Unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Sebagai dosen, memahami unsur-unsur penilaian angka kredit dosen adalah hal penting. Tujuannya tidak serta merta untuk mendapatkan jabatan tinggi, melainkan berkaitan erat dengan pengabdian dosen tersebut di dunia pendidikan.
Sebab dosen yang fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai dosen maka mendapat bonus kenaikan jabatan akademik. Sebaliknya, dosen yang tidak menjalankan tugas-tugasnya akan cenderung stagnan, tidak akan berkembang. Baik dari segi keilmuan dan keterampilan dalam mengajar maupun dalam karirnya.
Jadi, antara tugas dosen dengan jabatan akademik ini memiliki hubungan erat satu sama lain. Tanpa adanya jenjang karir, maka dosen besar kemungkinan akan asal-asalan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu ada kemungkinan malas harus rutin pulang pergi mengajar, menulis buku, mengurus publikasi jurnal, dan lain-lain.
Sebaliknya, jika dosen bisa menggunakan cara lain untuk naik jabatan. Maka berpotensi mengabaikan tugas utamanya dalam mengajar, melakukan penelitian, dan sebagainya. Supaya keduanya saling berkesinambungan dan melengkapi. Maka syarat untuk naik jabatan adalah menjalankan semua tugas dosen tersebut.
Lalu, seberapa penting kenaikan jabatan ini bagi dosen? Kemudian, apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan kenaikan jabatan akademik?
Jabatan akademik dosen merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan juga hak dari seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu.
Baca Juga: Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Jabatan ini tentu saja tidak akan datang dengan sendirinya, dosen yang ingin menjabat jabatan akademik di tingkat tertentu harus berusaha untuk meraihnya. Cara meraihnya adalah dengan terus meningkatkan poin angka kredit dosen.
Angka kredit dosen sendiri merupakan satuan nilai dari setiap tugas dan tanggung jawab yang berhasil dicapai oleh dosen. Terdapat sejumlah unsur-unsur penilaian angka kredit dosen yang kemudian perlu dipahami oleh dosen. Supaya bisa terus mengejar kenaikan angka kredit dosen tersebut.
Sebab kegiatan dosen tentu sangat banyak, namun tidak semua kegiatan tersebut bisa meningkatkan jumlah angka kredit dosen. Sehingga dosen perlu selektif memilah dan memilih kegiatan mana saja yang perlu dijadikan prioritas dan sisanya dikerjakan ketika memang ada waktu luang.
Peningkatan angka kredit dosen secara kontinyu membantu memenuhi syarat untuk menjabat jabatan akademik. Dimana jabatan akademik ini memiliki beberapa level atau tingkatan. Semakin tinggi jumlah angka kredit yang dimiliki, maka semakin tinggi pula jabatan akademik yang akan dipegang. Berikut detailnya:
Jabatan | Pangkat | Angka Kredit |
Asisten Ahli | Penata Muda Tingkat 1 | 150 |
Lektor | Penata Muda | 200 |
Penata Tingkat 1 | 300 | |
Lektor Kepala | Pembina | 400 |
Pembina Tingkat 1 | 550 | |
Pembina Utama Muda | 700 | |
Guru Besar | Pembina Utama Madya | 850 |
Pembina Utama | 1.050 |
Setiap jenjang jabatan akademik nantinya akan memberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan juga hak yang berbeda-beda. Lebih detailnya bisa menyimak informasi di bawah ini:
Wewenang dan tanggung jawab pertama bagi dosen adalah dalam hal mengajar. Jabatan akademik yang dipegang akan mempengaruhi wewenang dan tanggung jawab tersebut. Detailnya ada pada tabel di bawah ini:
Keterangan:
M: Melaksanakan
B: Membantu
Melalui tabel di atas tentu bisa diketahui, bahwa semakin tinggi jabatan akademik yang dipegang semakin banyak jenjang pendidikan yang bisa diampu. Artinya seorang Guru Besar bisa menjadi dosen untuk mahasiswa Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor. Namun tidak demikian dengan jabatan akademik di bawahnya.
Baca Juga: Jenjang Jabatan Fungsional Dosen Secara Umum dan Tips Naik Jabatan
Dosen juga bisa ditugaskan menjadi pembimbing mahasiswa tingkat akhir. Tugas dan wewenang dalam menjadi dosen pembimbing juga akan dipengaruhi oleh jabatan akademik yang dipegang. Berikut detailnya:
Keterangan:
M: Melaksanakan
B: Membantu
Dosen juga memiliki tugas dalam mempublikasikan karya ilmiah, baik dalam bentuk buku maupun jurnal ilmiah berskala nasional dan internasional. Jabatan akademik menentukan publikasi yang diwajibkan meliputi apa saja. Berikut detailnya:
Jurnal | Asisten Ahli | Lektor | Lektor Kepala | Guru Besar |
Nasional | W | W | S | S |
Nasional Bereputasi | S | S | S | S |
Internasional | S | S | W | S |
Internasional Bereputasi | S | S | S | W |
Keterangan:
S: Wajib ada
W: Disarankan ada.
Tabel di atas menjelaskan bahwa semakin tinggi jabatan akademik maka kewajiban publikasi karya ilmiah lebih kompleks. Bahkan untuk bisa naik jabatan ke Guru Besar, seorang dosen minimal mempublikasikan 4 jurnal internasional bereputasi.
Baca Juga: Proses Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen di PTS
Meskipun dari segi tugas dan tanggung jawab memang bertambah banyak. Namun sejalan juga dengan hak yang didapatkan. Hal ini kemudian menjadi keuntungan tersendiri bagi dosen yang telah berhasil memenuhi unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Adapun hak atau keuntungan dari keberhasilan meraih jabatan akademik adalah:
Keuntungan pertama adalah berkenaan dengan gaji yang akan diterima oleh dosen. Jabatan akademik yang dipegang sudah tentu akan memberikan pengaruh terhadap besaran gaji yang diterima. Sebab semakin tinggi jabatan akademik yang dipegang, maka tunjangan yang diberikan oleh perguruan tinggi juga semakin besar.
Berkaitan dengan tunjangan jabatan akademik memang nilainya akan berbeda-beda. Sebab disesuaikan dengan kebijakan kampus masing-masing yang menjadi tempat dosen yang bersangkutan mengajar.
Memegang jabatan akademik, paling tidak Asisten Ahli maka sudah membuka kesempatan bagi dosen untuk mengikuti sertifikasi. Yakni sebuah sertifikasi profesi yang bisa dimiliki dosen yang sudah lolos seleksi dengan jenis tes khusus.
Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa dosen tersebut sudah menjadi dosen profesional. Selain itu membuka jalan untuk mendapat tunjangan dari pemerintah, yang akan didapatkan selama mengajar.
Sertifikasi dosen juga memberi kesempatan bagi dosen untuk berekmbang, karena bisa melakukan lebih banyak penelitian yang didanai oleh perguruan tinggi maupun pemerintah.
Dosen yang memegang jabatan akademik akan membantu perguruan tinggi untuk mendapatkan kenaikan poin akreditasi. Sebab berkenaan dengan kualifikasi kualitas SDM yang mumpuni dalam penilaian akreditasi.
Dosen dengan jabatan akademik tentu masuk kategori SDM berkualitas, yang membantu perguruan tinggi mencetak lulusan berkualitas juga. Sehingga ikut membantu meningkatkan penilaian akreditasi.
Inilah alasan kenapa kebanyakan perguruan tinggi dengan akreditasi A memiliki banyak sekali Guru Besar dan Profesor.
Memegang jabatan akademik dosen juga akan mendapat pengakuan lebih luas sebagai dosen. Sebab untuk bisa disebut sebagai dosen pada dasarnya tidak hanya dengan mengajar di sebuah perguruan tinggi. Namun dibuktikan pula dengan kepemilikan NIDN (Nomor Induk Nasional Dosen).
NIDN baru akan didapatkan dosen ketika sudah menduduki jabatan minimal Asisten Ahli. Sehingga data dirinya tercantum di PDDikti yang membantu dosen untuk mengikuti lebih banyak program dari pemerintah. Baik itu penelitian, menjadi delegasi, ikut program beasiswa, dan lain-lain.
Dana hibah penelitian adalah program yang ditunggu para dosen, untuk bisa melaksanakan penelitian dengan dana dari pemerintah. Apalagi dengan kegiatan penelitian ini pula maka dosen bisa memenuhi unsur-unsur penilaian angka kredit dosen dan memangku jabatan akademik lebih tinggi.
Hanya saja dosen baru bisa mengajukan proposal untuk memperoleh dana hibah penelitian setelah memangku jabatan minimal Asisten Ahli. Sehingga disini tentu bisa dipahami hak istimewa yang didapat jika dosen sudah mampu menjabat jabatan akademik.
Semakin tinggi jabatan akademiknya, maka semakin mudah dan semakin sering mengikuti program dana hibah penelitian.
Baca Juga: Tahapan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen yang Perlu Anda Tahu!
Setelah memahami keuntungan dan hak apa saja yang bisa didapatkan dari kenaikan jabatan akademik. Maka akan memiliki dorongan untuk meraihnya, dan sebenarnya dorongan atau motivasi ini penting dimiliki sejak awal. Sebab dosen yang tidak berusaha memegang jabatan akademik akan sulit berkembang.
Tidak hanya kehilangan kesempatan untuk bisa mendapatkan berbagai fasilitas menarik dari institusi dan pemerintah. Namun juga kehilangan kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup.
Sebab kebanyakan dosen pada awal karir hanya menerima gaji yang kecil, seiring berjalannya waktu maka gaji ini meningkat. Apalagi jika sudah memangku jabatan akademik tinggi.
Nantinya selain menerima tunjangan juga bisa mendapat tambahan penghasilan dari sumber lain. Entah itu menjadi dosen pembimbing mahasiswa tingkat akhir, mendapat dana hibah penelitian, atau yang lainnya.
Oleh sebab itu mengejar karir penting sekali bagi setiap dosen, dan bisa dimulai dengan fokus memenuhi unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Sebab dengan angka kredit dosen yang sudah memenuhi syarat maka dosen bisa mengajukan diri menduduki jabatan akademik.
Lalu, apa saja unsur penilaian tersebut? Secara garis besar, unsur terhadap penilaian angka kredit dosen ada dua. Yaitu:
Unsur pertama dalam penilaian angka kredit dosen adalah unsur utama, dan bobot nilainya adalah sampai 90%. Sedangkan sisa 10% didapatkan dari unsur penunjang yang nanti akan dijelaskan di bawah. Unsur utama ini kemudian dibagi menjadi tiga, berikut detailnya:
Unsur utama yang pertama dalam daftar unsur-unsur penilaian angka kredit dosen adalah pendidikan. Pada unsur pendidikan ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Yaitu:
Pendidikan sekolah yang dimaksudkan disini adalah ijazah atau kualifikasi pendidikan dari calon pemilik jabatan akademik. Dosen yang bisa menunjukan ijazah Magister atau S2 misalnya, maka langsung mendapat angka kredit dosen sebesar 150.
Praktis, dosen tersebut sudah bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Namun, untuk hal ini pada dasarnya tidak hanya dilihat dari ijazah pendidikan formal saja. Melainkan juga melihat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang pernah diikuti.
Sehingga ketika, dosen bisa menunjukan sertifikasi atau mungkin ijazah. Maka akan menambah angka kredit dosen, yang besarnya disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Unsur pendidikan yang kedua adalah melaksanakan kegiatan pendidikan itu sendiri, yakni kegiatan mengajar di suatu perguruan tinggi. Selain mengajar, kegiatan yang masuk ke dalam unsur pelaksanaan pendidikan adalah:
Segala bentuk kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen juga termasuk ke dalam unsur utama dari unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Adapun jenis kegiatan penelitian yang bisa menambah poin angka kredit dosen adalah:
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat juga akan menambah angka kredit dosen. Adapun bentuk kegiatan yang masuk kategori ini antara lain:
Berikutnya dalam unsur-unsur penilaian angka kredit dosen adalah unsur penunjang. Bobot penilaian terhadap angka kredit dosen adalah sebesar 10%m sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
Adapun yang dimaksud dengan unsur penunjang adalah kegiatan dosen diluar pengajaran namun membantu dosen tersebut untuk mengembangkan diri. Berikut adalah bentuk kegiatan yang termasuk di dalamnya:
Bagi kegiatan utama maupun penunjang tentunya perlu dijalankan oleh setiap dosen. Sebab keduanya merupakan bagian dari unsur-unsur penilaian angka kredit dosen. Pelaksanaannya akan berimbas pada kenaikan angka kredit dosen tersebut, sehingga bisa segera mengajukan diri naik jabatan di level lebih tinggi.
Baca Juga: Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Dosen, Apakah Anda Sudah Tahu?
Mengupayakan kenaikan jabatan sebaik mungkin tentu penting untuk dilakukan. Manfaatnya sendiri sudah dipaparkan di atas, sehingga tidak akan rugi sudah memaksimalkan proses peningkatan angka kredit dosen tersebut. Selain itu, penting pula untuk memahami bentuk kegiatan seperti apa yang masuk unsur-unsur di atas.
Sebab masih banyak dosen yang salah persepsi, misalnya dalam hal mempublikasikan buku ilmiah. Beberapa dosen masih melakukan kesalahan, karena isi buku yang dipublikasikan ternyata bukan hasil penelitian. Sehingga tidak terhitung sebagai poin kenaikan angka kredit dosen.
Penjelasan di atas mengenai unsur-unsur penilaian angka kredit dosen diharapkan mampu memberi kemudahan bagi dosen untuk memahaminya. Sehingga lebih mudah dan tepat dalam mengejar kegiatan yang mendorong kenaikan angka kredit.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…