Informasi

Yuk Kenali Apa Saja yang Meliputi Beban Kerja Dosen


Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen yang meliputi bidang; Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Penunjang Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Oleh karena itu, beban kerja dosen atau BKD harus terdistribusi secara proporsional dan terukur pada semua bidang kegiaran tridharma perguruan tinggi.

Beban Kerja Dosen yang dinilai sebagai kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen. Oleh karena itu, beban kerja dosen harus terdistribusi secara proposional dan terukur pada semua bidang kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Beban kerja dosen juga terdiri dari Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus dicapai dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan tridharma masing-masing dosen dievaluasi setiap semester yang diatur dengan Peraturan Rektor No.11 Tahun 2013, sebagai sarana evaluasi Tenaga Pendidik dalam Pelakasanaan UU Guru dan Dosen (Sertfikasi Dosen).

Menurut Permendikbudristek No. 44 tahun 2024, Beban Kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam Permendikbudristek disebutkan bahwa tugas tambahan tersebut berupa peran dosen sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam Perguruan Tinggim dan/atau peran lainnya sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.

Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester. Hal itu tentunya disesuaikan dengan kualifikasi akademiknya.

Laporan Beban Kerja Dosen antara lain :

  1. Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Tugas penunjang perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 sks.
  5. Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun.

Bidang Pendidikan:

  1. Perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, pratik keguruan, praktek.
  2. Membimbing seminar mahasiswa
  3. Membimbing KKN, PKN, Praktik kerja lapangan
  4. Membimbing tugas akhir
  5. Penguji pada ujian akhir
  6. Mengembangkan program perkuliahan
  7. Mengembangkan bahan pengajaran
  8. Menyampaikan orasi ilmiah
  9. Membina kegiatan mahasiswa dibidang akademik dan kemahasiswaan
  10. Membina dosen yang lebih rendah jabatannya ; Melaksanakan kegiatan data sharing

Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah:

  1. Menghasilkan karya penelitian
  2. menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah
  3. mengedit atau menyunting karya ilmiah
  4. membuat rancangan dan karya teknologi
  5. membuat rancangan karya seni.

Bidang Penunjang Tridharma

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
  3. Menjadi anggota organisasi profesi
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
  7. Mendapat tanda jasa/penghargaan
  8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah
  9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial
Bagan prosedur laporan BKD. (Sumber: sdm.widyatama.ac.id)

Evaluasi tugas utama dosen bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas
  2. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  3. Menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi
  4. Meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi
  5. Mempercepat terwujudkan tujuan pendidikan nasional

 

Redaksi

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago