Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) baru menjalani perannya selama kurang-lebih satu setengah tahun. Adapun sebagai menterinya, yaitu M. Nasir. Tentu, masih ada banyak hal yang diharapkan dari Kemenristek Dikti. Ada pula yang perlu untuk selalu diawasi, dan mungkin dikritik terkait kinerja-kinerja di kementerian ini. Bukan tanpa perencanaan dan tujuan begitu saja, Kemenristek Dikti memiliki visi, misi, dan strategi tertentu.
Dengan pertimbangan menjalankan mandat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta dengan mempertimbangkan kondisi umum dan aspirasi masyarakat, kerangka kerja logis yang dibangun untuk menopang daya saing nasional, mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh Kemenristek Dikti, maka disusun Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis sebagai berikut.
VISI
“Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa”
MISI
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi Kemenristekdikti adalah :
- Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas; dan
- Meningkatkan kemampuan Iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi.
TUJUAN STRATEGI
Dalam rangka mencapai visi dan misi Kemenristekdikti seperti yang dikemukakan di atas, maka visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals). Dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kemenristekdikti, maka tujuan strategis yang harus dicapai adalah :
“Meningkatnya relevansi, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan Iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa”
Untuk melihat secara lebih konkrit ketercapaian tujuan strategis tersebut perlu ditetapkan ukuran indikator tujuan tersebut secara kuantitatif. Dalam rancangan lima tahun ke depan, indikator kinerja tujuan strategis diukur dengan indeks pendidikan tinggi pada tahun 2019 ditargetkan berada pada peringkat 56 besar dunia dengan nilai 5,0 dan indeks inovasi Indonesia pada tahun 2019 yang ditargetkan berada pada peringkat 26 besar dunia dengan nilai 4,4.
SASARAN STRATEGI
Tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 (lima) sasaran strategis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 2015-2019. Sasaran strategis tersebut adalah :
- Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi;
- Meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek dan pendidikan tinggi;
- Meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas sumber daya Iptek dan pendidikan tinggi;
- Meningkatnya relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan; dan
- Menguatnya kapasitas inovasi.
Meskipun sudah memiliki visi, tujuan, dan strategi, Kemenristek Dikti diharapkan bisa menerapkan program-program yang konkrit. Semua sumber daya manusia di dalamnya diharapkan bisa menjaga komitmen untuk berorientasi pada visi dan tujuan tersebut. Lebih lanjut, riset-riset yang dihasilkan di Indonesia mampu menjadi landasan-landasan strategis bagi pemerintah.
Kementerian ini harus menjadi pendorong kegiatan riset dan teknologi di Indonesia. Ada banyak permasalahan di negara ini. Pemecahan permasalahan-permasalahan itu perlu hasil penelitian-penelitian strategis. Untuk itu, kualitas peneliti harus ditingkatkan. Beberapa langkah yang lebih konkret dan bisa dilakukan Kemenristek Dikti antara lain mendorong dosen atau civitas academica lainnya untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, baik dengan pemberian poin kredit kinerja, beasiswa, dan dana bantuan penelitian.