News

Anugerah Academic Leader 2024, Penghargaan Dosen Kemdikbud


Mendorong perguruan tinggi di Indonesia memenuhi IKU dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), maka pemerintah melalui Kemendikbud kembali menggelar program Anugerah Academic Leader. 

Sesuai dengan namanya, program ini menjadi kegiatan dimana pemerintah memberi apresiasi bagi dosen yang visioner dan memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Setiap dosen yang memenuhi syarat bisa menjadi kandidat penerima penghargaan. Berikut penjelasan detailnya. 

Apa Itu Anugerah Academic Leader?

Program Anugerah Academic Leader secara umum adalah program pemberian apresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kepada rektor dan dosen yang telah konsisten berkarya dan berinovasi bagi kemajuan pembangunan nasional.

Latar belakang penyelenggaraan program ini adalah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sejalan dengan rencana pembangunan dari pemerintah tersebut, Kemendikbud kemudian merilis kebijakan MBKM. 

Dalam MBKM sendiri ditetapkan 8 IKU (Indikator Kinerja Utama) yang wajib dicapai oleh setiap perguruan tinggi. Mencapai semua IKU tersebut dipahami membutuhkan pemimpin perguruan tinggi yang cakap dan mendorong PT di bawah kepemimpinannya menorehkan banyak pencapaian. 

Meraih hal tersebut, Kemendikbud Ristek lantas menggelar program ini yang dirilis pertama kali di tahun 2022 lalu. Program ini bertujuan memberi penghargaan bagi dosen yang bisa menginspirasi dosen lain meraih pencapaian akademik. 

Sehingga sosok dosen tersebut akan mendorong pencapaian perguruan tinggi, termasuk memenuhi 8 IKU dalam kebijakan MBKM. Dikutip melalui Buku Panduan Anugerah Academic Leader Tahun 2024, berikut tujuan dari penyelenggaraannya: 

  • Memberikan dorongan kepada dosen agar terpacu untuk mengembangkan ide kreatif dalam implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dan secara nyata berkontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja utama (IKU).
  • Membangun iklim kondusif penguatan dan pengembangan inovasi sebagai outreach dari riset Iptek dalam penciptaan nilai tambah komersial, ekonomi dan atau sosial budaya secara berkelanjutan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bagi para dosen, baik yang memangku jabatan struktural Rektor maupun tidak, bisa berpartisipasi menjadi peserta untuk menjadi kandidat atau calon penerima penghargaan. Tentunya yang memenuhi syarat sesuai kebijakan Kemendikbud Ristek. 

Kategori dalam Anugerah Academic Leader

Dalam penyelenggaraan program atau kegiatan Anugerah Academic Leader tahun 2024, sama seperti tahun sebelumnya yang dibagi menjadi dua kategori. Masing-masing kategori kemudian terbagi lagi menjadi beberapa sub kategori. 

Sehingga akan ada lebih banyak dosen yang menjadi penerima anugerah atau penghargaan di kegiatan ini. Berikut adalah rincian kategori yang dimaksudkan: 

1. Anugerah Dosen sebagai Academic Leader

Kategori yang pertama adalah untuk para dosen yang tidak memangku jabatan struktural sebagai pemilihan perguruan tinggi atau rektor. Jadi, bagi para dosen yang tidak menjadi rektor tetap bisa menjadi penerima penghargaan. 

Pada kategori ini sendiri terbagi menjadi beberapa sub kategori disesuaikan dengan bidang keilmuan yang ditekuni dosen. Sehingga para dosen yang mengajar di bidang ilmu yang masuk sub kategori ini berkesempatan menjadi penerima penghargaan. 

Adapun jumlah sub kategori untuk kategori Anugerah Dosen sebagai Academic Leader ada 9 (sembilan), berikut rinciannya: 

  1. Dosen sebagai Academic Leader bidang Sosial Humaniora.
  2. Dosen sebagai Academic Leader bidang Seni dan Budaya.
  3. Dosen sebagai Academic Leader bidang Kependidikan.
  4. Dosen sebagai Academic Leader bidang Kesehatan.
  5. Dosen sebagai Academic Leader bidang Sains.
  6. Dosen sebagai Academic Leader bidang Teknologi.
  7. Dosen sebagai Academic Leader bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  8. Dosen sebagai Academic Leader bidang Pertanian.
  9. Dosen sebagai Academic Leader bidang Kemaritiman.

2. Anugerah Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai Academic Leader

Sementara untuk kategori kedua dalam penghargaan ini adalah Anugerah Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai Academic Leader. 

Jadi, kategori ini ditujukan secara khusus untuk dosen dengan jabatan struktural sebagai rektor. Adapun sub kategori disini terbagi menjadi 6 (enam), diantaranya: 

  1. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)
  2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU)
  3. Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker)
  4. Perguruan Tinggi Swasta dengan Student Body di atas 10.000 mahasiswa
  5. Perguruan Tinggi Swasta dengan Student Body 3.000 hingga 10.000 mahasiswa
  6. Perguruan Tinggi Swasta dengan Student Body di bawah 3.000 mahasiswa.

Baca selengkapnya seputar “PTN-BH”:

Persyaratan

Meskipun program penghargaan ini ditujukan untuk memberi penghargaan kepada para dosen di Indonesia. Namun, tidak semua dosen bisa menjadi kandidat atau calon penerima anugerah ini. 

Kecuali memenuhi persyaratan dan kemudian menerima hasil penilaian yang lebih tinggi dibanding dosen lain yang menjadi peserta atau kandidat. Sesuai dengan dua kategori dalam program ini, maka persyaratan juga terbagi dua di masing-masing kategori. Berikut detailnya: 

1. Syarat Kepesertaan dalam kegiatan pemberian Anugerah Dosen sebagai Academic Leader

Bagi para dosen yang tidak memangku jabatan struktural rektor dan tertarik untuk menjadi kandidat penerima penghargaan. Maka berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi: 

  1. Berasal dari Perguruan Tinggi (Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi) di lingkungan Ditjen Diktiristek – Kemdikbudristek, yang telah terakreditasi BAN-PT;
  2. Berstatus Dosen Tetap;
  3. Pendidikan minimal S3 dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala;
  4. Memiliki rekam jejak yang membanggakan dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, termasuk kontribusi nyata dalam implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka;
  5. Memiliki keterlibatan langsung dalam membina dosen muda dan/atau mahasiswa untuk menghasilkan karya inovatif dalam bidangnya;
  6. Karya-karya inovatifnya sering dijadikan rujukan rekan sejawatnya dan/atau diimplementasikan di masyarakat, pemerintah dan sektor swasta (industri), serta mendapat pengakuan atau anugerah, baik pada tingkat nasional maupun internasional;
  7. Belum pernah menerima Anugerah Dosen sebagai Academic Leader untuk kategori yang sama
  8. Khusus untuk Dosen PTS, LLDIKTI dapat menambahkan persyaratan lain sesuai kebijakan LLDIKTI masing-masing;
  9. Setiap PTN/LLDIKTI mengirimkan satu orang calon peserta untuk masing-masing bidang ilmu yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Kepala LLDIKTI.

2. Syarat Kepesertaan dalam Kegiatan Pemberi Anugerah Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai Academic Leader

Sementara untuk para dosen yang menjabat sebagai rektor di perguruan tinggi tempatnya mengabdi dan ingin menjadi kandidat penerima penghargaan. Maka berikut syarat Anugerah Academic Leader yang harus dipenuhi: 

  1. Dinominasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk Rektor Perguruan Tinggi Negeri, atau Direkomendasikan oleh LLDIKTI untuk Rektor Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Akreditasi institusi minimal B/Baik Sekali dan tidak sedang dalam pembinaan;
  3. Sedang aktif menjabat sebagai pemimpin perguruan tinggi pada bulan November 2024 (saat penganugerahan program Anugerah Academic Leader Tahun 2024);
  4. Minimal telah menjabat selama 2 (dua) tahun pada tanggal 30 Juni 2024 (batas akhir pendaftaran program Anugerah Academic Leader Tahun 2024);
  5. Secara individu memiliki prestasi akademik tinggi dan membanggakan dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi;
  6. Memiliki kepemimpinan yang efektif dan transformasional, diindikasikan oleh kemampuan menggerakkan sumber daya di dalam dan di luar kampus untuk mencapai visi perguruan tinggi yang dipimpinnya;
  7. Berhasil menaikkan reputasi Perguruan Tinggi (Misal: Akreditasi, QS WUR, THE University Ranking, dan lainnya);
  8. Memiliki kreativitas dan inisiatif dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka;
  9. Keberhasilan dalam pencapaian 8 (delapan) indikator kinerja utama (IKU);
  10. Inisiatif dan keberhasilan dalam peningkatan sumber penerimaan (income generating) dari berbagai sumber, baik dari dalam maupun dari luar kampus;
  11. Belum pernah menerima Anugerah Rektor sebagai Academic Leader untuk kategori yang sama;
  12. Khusus untuk Rektor PTS, LLDIKTI dapat menambahkan persyaratan lain sesuai kebijakan LLDIKTI masing-masing.
  13. Setiap LLDIKTI mengirimkan satu orang Rektor PTS untuk masing-masing kategori yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Kepala LLDIKTI.

Penilaian

Para dosen yang memenuhi syarat di kategori masing-masing kemudian akan dilakukan penilaian oleh tim yang dibentuk Kemendikbud Ristekdikti. Dosen yang meraih nilai tertinggi maka akan menerima penghargaan sesuai ketentuan. 

Terkait hal ini, terdapat sistem penilaian yang dibuat oleh penyelenggara kegiatan. Sistem penilaian disesuaikan dengan dua kategori penghargaan, berikut detailnya: 

  1. Penilaian terhadap calon penerima Anugerah Dosen sebagai Academic Leader akan difokuskan pada:
    • Capaian Tridharma meliputi Pendidikan pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat;
    • Kapasitas kepemimpinan dalam keilmuan;
    • Rekam jejak dalam membangun jejaring nasional dan global.
  1. Penilaian terhadap calon penerima Anugerah Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai Academic Leader akan difokuskan pada:
    • Capaian Tridharma meliputi Pendidikan pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat yang diindikasikan dengan pencapaian IKU Perguruan Tinggi;
    • Inovasi penerapan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
    • Kapasitas kepemimpinan dalam keilmuan dan institusi.

Adapun tahap penilaiannya sendiri adalah sebagai berikut: 

  1. Tahap-1: Seleksi internal oleh Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI (khusus kategori dosen);
  2. Tahap-2: Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan desk evaluation dan verifikasi terhadap dokumen calon peserta;
  3. Tahap-3: Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan verifikasi/fact finding (Visitasi) terhadap 2 (dua) finalis terbaik masing-masing kategori hasil penilaian dari hasil Tahap-2;
  4. Tahap-4: Tim Penilai Ditjen Diktiristek melakukan penilaian Presentasi terbuka yang dipaparkan oleh 2 (dua) finalis terbaik masing-masing kategori hasil penilaian dari hasil Tahap-2;
  5. Tahap-5: Tim Penilai merekomendasikan nama-nama penerima anugerah Academic Leader untuk setiap kategori kepada Dirjen Diktiristek/Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Jadwal Pelaksanaan Program

Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaan program Anugerah Academic Leader Tahun 2024: 

Penjelasan Jadwal
Penyampaian informasi melalui laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id dan web https://dikti.kemdikbud.go.id/Februari 2024
Sosialisasi Anugerah Academic Leader Tahun 202423, 28 Februari dan 6 Maret 2024
Proses Nominasi Rektor PTN oleh Ditjen Diktiristek dan Rekomendasi Rektor PTS oleh LLDIKTI Maret – April 2024
Seleksi di internal Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI (Khusus dosen) Maret – Mei 2024
Pendaftaran calon penerima anugerah Dosen sebagai Academic Leader dan Rektor sebagai Academic Leader di laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id1 April – 30 Juni 2024
Desk evaluation oleh Tim PenilaiJuli 2024
Verifikasi/fact finding oleh Tim PenilaiJuli – Agustus 2024
Presentasi Terbuka 2 (dua) finalis masing-masing kategoriSeptember 2024
Penentuan pemenang oleh Tim PenilaiOktober 2024
Dirjen Diktiristek menetapkan penerima anugerah Dosen sebagai Academic Leader.Oktober 2024
Penyerahan anugerah Dosen sebagai Academic Leader.11 November 2024

Sebagai catatan tambahan, jadwal pelaksanaan ini bersifat tentatif (belum pasti). Sehingga sewaktu-waktu bisa diumumkan perubahan jadwal. Maka bisa sering memantau surat edaran yang diberikan oleh perguruan tinggi. 

Cara Daftar

Bagi para dosen yang tertarik untuk mengikuti program Anugerah Academic Leader Tahun 2024 dan memang memenuhi syarat yang sudah dijelaskan. Maka bisa segera melakukan pendaftaran dengan batas waktu maksimal pada  30 Juni 2024. 

Pendaftaran pada program ini sendiri sudah online dan mencakup pendaftaran sekaligus melampirkan seluruh berkas persyaratan administrasi. Pendaftaran dilakukan di laman Sumberdaya Dikti Kemdikbud untuk semua kategori penghargaan. 

Informasi lebih lanjut bisa membaca Buku Panduan Anugerah Academic Leader Tahun 2024 atau menghubungi narahubung Sdri. Dwi Retno (Hp: 083848517932). 

Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik dalam artikel ini, silahkan menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago