Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi. Lantas apa yang menjadi latar belakang dikeluarkan kebijakan tersebut?
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, kemerdekaan belajar adalah memberi kebebesan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai.
Program Merdeka Belajar merupakan amanah dari berbagai regulasi/ landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu dan lulusan pendidikan tinggi. Adapun landasan hukumnya adalah sebagai berikut:
Landasan Hukum Program Kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Latar Belakang Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
Dikutip dari buku panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 ini, kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dilatar belakangi untuk menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih siap dengan kebutuhan zaman.
Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat.
Sehingga, Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Program Utama
- Kemudahan pembukaan program studi baru,
- Perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi,
- Kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum,
- Hak belajar tiga semester di luar program studi.
- Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi.
- Tiga semester yang dimaksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Berbagai Bentuk Kegiatan Belajar di Luar Perguruan Tinggi
- Melakukan magang/ praktik kerka di industri atau tempat kerja lainnya.
- Melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa.
- Mengajar di satuan pendidikan.
- Mengikuti pertukaran mahasiswa.
- Melakukan penelitian.
- Melakukan kegiatan kewirausahaan.
- Membuat studi/ proyek independen.
- Mengikuti program kemanusiaan.
Semua bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi tersebut harus dilaksanakan dengan bimbingan dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru.
Tantangan Belajar di Kampus Merdeka
Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa.
Tidak hanya itu, kampus merdeka juga sebagai tempat mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan. Misalnya persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Melalui program Merdeka Belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.
Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat.