Bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan di dalam program studi di luar program studi dalam implementasi program kampus merdeka sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 salah satunya pertukaran pelajar. Lantas apa tujuan pertukaran pelajar dalam pelaksanaan program kampus merdeka?
Saat ini pertukaran mahasiswa dengan full credit transfer sudah banyak dilakukan dengan mitra Perguruan Tinggi di luar negeri, tetapi sistem transfer kredit yang dilakukan antar perguruan tinggi di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit jumlahnya.
Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain, serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ada beberapa bentuk kegiatan belajar yang bisa dilakukan dalam kerangka pertukaran pelajar dalam Program Kampus Merdeka, antara lain:
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan.
Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi lain.
Menentukan dan menawarkan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar prodi.
Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Proram Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama.
Mengatur jumlah SKS yang dapat diambil dari prodi lain.
Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring).
Tabel 2.1. Contoh kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama.
Penjelasan tabel 2.1.
Mahasiswa Desain Produk harus mampu menguasai minimal ketiga CPL prodi tersebut, namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari prodi lain yang menunjang kompetensi lulusan.
Oleh karena itu, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah di program studi akuntansi, manajemen dan komunikasi.
Bentuk Pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan CPL.
Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.
Membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema pembiayaan.
Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk bilateral, konsorsium (asosiasi prodi), klastre (berdasarkan akreditasi), atau zonasi (berdasar wilayah).
Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.
Mengatur jumlah mata kuliah yang dapat diambil dari program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.
Melaporkan kegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
Mengikuti program kegiatan di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang dimiliki perguruan tinggi.
Terdaftar sebagai peserta mata kuliah di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain.
Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemendikbud.
Tabel 2.2 Contoh kegiatan pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda
Penjelasan Tabel 2.2
Prodi Kehutanan pada PT A dan PT B mempunyai salah satu CPL yaitu mampu merancang dan mengelola suatu ekosistem hutan. Mahasiswa PT A dapat mengambil mata kuliah yang ditawarkan oleh PT B atau sebaliknya.
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada perguruan tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajar baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajar lulusan.
Menyusun kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda.
Menentukan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar prodi.
Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda.
Mengatur jumlah SKS dan jumlah mata kuliah yang dapat diambil dari prodi lain pada perguruan tinggi yang berbeda.
Membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema pembiayaan.
Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk bilateral, konsorsium (asosiasi prodi), klaster (berdasarkan akreditasi), atau zonasi (berdasar wilayah).
Melaporkan kegiatan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Mendapatkan persetujuan dosen pembimbing akademik (DPA).
Mengikuti program kegiatan pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang dimiliki perguruan tinggi.
Terdaftar sebagai peserta mata kuliah di proram studi yang dituju pada perguruan tinggi lain.
Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka atau dalam jaringan (daring). Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan ketentuan mata kuliah yang ditawarkan harus mendapat pengakuan dari Kemdikbud.
Tabel 2.3 Contoh Kegaitan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda
Penjelasan Tabel 2.3
Mahasiswa Teknik Industri pada PT A harus menguasai CPL (Capaian Pembelajar Lulusan) untuk merancang sistem/komponen, proses dan produk industri untuk memenuhi kebutuhan dalam batasan-batasan realistis (misalnya ekonomi, lingkungan, kesehatan). Namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari prodi lain pada PT Berbeda.
Oleh karena itu, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah Energi dan Mesin Pertanian pada prodi Teknologi Pertanian PT B, dan mata kuliah Pemodelan Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan pada prodi Ilmu Ekonomi PT C.
Sumber: Buku Panduan Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…