Usia pensiun dosen swasta berdasarkan Permenristekdikti No. 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 menetapkan masa pensiun jatuh di usia 65 tahun. Ini berlaku untuk dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Sedangkan, masa pensiun untuk profesor berusia 70 tahun.
Dosen yang memasuki masa pensiun secara otomatis akan berubah status tanpa ada pemberitahuan atau usulan dari pihak Perguruan Tinggi. Meskipun demikian, dosen yang pensiun masih dapat di rekrut sebagai dosen lagi di Perguruan Tinggi. Tentunya dengan catatan ada perjanjian kerja.
Setelah pensiun tiba, pensiun dosen swasta yang mengajar lagi, akan memperoleh Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Nomor Induk Dosen Khusus dapat pula diusulkan untuk memperoleh Nomor Urut Pendidik (NUP). NUP merupakan nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian yang diperuntukan untuk instruktur, dosen dan tutor (Dapat dilihat di Permenristekdikti No. 26 Tahun 2015, Pasal 1). Bagi yang memenuhi persyaratan akan memperoleh NIDN atau NIDK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi. Bagi dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional harus terintegrasi oleh PUPNS. Dimana, memiliki batas aturan untuk nonprofesor memperoleh batas waktu mengajar hingga 65 tahun, dan untuk profesor batas waktu mengajar selama 70 tahun.
Berbeda usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-dosen dari usia 56 menjadi usia 58 tahun. Lain pula pekerja di BUMN, masa pensiun usia 56 tahun. Setahun sebelum tiba pensiun, pegawai diberi fasilitas memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Artinya, pegawai dibebas tugaskan, namun tetap memperoleh gaji secara penuh. Meskipun, ada juga BUMN yang tidak menerapkan MPP.
Meskipun usia pensiun dosen swasta dengan PNS berbeda, minat dan kesempatan menjadi PNS jauh lebih banyak dibandingkan menjadi Dosen. Banyak guru dan pendidik mudah bermunculan. Hal ini senada dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bahwa kebutuhan dosen masih kurang.
Kemenristekdikti mengeluarkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP) merupakan salah satu upaya memberikan wadah bagi pensiun dosen swasta yang masih produktif tetap aktif mengajar. NIDK dan NUP dapat pula digunakan untuk memperpanjang masa mengajar dosen.
NIDN merupakan nomor induk yang keluarkan oleh kementerian yang diperuntukkan kepada dosen yang bekerja paruh waktu yang tidak menjadi pegawai di satuan administrasi lain. Begitupun dengan NIDK, juga diterbitkan oleh kementerian. Bedanya, NIDK diperuntukkan bagi dosen yang diangkat Perguruan Tinggi sesuai kontrak kerja.
Secara tidak langsung, pensiunan dosen swasta dibantu oleh NIDK, NIDN agar tetap produktif bekerja. Secara harfiah, adannya kebijakan NUP dan NIDK ditujukan untuk memperbaiki rasio dosen, mengingat banyak mahasiswa yang mayoritas belum ideal. Berikut adalah gambar cara memperoleh NIDK dan NUP yang diambil dari Kopertis III.
Pikiran Rakyat melansir bahwa prodi yang mengalami kekurangan dosen, yang masih di bawah Kemenristekdikti ada 8.649 prodi. Karena alasan inilah, dosen yang memiliki NIDN yang teregristrasi PUPNS masih tetap bisa mengajar hingga batas usia 65 tahun dan untuk profesor selama 70 tahun.
Sedangkan dosen yang memiliki NIDK dan teregristrasi, maka dosen dapat memperpanjang mengajar hingga usia 70 tahun. Sedangkan untuk profesor bisa tetap mengajar hingga batas usia 79 tahun. Sedangkan dosen yang memiliki NUP dan teregristrasi, tidak ada batas umur mengajar.
Baca juga: NIDK dan Cara Pemerintah untuk Atasi Minimnya Jumlah Dosen
Itulah ulasan tentang usia pensiun dosen swasta yang berkenaan dengan NIDK, NIDN, dan NUP.
Referensi :
- http://www.kompasiana.com/irwanrinaldi/usia-pensiun-yang-ideal_55b77e72ce9273f51a923b20
- http://www.kopertis12.or.id/2016/02/16/pensiun-dosen-yang-memiliki-nidn.html
foto: Business image created by Katemangostar – Freepik.com