Apa Itu Asesor? Pengertian, Syarat, dan Manfaat Menjadi Asesor
Pernahkah bertanya mengenai apa itu asesor? Dalam profesi dosen dan lingkungan perguruan tinggi, istilah asesor sangat familiar. Ada banyak kegiatan yang melibatkan hasil penilaian asesor.
Jenis asesor di lingkungan perguruan tinggi kemudian sangat beragam. Masing-masing memiliki tugas dan kewajiban tersendiri. Tugas dan kewajiban tersebut dijalankan sesuai kode etik dan ketentuan yang berlaku. Berikut informasinya.
Jadi, apa itu asesor? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asesor adalah penilai. Sementara penilai adalah orang yang melakukan penilaian. Asesor bisa didefinisikan sebagai seseorang yang memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi untuk melakukan proses penilaian.
Istilah asesor digunakan dalam berbagai bidang. Mulai dari bidang pendidikan, disebut asesor pendidikan. Kemudian bidang profesional seperti asesor sertifikasi profesi, dan lain sebagainya.
Secara mendasar, tugas seorang asesor adalah melakukan penilaian. Misalnya, dalam asesor akreditasi perguruan tinggi. Asesor bertugas memeriksa dokumen pengajuan akreditasi dan melakukan tinjauan ke lokasi perguruan tinggi untuk melengkapi penilaian. Hasilnya akan menentukan nilai akreditasi perguruan tinggi tersebut.
Oleh sebab itu, asesor tidak bisa diisi sembarang orang. Melainkan oleh seseorang yang memenuhi keterampilan sampai kepakaran di suatu bidang. Sehingga terdapat sejumlah syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi calon asesor.
Istilah asesor di lingkungan perguruan tinggi tentu tidak asing. Sebab ada banyak kegiatan dan prosedur terkait perguruan tinggi maupun dosen yang dinaungi yang membutuhkan penilaian oleh asesor. Berikut beberapa diantaranya:
Dosen yang sudah menjadi Asisten Ahli selama minimal 2 tahun. Sekaligus memenuhi syarat lain, berhak mengikuti serdos. Serdos sendiri adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
Dalam proses serdos, sesuai kebijakan terbaru di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 akan dilakukan penilaian uji kompetensi dosen. Penilaian ini didasarkan pada portofolio dosen yang berisi dokumen-dokumen berikut:
Penilaian portofolio dosen dalam serdos dilakukan oleh asesor serdos. Tugas utama asesor serdos adalah menilai Dosen yang Disertifikasi (DYS) sebagai bagian dari tahapan serdos dan dilakukan di laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).
Setelah memahami apa itu asesor, maka jenis keduanya adalah asesor PAK. Sesuai dengan namanya, asesor PAK bertugas melakukan penilaian pada usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen di laman SISTER.
Dalam proses kenaikan jabatan fungsional, penilaian diawali pihak internal perguruan tinggi yang menaungi dosen. Baru kemudian dilakukan penilaian oleh asesor yang dipilih kementerian (misalnya Kemdiktisaintek) di laman SISTER.
Asesor akan menilai apakah usulan kenaikan jabatan fungsional sudah benar. Baik secara administrasi maupun substansi (pelaksanaan tugas dan kewajiban dosen). Maupun syarat lainnya. Hasil penilaian asesor akan mempengaruhi usulan diterima, direvisi, atau ditolak.
Jenis berikutnya dalam apa itu asesor di lingkungan perguruan tinggi adalah asesor BKD. Sesuai ketentuan, dosen di Indonesia wajib memenuhi BKD setidaknya 12 SKS per satu semester.
Sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, BKD mencakup tugas pokok sesuai tri dharma dan tugas penunjang. Semua pelaporan BKD dilakukan dosen melalui laman SISTER dan akan dinilai oleh asesor BKD.
Asesor BKD akan memeriksa laporan BKD tersebut atau LKD (Laporan Kinerja Dosen). Sehingga menentukan akan memberikan nilai Memenuhi atau Tidak Memenuhi.
Jenis asesor selanjutnya di lingkungan perguruan tinggi adalah asesor akreditasi. Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT. Khusus untuk akreditasi program studi, pada beberapa program studi akreditasinya dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Daftar LAM resmi dan diakui BAN-PT bisa dilihat di website resmi BAN-PT. Proses akreditasi akan menilai kelayakan perguruan tinggi maupun program studi yang diselenggarakan untuk mendapat nilai akreditasi. Proses penilaian ini dilakukan oleh asesor.
Dalam Peraturan BAN-PT Nomor 11 Tahun 2017, asesor akreditasi adalah tenaga profesional yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dan ditugaskan oleh Dewan Eksekutif (DE) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk melakukan asesmen kecukupan dan/atau asesmen lapangan.
Jenis asesor berikutnya di lingkungan perguruan tinggi atau pendidikan tinggi adalah asesor program hibah. Misalnya program hibah penelitian dan hibah pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026, asesor hibah disebut dengan istilah reviewer. Tugas utamanya adalah melakukan penilaian pada proposal usulan.
Sehingga asesor memiliki kewenangan menilai kelayakan proposal tersebut layak diterima atau sebaliknya. Proses penilaian menyesuaikan ketentuan. Misalnya kebijakan terkait indikator penilaian administratif dan substantif yang ditetapkan penyelenggara hibah.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Exclusive Class : Menyusun Mata Kuliah Efektif dalam RPS OBE! Bangun RPS OBE yang jelas dan terstruktur dengan memahami cara memetakan capaian pembelajaran yang spesifik, terukur, dan relevan!
Setelah memahami apa itu asesor, maka akan muncul pertanyaan lainnya. Salah satunya, siapa saja yang bisa menjadi asesor? Dalam ruang lingkup perguruan tinggi, asesor untuk proses penilaian program dan kegiatan apapun memprioritaskan dari kalangan dosen.
Misalnya untuk asesor PAK, asesor BKD, termasuk juga asesor program hibah. Sebab, asesor yang juga seorang dosen sangat familiar dengan tri dharma. Sekaligus memangku jabatan fungsional. Pemahaman secara teori dan praktek lebih terjamin.
Penilaian berkaitan tri dharma tentu lebih mendalam dan objektif karena ada kode etik yang wajib dipatuhi dosen. Namun, dalam penilaian tertentu kadang juga dibutuhkan asesor nondosen. Misalnya program hibah dari BRIN atau kementerian seperti Kemdiktisaintek.
Pada skema tertentu yang harus berkolaborasi dengan mitra industri, baik UMKM maupun pelaku industri skala besar. Tentu butuh penilaian dari seseorang yang paham dunia industri. Sehingga asesor juga diisi oleh kalangan praktisi.
Setiap ada kegiatan penilaian dan program yang membutuhkan penilaian objektif asesor. Maka pihak terkait akan merekrut asesor. Sehingga ada penetapan syarat dan kualifikasi tertentu sesuai karakter program atau kegiatan maupun kebijakan lain.
Sebagai contoh, syarat menjadi asesor atau reviewer dalam hibah Penelitian Tahun 2026 dari Kemdiktisaintek adalah sebagai berikut:
Ikuti juga kelas online “Masterplan Dosen Sukses” Membangun Linieritas, Branding & Portofolio Unggul dan bangun linieritas dan branding akademik yang kuat untuk bisa menjadi dosen unggul!
Dosen di Indonesia yang memahami apa itu asesor. Tentu ada keinginan untuk menjadi asesor itu sendiri. Baik dalam asesor PAK, BKD, dan lain sebagainya. Jika memiliki keinginan seperti ini, maka dosen bisa berpartisipasi dalam rekrutmen asesor.
Menjadi asesor tentu menambah beban kerja dosen. Kemudian mengurangi waktu luang dosen yang sebelumnya digunakan untuk istirahat atau kebutuhan nonakademik lainnya. Namun, dibalik pengorbanan ini ada beberapa manfaat bisa dirasakan dosen. Diantaranya adalah:
Dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, BKD (Beban Kerja Dosen) mencakup tugas pokok dan tugas tambahan. Tugas tambahan mencakup tugas dosen sebagai berikut:
Adanya kebijakan baru ini, memang akan diikuti penerbitan PO BKD maupun PO PAK terbaru. Namun, dari poin-poin tugas tambahan diperkirakan tugas asesor tercakup di dalamnya. Sehingga menjadi asesor akan diakui dalam pelaporan BKD dan membantu dosen memenuhi BKD di minimal 12 SKS per semester.
Hal ini sebagaimana pada peraturan atau kebijakan sebelumnya. BKD dalam kebijakan sebelumnya mencakup tugas penunjang. Salah satu tugas penunjang adalah menjadi anggota tim layanan pendidikan. Termasuk menjadi anggota tim BKD, salah satunya sebagai asesor BKD.
Sejalan dengan pemenuhan BKD ketika menjadi asesor. Maka tentu menjalankan tugas sebagai asesor juga akan berdampak pada pengembangan karir. Sebab tugas sebagai asesor akan menambah poin angka kredit. Sehingga menunjang pemenuhan syarat pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Memiliki kesempatan menjadi asesor di lingkungan pendidikan tinggi tentu menjadi pengalaman berharga dan profesional. Sehingga perlu dicantumkan dosen di dalam CV yang dimiliki untuk menguatkan portofolio.
Lewat pencantuman ini, maka akan memberi peluang menjadi asesor kembali. Kemudian, menunjukan kualifikasi dosen dan kepakarannya sehingga diterima sebagai asesor.
Memiliki pengalaman menjadi asesor dalam BKD, serdos, PAK, dan program hibah atau lainnya. Tentu membantu dosen memahami secara lebih mendapat kegiatan-kegiatan tersebut.
Hal ini membuka peluang bagi dosen memanfaatkan ilmu tersebut untuk memenuhi ketentuan BKD, PAK, dan sebagainya. Termasuk menjadi pembimbing atau bagian dari support system rekan sejawat untuk memenuhi BKD, syarat serdos, dan sebagainya.
Menjadi asesor membantu dosen bertemu lebih banyak orang. Sebab dalam suatu program atau kegiatan, biasanya ada beberapa asesor. Kemudian akan ada kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan sebagainya terkait program. Sehingga bisa menjadi bagian untuk memperluas jaringan akademik dan berkolaborasi di masa depan.
Menjadi asesor umumnya tidak gratis. Artinya, menjalankan tugas sebagai asesor akan diberi apresiasi dalam bentuk gaji atau dibayar. Sehingga menjadi asesor membantu dosen mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan-tunjangan dosen.
Penghasilan tambahan ini tentu bisa dimanfaatkan dosen untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maupun digunakan untuk menunjang tugas akademik. Misalnya digunakan membiayai publikasi ilmiah.
Adanya beragam manfaat atau keuntungan menjadi asesor. Tentu menjadikan apa itu asesor semakin menarik bagi seorang dosen. Bagi dosen yang memang memenuhi syarat dan kualifikasi menjadi asesor. Maka jangan ragu memanfaatkan peluang rekrutmen dalam sejumlah program dan kegiatan akademik.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Pada saat mengurus luaran penelitian dalam bentuk publikasi ke jurnal, tentunya akan memperhatikan indeks jurnal.…
Tahapan dalam proses sertifikasi dosen (serdos) memang cukup panjang, beragam, dan tentunya kompleks. Salah satunya…
Dalam karir dosen di Indonesia, terdapat dua jenis jabatan yang bisa dipangku. Yakni jabatan fungsional…
Dosen di Indonesia dan seluruh dunia, tentu perlu memahami apa saja ciri-ciri jurnal predator. Pemahaman…
Penerbitan dan pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tentu mempengaruhi syarat naik jabatan fungsional menuju…
Menantikan pembukaan program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), tentu menjadi agenda bagi masyarakat Indonesia.…