10 Provinsi dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia – Dunia akademik tentu lekat dengan jabatan akademik yang dipangku oleh seluruh dosen di Indonesia. Jabatan ini dimulai dari Asisten Ahli, kemudian Lektor, Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Guru Besar yang kemudian juga disebut sebagai Profesor.
Semakin banyak jumlah dosen yang memangku jabatan akademik tinggi, khususnya Guru Besar. Maka akan semakin menunjukan kredibilitas perguruan tinggi di mata masyarakat. Guru Besar juga memiliki peran penting dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik di Indonesia maupun di dunia.
Kabar terbaru menyebutkan, bahwa Indonesia memiliki setidaknya 10 provinsi dengan guru besar terbanyak di Indonesia. Jadi dalam satu provinsi dengan banyak perguruan tinggi baik PTN maupun PTS. Provinsi tersebut berhasil masuk daftar 10 besar yang memiliki Guru Besar terbanyak. Lalu, provinsi mana saja yang masuk ke dalam daftar tersebut?
Guru Besar yang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menjelaskan jabatan akademik ini juga disebut sebagai Profesor. Guru Besar atau Profesor diketahui sebagai jabatan akademik atau jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi.
Sehingga saat menyebut kata Profesor, maka yang dimaksud adalah jabatan akademik bukan gelar akademik. Sebab Profesor tentu berbeda dengan gelar Magister maupun Doktor. Dulunya, semua dosen bisa menduduki jabatan Guru Besar apapun ijazah terakhir yang dimiliki. Entah itu S1, S2, maupun S3.
Namun, seiring berjalannya waktu, aturan kemudian diubah. Setelah tahun 2007, hanya dosen yang sudah menyelesaikan studi S3 atau Doktor yang bisa mengajukan diri menjadi Guru Besar. Sementara itu, memasuki tahun 2014, hanya lulusan Magister atau S2 yang bisa melamar menjadi dosen dan hal ini berlaku sampai sekarang.
Baca Juga:
Talkshow LLDikti XI Tentang Progam Percepatan Guru Besar
Rektor dan Guru Besar Berpuisi Lewat Zoom Poetry Reading
Pandemi, Calon Guru Besar UNDIP Lakukan Presentasi Daring
Tips Meraih Jabatan Guru Besar di Usia Muda
Aturan inilah yang kemudian membuat pada Guru Besar yang bisa mengajar mahasiswa sampai jenjang S3. Jadi, jika kamu meneruskan pendidikan pascasarjana sampai S3 maka dosen yang mengajar juga lulusan S3.
Sebagaimana yang disampaikan di awal, dosen diharapkan bisa mencapai puncak karir dengan mengisi jabatan Guru Besar. Satu perguruan tinggi bisa memiliki belasan sampai puluhan Guru Besar. Semakin banyak jumlahnya maka semakin baik, karena menunjukan kredibilitas dan bisa membangun kepercayaan publik pada kualitas perguruan tinggi.
Lalu, Guru Besar di kampus mana dan kemudian di provinsi mana di Indonesia yang jumlahnya paling banyak? Melalui laman milik PDDikti yang dikelola oleh Kemendikbud dilansir 10 provinsi dengan Guru Besar Terbanyak di Indonesia. Berikut daftarnya:
Melalui daftar tersebut, maka terdapat 10 provinsi yang diketahui punya Guru Besar terbanyak. Posisi pertama diisi oleh provinsi Jawa Barat yang memiliki nyaris 1.000 Guru Besar yakni 935 Guru Besar yang tersebar di seluruh PTN dan PTS di Jawa Barat. Kemudian disusul oleh Jawa Timur dengan jumlah yang sama.
Urutan berikutnya adalah DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, SUlawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan juga Banten. Banten memiliki 72 Guru Besar, dan tentunya setiap tahunnya jumlah ini akan terus bertambah. Mengingat para dosen memang didorong untuk mengisi jabatan fungsional tertinggi.
Baca Juga:
Pemaknaan Tentang Jabatan Guru Besar yang Keliru
UII Miliki Progam Percepatan Guru Besar
UNY Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Evaluasi Pendidikan Matematika
Guru Besar ITS ini Berbagi Tips Menyusun Skripsi Anti Plagiarisme
Dosen dengan jabatan fungsional tinggi kemudian memiliki lebih banyak kesempatan akademik. Mulai dari mendapatkan dana hibah penelitian, dana hibah pengabdian kepada masyarakat, dana untuk melakukan publikasi, mengajar mahasiswa S2 maupun S3, dan lain sebagainya.
Berhubung jumlah Guru Besar di sebuah perguruan tinggi juga ikut menentukan kredibilitas dan kualitas perguruan tinggi tersebut. Maka setiap perguruan tinggi juga berusaha mendorong para dosen untuk memangku jabatan akademik tertinggi tersebut.
Guru Besar selain diatur dan dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang dijelaskan sebelumnya. Juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain menjelaskan mengenai definisi, juga dijelaskan mengenai sejumlah aturan maupun hak dan wewenang Guru Besar.
Adapun syarat untuk menjadi Guru Besar secara lebih mendetail dijelaskan di dalam Permenpan-RB Nomor 46 Tahun 2013. Syarat-syaratnya antara lain:
Selain syarat tersebut, dosen juga ada kewajiban untuk memenuhi angka kredit dosen. Yakni di angka 850 sampai 1.050. Jika sudah memenuhi semua syarat yang sesuai dengan ketentuan, maka dosen tersebut bisa mengajukan diri menjadi Guru Besar. Setelahnya akan memiliki dua tanggung jawab besar. Yaitu:
Sehingga para Guru Besar kemudian diminta untuk aktif mengajar, yakni sampai usia 70 tahun. Inilah alasan kenapa profesi dosen dikenal sebagai profesi dengan masa kerja yang paling lama. Sebab di profesi lain masa pensiun masih di usia 50 tahunan, namun dosen masih bisa produktif mengajar sampai usia 70 tahunan.
Bagi para dosen yang ingin memangku jabatan Guru Besar maka perlu fokus melaksanakan tugas-tugasnya. Baik tugas pokok di dalam Tri Dharma maupun tugas penunjang dan tugas tambahan. Selain itu, bisa melakukan beberapa tips di bawah ini:
Menjadi Guru Besar adalah bentuk tanggung jawab dari seseorang yang memilih profesi dosen. Sehingga untuk semua dosen yang ingin membuktikan tanggung jawabnya bisa mengejar karir akademiknya dengan baik. Setelahnya bisa menjadi sosok yang bermanfaat bagi perkembangan IPTEK di Indonesia dan dunia, yang sekaligus beramal di dunia dan akhirat.
Artikel Terkait:
Guru Besar UNY Ini Terkejut, Peroleh Penghargaan Dari MSU
UAD Tambah Guru Besar dan Dua Prodi Baru
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…