Dosen yang melaksanakan kewajiban akademik sesuai isi tri dharma akan mendapatkan tambahan poin angka kredit atau KUM. Termasuk dalam mempublikasikan jurnal ilmiah, dimana angka kredit jurnal memang terbilang tinggi.
Namun, seorang dosen tentu tidak bisa hanya fokus menerbitkan jurnal ilmiah sepanjang masa pengabdiannya. Melainkan harus menjalankan seluruh isi tri dharma dengan seimbang dan berkelanjutan.
Meskipun begitu, memang ada beberapa tugas yang bisa memberi KUM tinggi bisa diupayakan untuk dikejar. Tugas ini bisa diprioritaskan ketika mengejar jumlah KUM tertentu untuk bisa segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Berikut penjelasannya.
Dikutip melalui ui.ac.id, dijelaskan bahwa jenis publikasi ilmiah yang bisa dilakukan dosen dalam memenuhi kewajiban cukup beragam. Mulai dari artikel ilmiah di prosiding, jurnal ilmiah, dan menerbitkan buku ilmiah sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
Khusus untuk jurnal ilmiah, dosen juga bisa menerbitkan ke jurnal nasional maupun jurnal internasional yang memiliki angka kredit berbeda. Berikut angka kredit jurnal yang akan diperoleh dosen:
Publikasi ke jurnal ilmiah dimulai dari jurnal nasional yang terbagi menjadi dua kategori, yakni jurnal nasional (belum terakreditasi) dan jurnal nasional terakreditasi. Berapa angka kredit jurnal nasional? Berikut detail angka kredit nasional:
Pilihan kedua adalah mempublikasikan artikel ilmiah ke jurnal internasional. Jurnal internasional kemudian terbagi menjadi beberapa kategori dengan perolehan angka kredit yang berbeda. Berikut detail angka kredit internasional:
Baca Juga:
Pada beberapa dan bahkan kebanyakan publikasi jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional, merupakan hasil kolaborasi. Artinya, artikel ilmiah yang dipublikasikan disusun bersama dosen atau peneliti lain. Kadang kala dosen berkolaborasi dengan mahasiswa.
Jika seperti ini, bagaimana perhitungan dan perolehan angka kredit jurnal? Dikutip melalui pak.kemdikbud.go.id, dijelaskan mengenai pembagian nilai angka kredit dari jurnal hasil kolaborasi beberapa penulis.
Berikut pembagian angka kredit jurnal untuk penulis pertama:
Lalu, bagaimana membuktikan dosen menjadi penulis korespondensi dalam publikasi jurnal ilmiah? Ada kewajiban untuk melampirkan bukti menjadi penulis korespondensi dengan pengelola jurnal.
Bukti ini bisa berupa paper submission, acceptance letter, dan bukti proses review bahwa karya ilmiah layak dipublikasikan. Sementara yang dimaksud penulis pertama, penulis korespondensi, dan penulis pendamping adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen
Dalam mengembangkan karir akademik dosen, publikasi melalui jurnal ilmiah memberi beberapa keuntunga, diantaranya:
Kelebihan atau keuntungan publikasi jurnal untuk pengembangan karir akademik dosen adalah angka kredit yang diberikan, dimana cukup tinggi. Minimal 10 poin dan maksimal bisa sampai 40 poin untuk satu publikasi artikel ilmiah.
Publikasi jurnal ilmiah untuk para dosen tidak diberi batas maksimal, artinya dosen bisa mempublikasikan jurnal setiap bulan dan sepanjang tahun. Berbeda dengan menerbitkan buku yang maksimal satu judul saja per tahun.
Publikasi jurnal ilmiah, khususnya jurnal internasional tidak hanya mengembangkan karir akademik dosen. Akan tetapi juga mengembangkan reputasi akademik dosen dan institusi yang menaunginya.
Sebab salah satu penilaian dalam perangkingan perguruan tinggi internasional biasanya mengacu pada jumlah publikasi dalam bentuk jurnal ilmiah. Sehingga dampak dari publikasi jurnal memang bisa disebut ganda dan untuk semua pihak.
Baca Juga: Apa Itu Academic Branding? Simak Penjelasan Lengkapnya
Meskipun begitu, publikasi jurnal ilmiah bagi pengembangan karir akademik dosen juga memiliki beberapa kesulitan. Hal ini tentu perlu dijadikan bahan pertimbangan. Kesulitan tersebut antara lain:
Publikasi jurnal ilmiah memakan waktu lama, antara beberapa bulan sampai setahun bahkan dua tahun. Tidak sedikit dosen yang mendapati artikelnya terbit setelah dua tahun sejak submit artikel ke pengelola jurnal.
Selain lama, biaya publikasi ke jurnal juga mahal. Jika menerbitkan buku ada peluang mendapat penghasilan dari royalti. Jurnal berbeda, karena tidak memberi royalti. Jurnal internasional biaya submit antara Rp3 juta sampai belasan juta.
Jika artikel yang di submit statusnya belum publish, yang artinya masih proses review dan terasa sudah lama. Maka bisa mempertimbangkan untuk melakukan aktivitas akademik lain. Menariknya, masih banyak aktivitas akademik yang memberi angka kredit tinggi.
Jadi, jangan hanya mengacu pada angka kredit jurnal yang sampai 40 poin. Berikut beberapa sumber angka kredit tinggi lain yang bisa dosen pertimbangkan:
Menerbitkan buku sesuai standar Dikti membantu dosen mendapatkan angka kredit tinggi. Berikut detailnya:
Pelajari lebih lanjut: Ini Kriteria dan Ragam Buku yang Peroleh Nilai KUM, Dosen Harus Tahu!
Publikasi artikel ilmiah ke dalam prosiding juga memberi angka kredit tinggi. Prosiding nasional sebesar 10 poin, sementara prosiding internasional sampai 15 poin.
Memiliki HAKI jenis tertentu juga membantu mendapat angka kredit tinggi. Misalnya kepemilikan hak paten sebesar 40 poin (Paten Nasional) dan 48 poin (Paten Internasional—sebagai ketua mendapat 60% dari total angka kredit Paten).
Dosen yang memangku jabatan struktural juga mendapat tambahan angka kredit. Misalnya menjadi rektor, wakil rektor, dekan, dll. Secara umum angka kredit per semester kecil akan tetapi dikalikan dengan masa jabatan.
Misalnya menjadi rektor,mendapat angka kredit 6 poin. Jika dipangku selama 8 semester (4 tahun masa jabatan) maka mendapat angka kredit sampai 48 poin.
Terakhir adalah tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM) dengan menduduki jabatan pimpinan di lembaga negara/pemerintah/pejabat negara (dibebaskan dari jabatan organiknya sebagai PNS).
Angka kredit sekitar 10 poin per tahun, jika memiliki masa jabatan 5 tahun maka bisa mendapat angka kredit sampai 50-an poin. Contohnya menjadi walikota, bupati, dll.
Meskipun ada banyak kewajiban akademik yang memberi angka kredit tinggi, pastikan tidak berfokus pada kewajiban tersebut saja. Sebab dosen wajib melaksanakan seluruh isi tri dharma secara seimbang dan akan mempengaruhi proses PAK.
Jika memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar dan membuka diskusi.
Jangan lupa Klik tombol Share dan bagikan ke grup kolega yang Anda ajak berkolaborasi dalam penulisan publikasi. Semoga bermanfaat!
Sejalan dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka diterbitkan pula pedoman pelaksanaan berisi standar…
Mau upload publikasi tapi Google Scholar tidak bisa dibuka? Kondisi ini bisa dialami oleh pemilik…
Beberapa dosen memiliki kendala artikel tidak terdeteksi Google Scholar. Artinya, publikasi ilmiah dalam bentuk artikel…
Mau lanjut studi pascasarjana dengan beasiswa tetapi berat karena harus meninggalkan keluarga? Tak perlu khawatir,…
Anda sudah menjadi dosen harus melanjutkan S3? Jika Anda menargetkan beasiswa fully funded dan masih…
Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri, semakin mudah dengan berbagai program beasiswa.…