fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa yang Baru Sesuai Aturan Kemdikbud

bentuk tugas akhir mahasiswa sesuai aturan kemdikbud yang baru

Merdeka Belajar episode ke-26 resmi dirilis, dan fokus utama pada perilisan kali ini adalah melakukan transformasi pada standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Transformasi ini kemudian mempengaruhi bentuk tugas akhir mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia. 

Seperti yang diketahui, selama ini mahasiswa diwajibkan menyusun karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan. Misalnya menyusun skripsi bagi mahasiswa S1. Transformasi pada standar nasional kemudian mengubah syarat kelulusan di semua jenjang pendidikan tinggi. Berikut informasinya. 

Transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi 

Pada saat Merdeka Belajar episode ke-26 dirilis, pihak Kemdikbud melalui penyampaian materi oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengumumkan adanya perubahan pada bentuk tugas akhir mahasiswa. 

Perubahan ini sesuai dengan proses transformasi terhadap standar nasional pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Transformasi berfokus pada penyederhanaan sejumlah aspek, diantaranya: 

1. Penyederhanaan Lingkup Standar 

Penyederhanaan yang pertama adalah pada lingkup standar yang mengacu pada penyederhanaan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di setiap perguruan tinggi di Indonesia. 

Dulunya, standar dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat cukup kompleks atau sangat banyak. Dimana total ada 8 standar yang wajib atau perlu diusahakan untuk dipenuhi semua PT. 

8 Standar ini mencakup standar hasil, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pelaksana, standar sarpras, standar pengelolaan, dan standar pendanaan. Semua ini disederhanakan menjadi hanya 3 standar, yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan. 

2. Standar Kompetensi Lulusan

Penyederhanaan yang kedua adalah pada standar kompetensi lulusan dimana akan mengubah bentuk tugas akhir mahasiswa. Perubahan ini ditujukan untuk menyederhanakan rumusan kompetensi dan bentuk tugas akhir menjadi spesifik. 

Selama ini, standar kompetensi lulusan dipandang terlalu rinci dan berlaku umum, sehingga standar dipukul rata ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Padahal untuk mengukur kompetensi lulusan perguruan tinggi ada banyak cara. 

Selain itu, perguruan tinggi (PT) di Indonesia bukan hanya PT berbasis akademik melainkan juga berbasis vokasi yang memberikan keterampilan teknikal kepada mahasiswa. Maka dilakukan penyederhanaan untuk memperjelas bentuk tugas akhir bagi lulusan PT. 

3. Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian 

Penyederhanaan yang ketiga adalah pada standar proses pembelajaran dan penilaian. Penyederhanaan ini mengubah sistem perhitungan 1 SKS yang dilewati oleh mahasiswa di Indonesia. 

Dulunya, 1 SKS artinya mengikuti kegiatan pembelajaran misalnya tatap muka selama 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. 

Hal ini disederhanakan menjadi 1 SKS artinya mahasiswa mengikuti pembelajaran selama 45 jam*) per semester, dengan pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Selain mengubah definisi 1 SKS, penyederhanaan ini juga ikut menyederhanakan sistem penilaian mata kuliah yang diikuti mahasiswa. Dari penilaian berbentuk angka atau huruf seperti IPK menjadi berbentuk IPK dan berbentuk status Lulus dan Tidak Lulus. 

Baca Juga: Kemdikbud: Tugas Akhir Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Lalu Apa?

Penyederhanaan Standar Kompetensi Kelulusan

Salah satu penyederhanaan yang cukup mencolok dalam perilisan Merdeka Belajar episode ke-26 adalah penyederhanaan standar kompetensi kelulusan. Hal ini juga banyak dibahas sekaligus banyak dicari tahu oleh publik, karena dikabarkan menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan. 

Jadi, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan bukan menghapus skripsi. Melainkan memberi lebih banyak pilihan syarat kelulusan mahasiswa kepada masing-masing perguruan tinggi. 

Skripsi dan publikasi jurnal menjadi tidak wajib, akan tetapi memiliki tugas akhir sifatnya tetap wajib. Apapun bentuk tugas akhir mahasiswa yang ditetapkan oleh setiap PT di Indonesia. 

Penyederhanaan standar kompetensi kelulusan ini mencakup perubahan aturan bentuk tugas akhir dan rumusan kompetensi yang diraih mahasiswa. Dulunya, kompetensi mahasiswa dijabarkan terlalu rinci. Mencakup sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan. 

Kebijakan baru menyederhanakannya sehingga tidak lagi dijabarkan terlalu rinci dan terpisah. Perguruan tinggi kemudian dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. 

Sementara untuk bentuk tugas akhir mahasiswa, dulunya syarat kelulusan untuk jenjang S1 adalah menyusun skripsi dan jenjang S2 maupun S3 adalah publikasi jurnal ilmiah. Namun, aturan ini diubah dan disederhanakan menjadi sebagai berikut: 

  1. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, maupun disertasi saja. 
  2. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
  3. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Dampak Positif Penyederhanaan Standar Kompetensi Kelulusan 

Adanya perubahan aturan terkait bentuk tugas akhir mahasiswa dan sistem penilaian selama masa perkuliahan tersebut. Maka ada berbagai dampak positif yang diharapkan bisa diraih, yaitu: 

  • Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
  • Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
  • Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Baca Juga: Kemdikbud Gratiskan Akreditasi dan Sederhanakan Status Akreditasi

Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa 

Dengan adanya perubahan standar pada kompetensi kelulusan, maka akan ikut mengubah bentuk tugas akhir mahasiswa. Perubahan ini bukan menghapus kewajiban tugas akhir, melainkan mengubah bentuknya. 

Sehingga mahasiswa yang ingin lulus dari jenjang pendidikan tinggi yang ditempuh diwajibkan untuk memiliki tugas akhir. Menurut Kebijakan baru Kemdikbud, bentuk tugas akhir mahasiswa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Mengacu pada MB26 Buku Saku Soal yang Sering Ditanyakan, berikut adalah bentuk tugas akhir mahasiswa sesuai jenjang mengikuti kebijakan baru dari Kemdikbud: 

1. Bentuk Tugas Akhir Jenjang Sarjana (S1) 

Bentuk tugas akhir bagi mahasiswa di jenjang S1 baik Sarjana maupun Sarjana Terapan adalah skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Dijelaskan pula bahwa program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. 

2. Bentuk Tugas Akhir Magister (S2) 

Tugas akhir bagi mahasiswa jenjang S2 bersifat wajib, baik untuk Magister maupun Magister Terapan. Hanya saja bentuk tugas akhir mahasiswa ini beragam bisa tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Selain itu, di dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak ada penjelasan bahwa mahasiswa jenjang S2 wajib melakukan publikasi ilmiah. Sehingga publikasi jurnal nasional terakreditasi tidak lagi wajib. 

3. Bentuk Tugas Akhir Doktoral (S3) 

Bentuk tugas akhir di jenjang S3 atau Doktoral adalah disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Tugas akhir ini bersifat wajib dan berlaku untuk semua PT di Indonesia, baik akademik maupun vokasi (terapan). 

Kemudian, di dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak ada penjelasan  mahasiswa di jenjang S3 wajib melakukan publikasi ilmiah. Sehingga tidak ada lagi kewajiban melakukan publikasi ke jurnal internasional bereputasi. 

Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa bentuk tugas akhir mahasiswa di semua jenjang pendidikan tinggi sudah berubah. Tidak lagi wajib berbentuk karya tulis ilmiah dan publikasi ke jurnal. Melainkan bisa juga dalam bentuk proyek, prototipe, dan lainnya.

Baca Juga: Penyederhanaan Status Akreditasi Perguruan Tinggi dalam Kebijakan Baru