Unsur pokok penilaian ini penting diperhatikan oleh dosen sebab bisa menjadi gambaran dalam pengisian laporan dan beban kerja dosen (dok. freepik.com/pressfoto)
Apakah Anda mengetahuai tentang LKD/BKD? Ya, Laporan Kerja Dosen dan Beban Kerja Dosen yang disingkat LKD/BKD merupakan kewajiban dosen setelah melakukan sertifikasi. Dalam dokumen pelatihan BKD/LKD LLDIikti Wilayah VIII Bali, dosen DPK STIMI Handayani, Ida Bagus Gede Udiyana menuliskan unsur pokok penilaian BKD/LKD.
Ia dinobatkan sebagai Guru Besar pada 2019 lalu. Sejauh ini ia telah mengantongi publikasi sebanyak 18 karya ilmiah. Dalam pelatihan tersebut yang berlangsung di Denpasar pada Februari 2019 itu, Ia memaparkan unsur pokok penilaian ini penting diperhatikan oleh dosen sebab bisa menjadi gambaran dalam pengisian laporan dan beban kerja dosen nantinya.
Jika Anda telah melakukan sertifikasi dosen, maka Anda wajib membuat laporan beban kerja secara rutin. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Lantas apa saja unsur pokok penilaiannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pertama, unsur pendidikan meliputi pendidikan formal dan diklat pra jabatan. Unsur penilaian pendidikan ini terdiri:
Sementara itu, unsur pokok penilaian kedua adalah penelitian. Apa saja yang unsur pelaksanaan penelitian ini?
Unsur pokok penilaian yang terakhir adalah penunjang kegiatan akademik dosen. Penilaian ini terkait dengan poin pon di bawah ini.
Perlu diketahui laporan dan beban kerja dosen ini bisa digunakan untuk pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi atau kehormatan. Seorang dosen mendapatkan tunjangan ini jika tidak ada SKS kosong dalam salah satu komponen Tridharma Perguruan Tinggi yang tertulis dalam UU Nomer 14 tahun 2005 pasal 60 dan 72, serta Permenristekdikti Nomer 44 tahun 2005 pasal 28.
Dalam laporan kerja dan beban kerja dosen, jumlah SKS harus di antara 12 hingga 16 SKS. Tidak boleh di bawah 12 atau pun melebihi 16 SKS tersebut.
Pengisian LKD/BKD ini dilakukan sekali dalam satu semester. Biasanya dilakukan menjelang akhir semester. Istilah LKD/BKD pun sebenarnya beragam. Terdapat universitas yang menyebut LKD/BKD dengan nama Laporan Evaluasi Beban Dosen. Pada dasarnya isi dan unsur penilaiannya sama. Jadi, apakah Anda sudah mengisi LKD/BKD semester ini?
Saat ini, Anda sedang atau berencana mengikuti pendaftaran beasiswa LPDP? Jika iya, jangan sampai Anda…
Setelah berhasil meraih program beasiswa, PR para awardee berikutnya adalah memahami tata cara mengelola uang…
Menggunakan AI pembuat materi PPT membantu meningkatkan efisiensi waktu sampai tenaga para dosen. Namun, tools…
Negara Perancis memang menjadi destinasi studi yang menarik, sebab dikenal punya kualitas pendidikan tinggi yang…
Bagi para dosen maupun peneliti di lembaga penelitian yang mencari hibah penelitian, Anda bisa mempertimbangkan…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Mendapat HAKI…