Informasi

Yuk Kenali Prinsip Penilaian Beban Kerja Dosen

Pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan dosen setiap semester masuk kedalam sistem penilaian beban kerja dosen. Termasuk kegiatan kewajiban khusus dosen-profesor, dan kegiatan tambahan, yang dievaluasi oleh setiap perguruan tinggi dan setiap tahun dilaporkan ke Dirjen Sumberdaya Kemenritek/BRIN.

Proses Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) tersebut difokuskan pada pelaksanaan tugas utama dosen dan kegiatan penunjang tridharma, serta tugas khusus profesor yang dilaksanakan setiap semester atau setiap tahun.

Agar pelaksanaan kegiatan penilaian terjamin, setiap kampus sebaiknya mempersiapkan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Beban Kerja Dosen sebagai acuan dan panduan dalam melaksanakan penilaian yang akan melibatkan dosen, asesor BKD, Tim BKD fakultas, dan Tim BKD tiap perguruan tinggi, di bawah koordinasi Wakil Rektor 2 tentunya.

Laporan Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan data dan fakta seluruh kegiatan yang dilakukan dosen setiap semester. Dosen tidak dibenarkan mengisi sebagian kontrak dan laporan kegiatan untuk sekadar memenuhi beban sks yang ditanggung.

Konsep BKD – LKD

  1. Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dihitung pada setiap awal semester, bersamaan dengan Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada semester sebelumnya.
  2. BKD merupakan potret beban sks dosen melaksanakan tridharma dalam satu semester ke depan;
  3. LKD merupakan potret kinerka riil dosen melaksanakan tridharma dalam hitungan sks satu semester terakhir yang sudah dijalani
  4. bentang rentang sks BKD-LKD adalah antara 12-16sks per semester;
  5. angka sks pada rubrik tertera merupakan nilai maksimum, sedangkan nilai akhir ditentukan oleh Asesor.

Menurut Permenristekdikti 44 Tahun 2015 Pasal (17), berisi;

  1. 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, response, atau tutorial, terdiri atas:
  2. kegiatan tatap muka 50 menit per minggu per semester;
  3. kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester; dan
  4. kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester.
  5. 1 (sartu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
  6. kegiatan tatap muka 100 menit per minggu per semester; dan
  7. kegiatan mandiri 70 menit per minggu per semester.
  8. Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
  9. 1 (Satu) sks pada proses pebelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 menit per minggu per semester.

Hitungan Beban SKS Dosen

12sks                  perminggu/semester 16sks                perminggu/semester
170menit           1 sks 170menit         1 sks
2040menit         jumlah menit/minggu 2720menit       jumlah menit/minggu
408menit          perhari (5 hari kerja) 544menit         perhari (5 hari kerja)
6,80jam             perhari 9,07jam            perhari
37,5jam             perminggu 40jam               perminggu
7,50jam             perhari 8,00jam            perhari

 

24sks Perminggu/semester
170menit 1 sks
4080menit Jumlah menit/minggu
816menit Perhari (5 hari kerja)
13,6jam perhari
Penilaian BKD Periode I LPPMP UNS. (Sumber Foto: lppmp.uns.ac.id)

Beban Lebih dalam Penilaian BKD

  1. Rencana kegiatan tridharma pada BKD maupun realisasi LKD tidak diperkenankan kurang dari 12 sks.
  2. Berdasarkan Lampiran Permenpan RB No.17 tahun 2013, hanya jumlah sks perkuliahan/tutorial yang dibatasi maksimum 12 sks. sedangkan kegiatan dharma lainnya tidak dibatasi.
  3. Kebelihan beban mengajar artinya jika beban sks perkuliahan di atas 12 sks untuk kegiatan perkuliahan/ tutorial (yang pada hakikatnya tidak diperkenankan lebih).
  4. Kelebihan beban sks perkuliahan dipengaruhi oleh nisban dosen: mahasiswa dan desain kurikulum.
  5. Rencana kegiatan tridharma pada BKD menggunakan acuan kelayakan atau kepatutan 12-16 sks (sd 9 jam sehari), dosen tidak memaksakan beban lebih (terutama pada dharma Pendidikan, lebih khusus perkuliahan/ tutorial).
  6. Semua kegiatan dosen harus terlaporkan pada LKD, walaupun riil jumlah sks lebih dari 16 sks.
  7. Perguruan Tinggi (PT) dapat memperhitungkan tambahan maslahat (insentif) bagi dosen yang melaksanakan kegiatan tridharma yang terlaporkan pada LKD, sesuai kriteria yang ditetapkan PT (remunerasi).

Demikian informasi yang dapat kami berikan, jika ada kekurangan dalam artikel di atas atau ada tambahan informasi, kami sangat terbuka untuk memperbaiki data agar lebih lengkap dan relevan. Silahkan menghubungi tim duniadosen.com melalui email duniadosenindonesia@gmail.com atau whatsapp 0812-2847-4322.

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Redaksi

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

1 day ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

1 day ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago