Informasi

[Panduan] e-Materai untuk CPNS, Cara Beli dan Membubuhkan


Berbeda dengan pembukaan CPNS maupun PPPK di tahun-tahun sebelumnya, penggunaan e-Materai menjadi wajib di tahun ini. Maka bagi siapa saja yang hendak mendaftar CPNS silahkan pahami dulu cara menggunakan e-Materai tersebut. 

Sebab e-Materai yang sekalipun dirilis oleh Pemerintah Indonesia melalui Perum Peruri sejak tahun 2021. Namun penggunaannya masih belum jamak, dan di pembukaan CPNS pun belum diwajibkan. Lalu, seperti apa proses penggunaannya? Berikut informasinya. 

e-Materai yang Dibutuhkan pada CPNS

e-Materai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 diketahui wajib menggunakan e-Materai. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Sehingga seluruh dokumen yang wajib bermaterai dalam pendaftaran CPNS wajib memakai e-Materai. 

Oleh sebab itu, mempelajari cara menggunakan e-Materai menjadi sangat penting bagi siapa saja yang hendak berpartisipasi dalam seleksi CPNS dan PPPK tersebut. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah penggunaan materai palsu yang beredar di tengah masyarakat. 

Lalu, apakah e-Materai ini sah? Jawabannya adalah sah selama memenuhi kriteria atau standar sebagai e-Materai yang diterbitkan pemerintah. Sejauh ini, e-Materai yang dirilis oleh Perum Peruri memiliki nominal Rp10.000 dan didominasi warna pink atau merah muda. 

Pada e-Materai yang dirilis tersebut terdapat sejumlah ciri-ciri e-Materai yang sah dan dikeluarkan pemerintah Indonesia. Diantaranya adalah: 

  1. Bentuk persegi dengan warna dominan merah muda atau pink.
  2. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri. Jadi, e-Materai ini hanya bisa digunakan sekali saja tanpa bisa dipakai berulang kali.
  3. Memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  4. Ada tulisan berbunyi “METERAI ELEKTRONIK”.
  5. Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.

Jadi sampai saat ini e-Materai hanya ada di nominal Rp10.000 dan belum ada nominal lainnya. Lalu, berapa harganya? Sejauh ini harga sesuai dengan nominal yang tercetak di dalam e-Materai tersebut, yakni Rp10.000 saja per materai. Berikut adalah tampilannya: 

sumber: indonesiabaik.id

Baca Juga: Syarat Menjadi Dosen CPNS 2023

Cara Membeli e-Materai

Selain paham cara menggunakan e-Materai, juga perlu memahami bagaimana cara pembeliannya. Pembelian e-Materai pada dasarnya bisa dilakukan di sejumlah situs yang menyediakan e-Materai resmi dan memenuhi ciri-ciri yang dijelaskan di atas. 

Namun, jika khawatir mendapatkan e-Materai palsu dan tidak sah karena tidak memenuhi ciri-ciri tersebut. Para pendaftar di seleksi CASN bisa membeli langsung di situs SSCASN sehingga dijamin resmi sekaligus praktis. Berikut proses atau cara membeli e-materai untuk CPNS/CASN: 

1. Membuat Akun e-Materai

Tahapan pertama dalam membeli e-Materai adalah membuat akun dulu di laman SSCASN. Berikut cara membua akun e-materai: 

  1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik “Selanjutnya”
  4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”
  5. Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar
  6. Isi captcha dan klik “Selanjutnya”
  7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”
  8. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan
  9. Klik “Cek Akun e-Meterai”
  10. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik “Registrasi e-Meterai”
  11. Isi email, buat password dan konfirmasi password
  12. Klik ‘Submit’
  13. Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”.

Jangan sampai salah! Ikuti Format Surat Lamaran Dosen CPNS 2023 [Download Format]

2. Melakukan Pembelian

Tahap kedua adalah mulai melakukan pembelian jika akun sudah selesai dibuat dan statusnya sudah aktif pasca aktivasi melalui email. Berikut langkah-langkah membeli e-materai:

  1. Usai registrasi akun, pembeli otomatis akan diarahkan sistem ke laman https://meterai-elektronik.com.
  2. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan saat registrasi akun.
  3. Masukkan Captcha dan klik “Login”
  4. Lakukan pembelian dengan klik menu “Pembelian”
  5. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik “Bayar”
  6. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.

Cara Membubuhkan e-Materai

Usai mengetahui cara pembelian e-Materai, maka kini perlu memahami cara menggunakan e-Materai tersebut. Berikut adalah tata cara membubuhkan e-Materai ke dalam dokumen elektronik: 

  1. Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Klik “Cek Akun e-Meterai”
  3. Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  4. Masukkan Captcha dan klik “Login”
  5. Klik ‘Unggah’ pada menu unggah dokumen
  6. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
  7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
  8. Pilih dokumen dan klik “Open”
  9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan
  10. Klik “Unggah e-Meterai”
  11. Cek riwayat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
  12. Klik unggah pdf yang sudah ada e-Materai
  13. Pilih dokumen lalu klik “Open”
  14. Pengunggahan dokumen e-Meterai sudah selesai.

Sebagai catatan tambahan, dalam cara pembubuhan e-Materai tidak ada ketentuan harus menumpuk dengan tanda tangan. Jadi, berbeda dengan aturan penempelan materai konvensional yang harus terkena tanda tangan sebagai syarat pengesahan. 

e-Materai tidak perlu terkena tanda tangan, penempatannya cukup di sebelah tanda tangan yang mengesahkan dokumen tersebut. Jadi, silahkan diletakan persis di sebelah tanda tangan agar dinyatakan sah.

Baca Juga: Formasi Dosen CPNS 2023 Dibuka Sampai 16.102, Ini Daftarnya

Solusi Pembubuhan e-Materai Gagal

Kehadiran e-Materai sejak tahun 2021 memberi efisiensi dalam membubuhkan materai untuk dokumen elektronik. Hanya saja, e-Materai ini bukan tanpa kekurangan sebab ada saja orang yang mengeluh gagal dalam mengatur penempatan maupun ketika membubuhkannya. 

Lalu, seperti apa solusi yang sebaiknya dilakukan? Bagi siapa saja yang hendak mendaftar dalam seleksi CPNS tahun ini, berikut solusi mengatasi kendala saat membubuhkan e-Materai yang bisa dicoba: 

1. Ukuran dan Letak e-Materai Tidak Pas

Salah satu kendala yang sering dialami saat membubuhkan e-Materai adalah pengaturan ukuran dan tata letak yang tidak pas. e-Materai tentu memiliki ukuran yang fleksibel dan bisa diatur untuk disesuaikan dengan ukuran dokumen. 

Namun, ada kalanya penentuan ukuran dan tata letak menjadi tidak pas. Rupanya hal ini terjadi karena jaringan internet tidak stabil atau server situs sedang error. Maka pastikan jaringan internet sudah stabil dan situs juga bisa diakses tanpa kendala. 

2. Gagal Membubuhkan e-Materai

Keluhan kedua adalah gagal membubuhkan e-Materai ke dokumen elektronik. Hal ini terjadi bisa karena jaringan internet yang buruk, terlalu lama login hingga akhirnya logout otomatis, atau karena server situs sedang bermasalah. 

Jika e-Materai gagal dibubuhkan maka akan ada notifikasi dan diberi waktu 48 jam atau 2 hari agar kuota penggunaannya tidak hangus. Jadi, dianjurkan untuk logout dulu kemudian login kembali dan memastikan jaringan internet sudah stabil. 

Itulah penjelasan detail mengenai cara menggunakan e-Materai khususnya untuk pendaftaran CASN atau CPNS dan PPPK tahun 2023. Terhitung sejak 20 September 2023 kemarin pendaftaran resmi dibuka, jadi silahkan melengkapi berkas dan ikuti ketentuan yang ada. 

Febrianna Nuraini

Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

11 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

12 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

12 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

18 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

19 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

19 hours ago