Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabfung Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

angka-kredit-dosen-untuk-kenaikan-jabfung
Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabfung Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban akademik, dosen akan mendapat tambahan poin angka kredit dosen. Angka kredit ini menjadi bagian dari pengembangan karir akademik melalui jabatan fungsional atau jabatan akademik. 

Diterbitkannya Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kemudian ikut mengubah kebijakan terkait tugas dan kewajiban akademik. Sebab dalam BKD, unsur yang menyusunnya mengalami perubahan. Sehingga ikut mempengaruhi sumber angka kredit. Berikut informasinya. 

Apa Itu Angka Kredit Dosen? 

Angka kredit dosen adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan dalam pembinaan karir dosen. 

Secara mendasar, dosen diwajibkan untuk melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Sehingga wajib melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Setiap kali dosen melaksanakan tugas akademik tersebut, maka diberikan poin angka kredit. Setiap tugas akademik dijabarkan cakupannya. Setiap tugas kemudian memberi poin angka kredit berbeda-beda. 

Misalnya dalam tugas pendidikan, dijabarkan ada kegiatan menempuh studi formal, mengajar mahasiswa, membimbing mahasiswa KKN, menjadi dosen penguji skripsi, dll. Tugas-tugas pendidikan ini memiliki nilai angka kredit berbeda-beda dan mengacu pada PO PAK yang berlaku. 

Sumber Angka Kredit Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 

Sesuai penjelasan sebelumnya, tugas dan kewajiban akademik yang dilaksanakan dosen memberi tambahan poin angka kredit. Maka bisa dipahami bahwa sumber dari angka kredit dosen cukup beragam. Sebab setiap tugas pokok dan tugas tambahan dijabarkan lagi di dalam PO PAK. 

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kemudian mengubah sumber atau unsur angka kredit tersebut. Jika sebelumnya bersumber dari tugas pokok (pendidikan, penelitian, dan pengabdian) dan tugas penunjang. Maka sesuai kebijakan terbaru, sumber atau unsur angka kredit adalah sebagai berikut: 

1. Melakukan Pendidikan dan Pengajaran 

Angka kredit bisa didapatkan dosen melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran. Tugas ini termasuk salah satu dari 3 tugas pokok semua dosen di Indonesia. Kegiatan pendidikan adalah kegiatan menempuh pendidikan formal sampai diklat atau pelatihan. 

Sedangkan kegiatan pengajaran, adalah tugas melaksanakan kegiatan pembelajaran atau perkuliahan sehingga terjadi transfer ilmu antara dosen dengan mahasiswa. 

2. Melakukan Penelitian 

Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah dengan melaksanakan tugas penelitian. Kegiatan penelitian sendiri adalah kegiatan ilmiah untuk menemukan kebenaran atau menyelesaikan masalah.

Dalam profesi dosen, kegiatan penelitian baru bisa memberi tambahan poin angka kredit jika sudah berbentuk publikasi ilmiah. Yakni publikasi atau penyebarluasan hasil penelitian. Misalnya lewat prosiding, jurnal, buku ilmiah, artikel populer yang dimuat media massa, dan sebagainya. 

3. Melakukan Pengabdian kepada Masyarakat 

Sumber atau unsur angk akredit berikutnya adalah dari tugas Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). PkM sendiri adalah proses  implementasi atau penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan/ditemukan/dimiliki dosen. 

Implementasi ini dilakukan lewat sejumlah kegiatan pengabdian (tidak fokus pada profit). Kegiatan bisa dilakukan di tengah masyarakat, lembaga pemerintahan, industri, dll. Sehingga ilmu pengetahuan, hasil penelitian, dan seni yang dibuat oleh dosen bisa diterapkan dan bermanfaat nyata. 

4. Melakukan Tugas Tambahan 

Sumber angka kredit selanjutnya adalah tugas tambahan. Tugas tambahan sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah tugas yang diterima dosen untuk menjalankan peran tertentu. Peran disini mencakup: 

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi; 
  2. Peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau 
  3. Peran lainnya di luar Perguruan Tinggi.

Jadi, jika dosen mendapat amanah untuk menjadi pimpinan perguruan tinggi (rektor). Maka artinya tengah menjalankan tugas tambahan karena memiliki dosen memiliki peran tambahan selain sebagai pendidik dan ilmuwan. Rincian unsur kegiatan tugas tambahan bisa menunggu penerbitan PO BKD maupun PO PAK terbaru. 

Arti Penting Angka Kredit Dosen 

Angka kredit dosen yang sudah dikumpulkan lewat pelaksanaan seluruh tugas dan kewajiban akademik menjadi KUM (akumulasi keseluruhan angka kredit). Lalu, apa fungsi dari angka kredit yang dikumpulkan dosen? Berikut penjelasannya: 

1. Dasar dalam Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional 

Dalam profesi dosen, disediakan jenjang karir akademik melalui jabatan fungsional. Jenjang jabatan fungsional dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan puncak tertinggi adalah Guru Besar yang kemudian diberikan gelar jabatan Profesor. 

Mengembangkan jenjang jabatan fungsional sangat penting sebagai bagian dari profesionalisme dosen. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan dosen lewat tunjangan fungsional sampai tunjangan kehormatan. Mengembangkannya tentu wajib memenuhi syarat  sesuai ketentuan. 

Setiap jenjang memiliki syarat tersendiri. Salah satu syarat mutlaknya adalah memenuhi KUM (jumlah angka kredit) sesuai ketentuan. Pada kebijakan sebelumnya, jenjang Asisten Ahli (150), Lektor (200), Lektor Kepala (400), dan Guru Besar (850). Ada tidaknya perubahan ketentuan KUM bisa menunggu PO PAK terbaru. 

2. Menjadi Bukti Pelaksanaan Tugas Akademik 

Angka kredit dosen juga penting untuk menjadi sarana pembuktian dosen sudah profesional. Yakni sudah melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban akademik yang dimiliki. 

Hal ini terbukti dari poin angka kredit yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Sekaligus bisa ditelusuri sumber-sumbernya darimana melalui laporan BKD di SISTER. 

3. Menjadi Instrumen Pengendalian Mutu Dosen 

Angk akredit juga menjadi salah satu instrumen pengendalian mutu dosen di Indonesia. Setiap tugas dipahami dosen bernilai angka kredit. Sehingga menjadi motivasi untuk mencapai KUM tertentu. 

Tujuannya tentu saja agar bisa segera naik jenjang jabatan fungsional. Dosen pun semakin produktif menjalankan tugas akademik. Sehingga jenjang karir yang dimiliki dosen benar-benar berasal dari kinerja bukan karena faktor subjektif. 

Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Duniadosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!

Strategi Mengoptimalkan Kenaikan Angka Kredit Dosen 

Kenaikan jumlah angka kredit dosen (KUM), tentu perlu dioptimalkan agar bisa segera naik jenjang jabatan fungsional. Kemudian sebelum memasuki usia pensiun sudah bergelar Profesor. Berikut beberapa strategi yang membantu optimasi perolehan angka kredit: 

1. Studi Lanjut 

Dosen di Indonesia minimal punya kualifikasi akademik Magister. Namun, untuk menjadi Guru Besar dan Lektor harus Doktor (S3). Selain itu, ijazah S3 bernilai angka kredit yang tinggi. Maka silahkan segera mempersiapkan diri untuk studi lanjut. 

2. Meraih Hibah 

Tugas dan kewajiban akademik dosen harus diakui membutuhkan dukungan pendanaan maupun nonpendanaan. Jadi, salah satu strategi agar produktif menjalankan tugas dan mengumpulkan lebih banyak angka kredit adalah meraih hibah. Sehingga membantu melaksanakan penelitian, membiayai publikasi ilmiah, dll. 

3. Produktif dalam Publikasi Ilmiah 

Meski kebijakan terkait profesi dosen terbilang dinamis, karena sering berubah-ubah. Namun untuk angka kredit cenderung stabil, tidak ada perubahan berarti. Salah satu contohnya, nilai angka kredit untuk publikasi ilmiah yang selalu tinggi. 

Misalnya poin angka kredit publikasi di jurnal internasional bereputasi bisa sampai 40 poin. Kemudian menerbitkan buku referensi juga bisa sampai 40 poin. Jadi, sangat disarankan untuk produktif mengurus publikasi ilmiah. Baik prosiding, jurnal, maupun menerbitkan buku ilmiah.  

Sejumlah strategi tersebut membantu dosen mendapatkan tambahan poin angka kredit dosen yang tinggi. Jadi, silahkan diterapkan agar bisa secepatnya memenuhi batas minimal KUM untuk pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.[BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  3. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. (2023). Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik dan Pangkat Dosen. [BUKA]