 3 ayat 3 juga disebutkan jika warga negara asing juga bisa menjadi dosen Kemenag. Selama memiliki jabatan akademik Profesor atau Guru Besar sehingga bisa menjadi dosen tetap baik di PTKN maupun PTKS.
Tata cara menjadi dosen Kemenag yang kedua adalah memahami apa itu tri dharma perguruan tinggi. Kenapa? Sebab disinilah dosen Kemenag bisa mengetahui apa saja yang harus dilaksanakan sebagai seorang dosen.
Dosen yang bertanggung jawab akan melaksanakan seluruh isi tri dharma dan juga tugas penunjang. Oleh pemerintah melalui Kemenag kemudian akan memberikan kesempatan untuk mengembangkan karir akademik.
Yakni lewat tambahan angka kredit atau KUM setiap kali dosen berhasil melaksanakan tugas di dalam tri dharma maupun tugas penunjang. Semakin disiplin melaksanakan tugas semakin cepat karir dosen berkembang.
Tidak heran jika seluruh dosen di Indonesia wajib memahami tri dharma karena selama ini kebanyakan masyarakat menilai dosen hanya mengajar saja. Padahal tugas dosen cukup beragam, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Cara menjadi dosen Kemenag yang ketiga adalah sesuai dengan isi Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 yang dijelaskan di atas. Yakni berkaitan dengan syarat khusus yang tertuang di dalam pasal 3 ayat 1.
Jadi, salah satu syarat khusus yang harus dipenuhi calon dosen Kemenag adalah lulus proses seleksi atau rekrutmen dosen. Dosen bisa memilih mengikuti seleksi di PTKS maupun PTKN, sebab secara berkala akan dibuka lowongan dosen.
Selanjutnya, calon dosen bisa mengirimkan berkas lamaran dan kemudian mengikuti proses seleksi. Jika dinyatakan lulus maka akan menjadi dosen Kemenag. Mengenai tata cara menjadi dosen Kemenag, rupanya ada beberapa jalur untuk melamar dosen. Yaitu:
Jalur pertama adalah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK untuk formasi dosen Kemenag. Calon dosen yang lolos seleksi kemudian akan ditugaskan di PTKN dan berstatus sebagai dosen CPNS, dosen PNS, dan dosen PPPK.
Seleksi ini sifatnya nasional dan serempak yang proses rekrutmen dilakukan atau dikelola oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dalam hal ini dosen bisa memilih melamar formasi di instansi mana, meskipun penempatannya bisa berubah sesuai kebutuhan pemerintah.
Di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2016 juga disebutkan bahwa setiap PTKIN maupun PTKS berhak mengajukan kebutuhan dosen. Pemenuhannya bisa melalui seleksi CPNS dan PPPK.
Selain itu juga bisa dipenuhi melalui seleksi mandiri, dimana PTK tersebut membuka lowongan dosen tetap dan melakukan seleksi mandiri. Hanya saja hasil seleksi juga tetap diserahkan ke Kemenag.
Jalur ketiga atau yang terakhir untuk cara menjadi dosen Kemenag adalah langsung mengirimkan berkas lamaran meskipun tidak ada pembukaan lowongan. Memang ada kemungkinan perlu menunggu lama, akan tetapi bisa dicoba.
Itulah penjelasan mengenai tata cara menjadi dosen Kemenag, yang memang tidak berbeda jauh dengan menjadi dosen Kemendikbud. Supaya kesempatan lulus rekrutmen dosen Kemenag semakin besar maka pastikan punya persiapan dan memiliki nilai tambah. Misalnya sudah memiliki ijazah S3 sementara kandidat lain masih S2.
Artikel terkait :
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…