fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Unsur Pokok Penilaian LKD/BKD Ini Harus Anda Ketahui

Unsur Pokok Penilaian LKD/BKD
Unsur pokok penilaian ini penting diperhatikan oleh dosen sebab bisa menjadi gambaran dalam pengisian laporan dan beban kerja dosen (dok. freepik.com/pressfoto)

Apakah Anda mengetahuai tentang LKD/BKD? Ya, Laporan Kerja Dosen dan Beban Kerja Dosen yang disingkat LKD/BKD merupakan kewajiban dosen setelah melakukan sertifikasi. Dalam dokumen pelatihan BKD/LKD LLDIikti Wilayah VIII Bali, dosen DPK STIMI Handayani, Ida Bagus Gede Udiyana menuliskan unsur pokok penilaian BKD/LKD.

Ia dinobatkan sebagai Guru Besar pada 2019 lalu. Sejauh ini ia telah mengantongi publikasi sebanyak 18 karya ilmiah. Dalam pelatihan tersebut yang berlangsung di Denpasar pada Februari 2019 itu, Ia memaparkan unsur pokok penilaian ini penting diperhatikan oleh dosen sebab bisa menjadi gambaran dalam pengisian laporan dan beban kerja dosen nantinya.

Unsur Pokok Penilaian LKD/BKD
Ida Bagus Gede Udiyana (tengah) menuliskan unsur pokok penilaian BKD/LKD. Ida Bagus Gede Udiyana adalah dosen DPK STIMI Handayani (dok. lldikti8.ristekdikti.go.id)

Jika Anda telah melakukan sertifikasi dosen, maka Anda wajib membuat laporan beban kerja secara rutin. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Lantas apa saja unsur pokok penilaiannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Pertama, unsur pendidikan meliputi pendidikan formal dan diklat pra jabatan. Unsur penilaian pendidikan ini terdiri:

  1. Melaksanakan perkuliahan, turorial dan membimbing, menguji, serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengjaran dan praktik lapangan
  2. Membimbing seminar
  3. Membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan
  4. Membimbing dan ikut membimbing disertasi, tesis, skripsi, dan laporan ujian akhir
  5. Bertugas sebagai penguji ujian akhir
  6. Membina kegiatan mahasiswa
  7. Mengembangkan program kuliah
  8. Mengembangkan bahan kuliah
  9. Menyampaikan orasi ilmiah
  10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi

Sementara itu, unsur pokok penilaian kedua adalah penelitian. Apa saja yang unsur pelaksanaan penelitian ini?

  1. Menghasilka karya ilmiah
  2. Menerjemahkan/menyadur karya ilmiah
  3. Mengedit/menyunting karya ilmiah
  4. Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan
  5. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra
  6. Untuk penilaian pengabdian kepada masyarakat, unsur pokoknya terdiri:
  7. Menduduki jabatan pimpinan
  8. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
  9. Memberi latiha/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat
  10. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
  11. Membuat/menulis karya pengabdian

Unsur pokok penilaian yang terakhir adalah penunjang kegiatan akademik dosen. Penilaian ini terkait dengan poin pon di bawah ini.

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
  3. Menjadi anggota organisasi profesi dosen
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
  7. Mendapat penghargaan/tanda jasa
  8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
  9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora
  10. Keanggoraan dalam organisasi profesi dosen
  11. Keanggotaan dalam tim penilai

Perlu diketahui laporan dan beban kerja dosen ini bisa digunakan untuk pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi atau kehormatan. Seorang dosen mendapatkan tunjangan ini jika tidak ada SKS kosong dalam salah satu komponen Tridharma Perguruan Tinggi yang tertulis dalam UU Nomer 14 tahun 2005 pasal 60 dan 72, serta Permenristekdikti Nomer 44 tahun 2005 pasal 28.

Dalam laporan kerja dan beban kerja dosen, jumlah SKS harus di antara 12 hingga 16  SKS. Tidak boleh di bawah 12 atau pun melebihi 16 SKS tersebut.

Pengisian LKD/BKD ini dilakukan sekali dalam satu semester. Biasanya dilakukan menjelang akhir semester. Istilah LKD/BKD pun sebenarnya beragam. Terdapat universitas yang menyebut LKD/BKD dengan nama Laporan Evaluasi Beban Dosen. Pada dasarnya isi dan unsur penilaiannya sama. Jadi, apakah Anda sudah mengisi LKD/BKD semester ini?