Informasi

Pencanangan Zona Integritas oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek


Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dikabarkan melakukan pencanangan Zona Integritas. 

Pencanangan ini menjadi bentuk dan upaya dari Dikti Ristek untuk mewujudkan slogan “Dikti Sigap Melayani”. Dimana SIGAP disini memiliki kepanjangan Senyum, Semangat, Integritas, Gotong royong, Amanah, dan Profesional.

Sehingga lewat pencanangan ini, Dikti akan membuktikan peningkatan kualitas layanan kepada seluruh perguruan tinggi dan tentunya kepada masyarakat luas. Sehingga kegiatan ini kemudian diumumkan secara nasional. 

Apa Itu Zona Integritas?

Bagi beberapa orang istilah Zona Integritas mungkin masih sangat asing di telinga. Hal ini lumrah, karena istilah ini lebih umum digunakan di lingkungan lembaga dan kementerian. Tahun 2020, Zona Integritas mulai digalakan oleh Dikti Ristek. 

Setelah sebelumnya dijalankan atau dilaksanakan oleh kementerian lain, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Zona integritas kemudian diharapkan menjadi bentuk Reformasi Birokrasi, termasuk di lingkungan Dikti. 

Adapun yang dimaksud dengan Zona Integritas sendiri adalah program nasional dari Kementerian PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani.

Secara sederhana, program Zona Integritas adalah program untuk memberantas perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Ketika program ini dijalankan di lingkungan Dikti, maka tujuan utamanya adalah menghapus KKN di lingkungan Dikti. 

Sehingga bisa menyediakan layanan profesional kepada seluruh perguruan tinggi. Kemudian sistem yang bersih ini bisa diadopsi dan diterapkan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia. 

Memasuki tahun 2022, Dikti Ristek mencanangkan dua bentuk program di dalam Zona Integritas. Yaitu Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  dan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Pencanangan program Zona Integritas WBK dan WBBM ini sendiri dilaksanakan pada Senin (23/5). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, salah satunya adalah Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Dasar Hukum Pencanangan Zona Integritas oleh Ditjen Dikti

Zona Integritas dari Dikti diterapkan dan dilaksanakan dengan menggunakan sejumlah dasar hukum berikut ini: 

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
  • Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lewat beberapa dasar hukum tersebut program Zona Integritas di lingkungan Dikti kemudian dicanangkan dan dilaksanakan secara nasional. Harapannya dengan program ini bisa mewujudkan Reformasi Birokrasi atau RB. 

Melalui situs dikti.kemdikbud.go.id dijelaskan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. 

Sehingga dengan program ini Dikti Ristek dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah, dan profesional. Guna mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan berkualitas kepada masyarakat luas oleh perguruan tinggi di bawah naungan Dikti. 

Pencanangan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi

Sesuai penjelasan sebelumnya, program Zona Integritas oleh Dikti Ristek diharapkan bisa mendukung realisasi Reformasi Birokrasi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, bisa dipahami adanya tiga sasaran dalam Reformasi Birokrasi. Yaitu: 

  1. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi.
  2. Pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta
  3. Peningkatan pelayanan publik.

Zona Integritas yang dicanangkan oleh Dikti tentunya juga memiliki tujuan untuk mencapai 3 hal tersebut. Dimana Dikti mampu meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas, kemudian mampu menjalankan sistem layanan yang bersih dan bebas KKN. 

Sekaligus Dikti mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, khususnya kepada perguruan tinggi. Dimana Dikti menyediakan layanan terkait perizinan segala hal terkait pendataan di dunia pendidikan tinggi. 

Melalui acara yang sama dalam pencanangan Zona Integritas tersebut. Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Lukman, melaporkan. Bahwa ona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Direktorat Kelembagaan memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi.

Kualitas SDM ditunjukan dari kinerja dan penyediaan layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. Sehingga lingkungan Dikti kemudian tidak mendukung terjadinya praktek KKN untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.

Oleh Lukman juga menerangkan ribuan perguruan tinggi dengan puluhan ribu program studi di seluruh Indonesia sebagai stakeholders. Dimana mereka semua yang harus dilayani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Kelembagaan.

“Dalam pencanangan ini, kami ingin lahir kembali untuk mengoptimalkan Direktorat Kelembagaan dengan moto Ditbaga maju bersama SIAGA. SIAGA yang memiliki makna Semangat, Integritas, Akuntabilitas, Gigih, dan Amanah ini yang terus kami siapkan. Target kami, pada tahun 2022 dan 2023, kami bisa meraih namanya ZI/ WBK WBBM,” ujar Lukman.

Oleh Nizam kemudian ditambahkan juga penjelasan mengenai penetapan Zona Integritas WBK/WBBM ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan kualitas layanan Ditjen Dikti Ristek untuk SIGAP melayani. 

Yakni dengan senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional. Sehingga sesuai dengan prinsip dasar yang dicanangkan Ditjen Dikti Ristek dalam mengemban amanah untuk melayani masyarakat.

“Zona Integritas ini adalah program nasional dari Kementerian PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani. Jadi tentu manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Dikti Ristek harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang,”  jelas Nizam. 

Reformasi Birokrasi Merupakan Perubahan Terencana

Tidak hanya terdapat sambutan yang disampaikan oleh Lukman dan Nizam, dalam acara tersebut Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek Chatarina. Juga ikut memaparkan pendapatnya terkait pencanangan Zona Integritas Dikti Ristek. 

Chatarina memaparkan bahwa reformasi birokrasi merupakan perubahan yang terencana. Perencanaan reformasi birokrasi tersebut kemudian mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan organisasi untuk mengubah sistem birokrasi. 

Dijelaskan pula, menurut Chatarina, Zona Integritas merupakan miniatur dalam reformasi birokrasi yang bebas dari korupsi sehingga mutlak untuk diimplementasikan secara bersama.

“Kunci pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen dari pimpinan dan semua karyawan untuk menunjukkan semangat dan visi misi yang sama..” jelas Chatarina. 

Tidak dapat dipungkiri, pencanangan Zona Integritas adalah sebuah perubahan ke arah positif dari Dikti Ristek. Sehingga di masa mendatang setiap perguruan tinggi bisa mengakses layanan dengan mudah dan transparan. 

Secara tidak langsung, langkah ini ikut memperbaiki mutu pendidikan karena organisasi yang melaksanakannya bersih dari praktek KKN. 

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD

Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka merupakan Peluang Emas

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago