Informasi

Yuk Simak Kupas Tuntas Tahapan Sertifikasi Dosen

Seorang dosen ketika ingin mengurus sertifikasi pasti berharap bisa lolos. Tetapi, ketika ia tidak mengetahui dan memahami setiap prosesnya maka harapan itu akan tinggal harapan. Tidak sedikit dalam proses sertifikasi dosen, banyak dosen yang masih kebingungan. Maka, yuk simak kupas tuntas tahapan sertifikasi dosen dari duniadosen.com berikut.

Pemahaman merupakan hal mendasar yang menjadi pijakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Bukankah begitu? Tanpa memahami, apa yang kita lakukan menjadi sia-sia. Bayangkan saja. Seseorang hendak belajar menaiki sepeda. Ia ingin lancar bersepeda agar mobilitasnya lebih mudah dan tidak bergantung pada orang lain.

Namun ia tidak mengetahui, apalahi memahami, apa fungsi bagian sepeda. Ia tidak memahami fungsi rantai, roda, pedal, stem, dan bagian bagian lain yang di sepeda. Lantas bagaimana ia bisa menaiki sepeda jika tidak memahami kegunaan setiap bagian sepeda?

Nah hal ini juga berlaku dalam konteks sertifikasi dosen. Seorang dosen ingin mengurus sertifikasi dengan harapan ia bisa lolos. Akan tetapi ia tidak mengetahui dan memahami setiap proses sertifikasi. Ia masih kebingungan. Ia pun menjalani sertifikasi dengan ketidakjelasan yang mememuhi kepalanya.

Jadi bagaimana hasilnya? Jalan menuju sertifikasi pun tersendat karena ia memulai sesuatu dengan ketidakjelasan. Tanpa memahami apa yang dilakukan, seseorang tidak akan mampu melakukan hal tersebut dengan baik dan benar. Jadi pemahaman menjadi landasan penting di sini.

Gambar 1. Data serdos kemenristekdikti 2008-2018

Berdasarkan dokumen tersebut, salah satu faktor yang menyebabkan dosen tidak lolos sertifikasi dosen adalah dosen tidak memahami proses sertifikasi baik secara substantif maupun teknis. Selain itu adanya perubahan pola manajemen juga turut mempengaruhi.

Poin lain yang patut diperhatikan adalah dosen masih menyalin narasi deksripsi diri dari dosen lain, memalsukan karya ilmah, menggunakan sertifikah Pekerti/AA tidak sah, dan adanya penilaian persepsional oleh para penilai.

Untuk itu dosen perlu memahami seluk beluk sertifikasi. Mulai dari tujuan, manfaat, kebijakan, proses seleksi, hingga persyaratannya. Ketika dosen memahami tentang sertifikasi maka ia bisa menerapkan upaya yang tepat dan maksimal untuk lolos. Dalam tulisan ini, mari kita mengupas tuntas sertifikasi dosen.

Konsep Sertifikasi

Dasar hukum penyelenggaraan sertifikasi dosen adalah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang profesionalisasi dosen. Selain itu dilandasi oleh Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Tujuan dari sertifikasi dosen sendiri diantaranya adalah:

  1. Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas
  2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di pergurua tinggi
  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  5. Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi

Nah, apabila digambarkan konsep sertifikasi dosen ini mempunyai alur seperti berikut ini:

Tahap 1: Kualifikasi, kompetensi, dan kontribusi

Tahap 2: Profess]ional

Tahap 3: Sertifikasi

Tahap 4: Keberlanjutan profesionalisme

Tahap 5: Peningkatan mutu

Persyaratan Sertifikasi

Dosen yang mengikuti sertifikasi maka ia perlu menyiapkan persyaratan. Persyaratan ini meliputi:

  1. Dosen yang bersangkutan terdaftat dalam pangkalan data pendidikan tinggi
  2. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi lain yang setara
  3. Memiliki NIDN atau NIDK bagi dokter pendidik atau NIDK bagi dosen paruh waktu
  4. Mempunyai masa kerja minimal dua tahun secara berturut turut di perguruan tinggi yang menjadi tempatnya bekerja
  5. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
  6. Memiliki pangkat/golongan atau surat keputusan penyetaraan dari pejabat yang berwenang

Kemudian, bagaimana dnegan dosen yang sedang tugas belajar? Jadi dosen yang berstatus tugas belajar bisa mengikiti sertifiasi asalkan beban tugas belajarnya setara dengan 12 sks. Sementara itu komponen penilaian persepsional mahasiswa nilai rata rata 4.00.

Untuk penilaian, sertifikasi dosen melibatkan banyak aspek. Penilaian persepsional dilakukan oleh mahasiswa, rekan dosen, atasan, dan dosen yang bersangkutan. Penilaian deskripsi diri dilakukan oleh asesor. Kemudian ada penilaian terhadap konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri. Terakhir ada nilai gabungan yang terdiri dari nilai jafung,nilai pangkat, nilai perspesional, niali TKDA, nilai TOEP, atau nilai Pekerti/AA.

Pembaharuan Pola Sertifikasi

Perlu dicatat, sejak tahun 2017 terdapat pembaharuan sistem sertifikasi dosen. Beberapa poin penting perubahan ini perlu diperhatikan. Berkaitan dengan peserta sertifikasi, dosen dengan tugas belajar S3 bisa mengikuti sertifikasi. Apabila ada dosen yang tidak lulus maka bisa mengikuti sertifikasi pada periode berikutnya usai mengikuti masa pembinaan. Kemudian berkaitan dengan portofolio. Sejak tahun 2019, dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli yang masa kerjanya sebagai dosen tetap minimal 20 tahun dapat menggunakan sertifikat Pekerti/AA sebagai pengganti TKDA atau pun TOEP.

Hal lainnya adalah sejak tahun 2018, terdapat revisi instrument penilaian persepsional dan tahun 2019 proses sertifikasi dosen menggunakan aplikasi SISTER. Di bawah ini merupakan gambaran pembaharuan sertifikasi dosen sejak tahun 2017.

Gambar 2 Pembaharuan Sistem Serdos Sejak Tahun 2017

Apakah Anda sudah cukup memahami proses sertifikasi dosen ini? Apakah Anda masih kebingungan? Apabila Anda masih menemukan ketidakjelasan dalam proses sertifikasi dosen, segera berkonsultasi dengan pihak terkait, ya. Tak ada salahnya berdiskusi dengan rekan sejawat yang telah sertifikasi jika hal itu dibutuhkan. (duniadosen.com)

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

24 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago