Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) 2025: Jenis, Persyaratan, Luaran

Skema Penelitian Pascasarjana (PPS)

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025

Dalam penyelenggaraan hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025, skema Penelitian Pascasarjana kembali dibuka. Bagi para dosen yang aktif menjadi pembimbing mahasiswa Magister maupun Doktor, Anda bisa berpartisipasi dalam skema hibah ini. 

Skema ini terbagi menjadi tiga subskema yang bisa dipilih dosen sesuai kondisi dan kebutuhan. Masing-masing subskema memiliki ketentuan terkait durasi sampai besaran pendanaan yang berbeda. 

Selain itu, ada persyaratan tertentu yang satu sama lain tidak sama. Jadi, untuk para dosen yang memang mengincar skema ini. Silakan informasi berikut secara seksama.

Penelitian Pascasarjana dalam Hibah DPPM 2025 

Skema Pascasarjana adalah hibah penelitian dari Kemendiktisaintek yang dikelola oleh DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) dan ditujukan untuk para dosen pembimbing mahasiswa Magister maupun Doktor di Indonesia. 

Hibah ini diharapkan bisa membantu meningkatkan keterampilan mahasiswa bimbingan dosen pengusul dalam menjalankan kegiatan penelitian, baik penelitian untuk tesis maupun disertasi. Tak hanya ini, penelitian ini juga berperan meningkatkan keterampilan menulis dan mengurus publikasi ilmiah. 

Skema Penelitian Pascasarjana dibagi menjadi tiga subskema. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan, mulai dari durasi penelitian. Terkait besaran pendanaan dari DPPM, masing-masing subskema juga memiliki besaran berbeda. Cek masing-masing berdasarkan subskemanya.

Ruang Lingkup Penelitian Pascasarjana 

Skema Penelitian Pascasarjana pada program hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025 memiliki tiga subskema, antara lain: 

1. Penelitian Tesis Magister (PTM) 

PTM merupakan hibah penelitian yang ditujukan untuk dosen yang memberi bimbingan kepada mahasiswa Magister (S2). Durasi PTM bersifat monotahun, artinya penelitian maksimal dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. 

Bagi para dosen yang meraih hibah dalam subskema PTM, Anda berhak menerima pendanaan maksimal Rp40 juta per proposal usulan. Dosen pembimbing mahasiswa Magister juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan PTM. 

Selain itu, ada juga kewajiban untuk memenuhi ketentuan luaran wajib. Dalam program hibah penelitian tahun 2025 sendiri, DPPM hanya menetapkan luaran wajib. Sementara untuk luaran tambahan tidak ada ketentuan dalam bentuk apa saja. 

2. Penelitian Disertasi Doktor (PDD)

Subskema kedua dalam Penelitian Pascasarjana adalah Penelitian Disertasi Doktor (PDD). Sesuai dengan namanya, subskema PDD ditujukan untuk para dosen yang menjadi pembimbing mahasiswa Doktor (S3). 

Subskema PDD bersifat multitahun, durasi penelitian yang didanai antara 2 tahun sampai maksimal 3 tahun. Ketentuan pendanaan adalah maksimal Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulan yang lolos seleksi. 

3. Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)

Subskema ketiga dalam Penelitian Pascasarjana adalah Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU). Subskema PMDSU ditujukan untuk mahasiswa yang mengikuti program PMDSU. 

PMDSU sendiri diketahui menjadi program hibah penelitian hasil kerjasama DPPM dengan Direktorat Sumber Daya. PMDSU memfasilitasi mahasiswa Magister untuk melakukan percepatan meraih gelar Doktor. Sehingga termasuk program double degree. 

Sama seperti PDD, subskema PMDSU juga bersifat multitahun dengan durasi penelitian antara 2 tahun sampai maksimal 3 tahun. Besaran pendanaan juga Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulan yang dinyatakan lolos seleksi. 

Penelitian Tesis MagisterPenelitian Disertasi DoktorProgram Magister menuju Doktor Sarjana Unggul
Besar PendanaanMaksimal Rp40 juta per proposal usulanMaksimal Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulanMaksimal Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulan
Jangka WaktuMaksimal 1 tahun (monotahun)2-3 tahun (multitahun)2-3 tahun (multitahun)

Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:

Persyaratan Skema Penelitian Pascasarjana 

Berbeda dengan hibah di tahun 2024 yang pada skema tertentu memungkinkan satu dosen meraih lima hibah sekaligus. Tahun 2025, setiap dosen tanpa terkecuali hanya bisa mendapatkan dua program hibah dari skema manapun. Ketentuannya sebagai berikut: 

  • Mengajukan satu usulan sebagai ketua dan satu usulan lainnya sebagai anggota; atau 
  • Mengajukan dua usulan, dimana dalam keduanya sama-sama sebagai anggota. 

Setelah memahami ketentuan tersebut, artinya per dosen maksimal hanya bisa mengajukan dua proposal usulan. Kemudian, setiap dosen pengusul di skema ini juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut persyaratan skema penelitian pascasarjana:

  1. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan (terkena sanksi) pada laman PDDIKTI. 
  2. Tim pengusul minimal terdiri dari ketua dan salah satu anggota pengusul adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama; 
  3. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua dan satu usulan lainnya sebagai anggota selama tidak menjadi ketua atau anggota pada penelitian yang sedang atau masih berjalan; 
  4. Ketua peneliti yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) maka tidak bisa mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib menyelesaikan tanggungannya (pemenuhan luaran harus dipenuhi n+1 tahun ke depan);
  5. Ketua tim penelitian adalah:
    • berstatus dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; atau 
    • berstatus dosen non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara di Kementerian/Lembaga lain) yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan 
    • dosen ketua pengusul yang memiliki ID SINTA; Silakan cek ID SINTA Anda dengan mengikuti Tutorial Cara Melihat ID SINTA
    • dosen berstatus “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas/izin belajar, sabbatical leave, maupun status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • khusus skema pascasarjana, minimal Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing mahasiswa, serta wajib menyertakan surat keterangan sedang membimbing mahasiswa;
    • khusus skema pascasarjana Penelitian Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), wajib sudah ditetapkan sebagai promotor pada program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul oleh Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiksaintek;
  1. Anggota tim peneliti adalah:
    • dosen yang memiliki NIDN, NIDK, atau NUPTK dan memiliki ID SINTA;
    • mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan berstatus aktif di PDDIKTI; dan/atau; 
    • masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor); 
    • memiliki status “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), atau sedang tugas belajar dengan tidak meninggalkan pekerjaan, tidak sedang sabbatical leave, maupun status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;

Sebelum mengajak mahasiswa Anda, pastikan dulu Anda mengecek data mahasiswa. Ikuti tutorial Cara Cek Status Aktif Mahasiswa di PDDikti.

Luaran Wajib dalam Skema Penelitian Pascasarjana 

Skema Penelitian Pascasarjana juga memiliki sejumlah luaran wajib yang harus dicapai setiap tim peneliti yang mengajukan usulan. Luaran dalam hibah penelitian mencakup publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dan sebagainya sesuai ketentuan dari DPPM selaku pengelola program hibah. 

Tiga subskema masing-masing memiliki luaran wajib yang berbeda. Berikut luaran wajib subskema penelitian pascasarjana:

Subskema Penelitian Pascasarjana Luaran Wajib 
Penelitian Tesis Magister (PTM)luaran wajib berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 4)
atau
publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional
Penelitian Disertasi Doktor (PDD)1. Luaran wajib tahun pertama berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional; 

2. Luaran wajib tahun kedua berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 2) atau publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional
Penelitian Magister menuju Doktor Unggul untuk Sarjana Unggul (PMDSU)Luaran wajib berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 2) atau publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional; 

Selama periode penelitian menghasilkan minimum publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional;

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ketentuan luaran dalam hibah DPPM tahun anggaran 2025 hanya luaran wajib. Meskipun begitu, para dosen pengusul bisa meraih luaran tambahan jika memang memungkinkan. 

Ketentuan lain berkaitan dengan luaran yang dicapai adalah mencantumkan nama seluruh pihak yang mendukung penelitian yang dilakukan, Diantaranya: 

  • Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  • Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia 

Ketiganya disebutkan sebagai pemberi pendanaan sekaligus menyebutkan detail tahun pendanaannya yang diterima. Informasi ini dicantumkan pada setiap bentuk luaran penelitian yang dicapai. Baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan DPPM. 

Jadwal Pelaksanaan

Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:

KegiatanTanggal
Peluncuran Program3 Maret 2025
Pengusulan Proposal10 Maret – 7 April 2025
Seleksi Proposal8 April – 14 Mei 2025
Penetapan Pemenang15 Mei 2025
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan16 Mei – 19 Desember 2025
Monitoring dan Evaluasi29 September – 10 Oktober 2025
Pelaporan Akhir19 Desember 2025
Validasi LuaranJuni 2026

📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda: