Hibah

Pembukaan Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases


Dosen di Indonesia diketahui tak hanya wajib mengajar mahasiswa tetapi juga wajib melaksanakan penelitian. Memahami bahwa kegiatan penelitian membutuhkan dana tidak sedikit, para dosen bisa memperjuangkan program hibah. 

Terbaru, DRTPM DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) mengumumkan penawaran Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases. 

Sesuai dengan namanya, penelitian ini adalah hasil kolaborasi antara DRTPM DIKTI dengan UK Research and Innovation (UKRI). Fokus penelitian berkaitan dengan dunia kesehatan, yakni penelitian tentang penyakit yang rentan menjadi epidemi dan Antimicrobial Resistance (AMR). Berikut informasi detailnya. 

Tentang Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases

Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases merupakan program pendanaan yang digagas oleh pihak UKRI yang berbasis di United Kingdom (Inggris) untuk mendukung penelitian kolaborasi dengan peneliti di kawasan Asia Tenggara. 

Adapun pendanaan ini ditujukan untuk kegiatan penelitian penyakit yang berpotensi menjadi epidemi dan Antimicrobial Resistance (AMR). Sehingga, topik-topik yang diusulkan para pelamar di proposal usulan adalah yang berkaitan dengan tema utama tersebut. 

Selain itu, setiap pengusul diwajibkan untuk melakukan kolaborasi antara peneliti di negara sendiri dan peneliti di UK maupun seluruh mitra yang mendukung program pendanaan ini. Adapun seluruh mitra yang mendukung pendanaan ini antara lain: 

  • ARDA Thailand (Agricultural Research Development Agency)
  • DRTPM DIKTI Indonesia (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia)
  • HSRI Thailand (Health Systems Research Institute)
  • MOHE Malaysia (Ministry of Higher Education)
  • NAFOSTED Vietnam (National Foundation for Science and Technology Development)
  • PREPARE Singapore (Programme for Research in Epidemic Preparedness and REsponse) on behalf of NRF Singapore (National Research Foundation)
  • DOST-PCHRD Philippines (Philippines Council for Health Research and Development, Department of Science and Technology)

Berdasarkan Suplemen Panduan yang dirilis oleh DRTPM DIKTI, pengusul yang proposalnya diterima bisa mendapat pendanaan sampai Rp2 miliar per judul penelitian. Penelitian yang didanai ini nantinya diharapkan berjalan maksimal selama 3 tahun. 

Sebagai program pendanaan, maka sudah tentu setiap pengusul diwajibkan untuk meraih luaran sesuai dengan ketentuan. Jadi, sebelum mulai mendaftar atau mulai menyusun proposal usulan, Anda sebaiknya memahami dulu program pendanaan ini. 

Jangan lewatkan : Program Hibah International Science Partnerships Fund Dibuka, Daftar Segera!

Persyaratan Program Pendanaan

Sebagai program pendanaan, Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases tentunya bersifat kompetitif. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para dosen atau peneliti pengusul, diantaranya:

  1. Merupakan tim peneliti yang terdiri dari setidaknya satu peneliti yang berbasis di lembaga Inggris dan setidaknya satu peneliti yang berbasis di lembaga penelitian yang memenuhi syarat di negara yang masuk dalam daftar Southeast Asia DAC-list country (DAC Asia Tenggara, daftar sudah dijelaskan di atas).
  2. Menyertakan peneliti tambahan yang berbasis di lembaga Inggris yang memenuhi syarat hanya jika ada, atau setidaknya ada satu lembaga penelitian yang memenuhi syarat di negara yang masuk dalam daftar DAC Asia Tenggara terlibat dalam proyek
  3. Menyertakan peneliti tambahan yang berbasis di institusi Asia Tenggara hanya jika ada atau setidaknya ada satu lembaga penelitian yang memenuhi syarat di negara yang masuk dalam daftar DAC Asia Tenggara terlibat dalam proyek

Pengusul kemudian dinyatakan tidak eligible atau tidak memenuhi kriteria menjadi penerima program pendanaan ini, jika tim penelitian dalam kondisi sebagai berikut: 

  1. Semua tim penelitian merupakan peneliti dari lembaga penelitian yang berbasis di Inggris.
  2. Tim penelitian tidak menyertakan (berkolaborasi) dengan setidaknya satu peneliti dari institusi maupun lembaga penelitian di negara-negara yang masuk dalam daftar Southeast Asia DAC-list country.

Dari penjelasan tersebut, bisa dipahami bahwa program ini hanya ditujukan untuk penelitian kolaborasi. Kolaborasi pun wajib antara tim peneliti dari negara-negara pendukung program dan dari negara Inggris. 

Oleh sebab itu, para dosen pengusul bisa segera mencari tim kolaborasi untuk memenuhi kriteria tersebut. Sebab pada dasarnya, semua dosen di Indonesia bisa berpartisipasi karena Indonesia sendiri sudah memenuhi syarat masuk ke Southeast Asia DAC-list country. 

Baca Juga: Sumber dan Tips Mendapatkan Dana Hibah Penelitian Dosen

Selain itu, program ini dibuka DRTPM untuk semua PT di bawah naungan Kemendikbud. Jika PT tempat Anda mengabdi dinaungi oleh Kemendikbud serta sudah eligible menjadi institusi yang mendukung program pendanaan ini, Anda bisa berpartisipasi. 

Hal penting lainnya, pihak DRTPM DIKTI juga sudah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi dosen yang hendak mengajukan proposal usulan di program ini. Syarat tersebut antara lain: 

  1. Harus berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Berstatus sebagai dosen tetap yang memiliki NIDN/NIDK yang masih berlaku dan tidak dalam masa pensiun selama pelaksanaan proyek.
  3. Harus merupakan dosen di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
  4. Memiliki gelar doktor dalam bidang yang relevan dengan catatan penelitian (riwayat penelitian atau rekam jejak).
  5. Harus memiliki akun SINTA.
  6. Tidak memiliki catatan administratif atau kriminal.

Bidang Prioritas Penelitian

Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases juga menetapkan beberapa topik yang bisa diajukan untuk didanai. Jadi, para dosen pengusul tidak bisa mengajukan topik apa saja karena sudah ditentukan. 

Bagi dosen pengusul dari Indonesia, terdapat 5 pilihan topik atau bidang prioritas penelitian yang bisa dipilih, diantaranya:

1. Penelitian Tentang Penemuan Obat Penyakit Menular

Bidang prioritas yang pertama untuk program pendanaan ini adalah penelitian untuk menemukan obat-obatan pada penyakit yang menular. Fokus utamanya adalah pada penemuan metode atau strategi yang efisien untuk menemukan obat tersebut. 

Di sini, para dosen pengusul fokus mencari metode yang efektif untuk mempercepat penemuan obat pada penyakit menular. Tujuannya adalah jelas, yakni untuk mempercepat penemuan obat pada penyakit yang bisa menjadi wabah, pandemi, maupun epidemi. 

2. Penelitian Tentang AMR (Antimicrobial Resistance)

Bidang prioritas penelitian yang kedua di program pendanaan ini adalah penelitian berkaitan dengan AMR. AMR sendiri secara sederhana adalah kondisi dimana infeksi bakteri tidak lagi bisa diredakan dengan obat-obatan yang tersedia. 

Misalnya, seorang pasien sudah kebal (resisten) dengan antibiotik, sehingga konsumsinya tidak berdampak positif pada kondisi kesehatan yang dimiliki. Oleh sebab itu, hal ini perlu diteliti untuk mencari obat pengganti untuk mencegah kasus AMR yang lebih masif dan mengancam keselamatan umat manusia. 

3. Penelitian untuk Pengembangan Vaksin

Bidang prioritas yang ketiga di dalam Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases adalah penelitian untuk pengembangan vaksin. Penelitian yang didanai diharapkan bisa menemukan jenis-jenis vaksin baru. 

Khususnya vaksin untuk penyakit yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga bisa meningkatkan pencegahan terhadap serangan penyakit yang berbahaya, termasuk penyakit-penyakit menular sejak dini. 

4. Penelitian Pengembangan Alat Diagnostik

Berikutnya yang menjadi bidang prioritas penelitian di program ini adalah pengembangan alat diagnostik. Pada dasarnya, bidang ini berfokus pada penemuan maupun pengembangan alat skrining, diagnosis, atau pemantauan pasca tindakan medis. 

Tema ini diharapkan bisa mendukung perkembangan teknologi di bidang kesehatan untuk membantu tenaga medis. Baik untuk mengetahui jenis penyakit, penyebab suatu penyakit, alat pemeriksaan kondisi pasien pasca operasi, dan sebagainya. 

5. Penelitian Infeksi Sekunder pada Tuberkulosis (TB)

Bidang prioritas yang terakhir dalam program pendanaan ini adalah penelitian terhadap infeksi sekunder TB dan solusinya (baik berupa obat, vaksin). Infeksi sekunder sendiri adalah kondisi ketika bakteri mycobacterium tuberkulosis yang tidak aktif menjadi aktif kembali.

Sehingga, pasien yang memiliki riwayat terinfeksi akan berada pada kondisi resisten terhadap obat TB. Hal ini bisa mengancam keselamatan pasien dan menjadi kasus yang cukup sering terjadi di dunia medis. 

Baca Juga: Contoh Hibah Penelitian Dosen yang Tak Boleh Dilewatkan

Besaran dan Komponen Pendanaan

Seperti yang dijelaskan di awal, Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases memberikan dana penelitian sebesar Rp 2 miliar per judul penelitian atau per proposal usulan yang disetujui. 

Terkait pendanaan ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kemendikbudristek menetapkan sejumlah ketentuan yang ditujukan untuk dua komponen pendanaan. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Biaya Langsung

Kategori atau jenis pertama dari komponen yang bisa didanai dari program ini adalah biaya langsung. Biaya langsung adalah biaya yang nilai paling sedikit sebesar 95% dari total nilai pendanaan yang terdiri dari Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Nonpersonil. 

Biaya langsung personil sendiri adalah biaya yang ditujukan untuk penggajian seluruh tim penelitian sesuai isi proposal usulan. Detail komponen gaji disini mencakup 2 jenis, yaitu Gaji/honorarium tim peneliti dan juga Gaji/honorarium administrator tim peneliti. Berikut rincian gajinya:

Uraian Satuan Biaya
Ketua Rp3.600.000 per bulan
Anggota Rp2.400.000 per bulan
Asisten Rp1.500.000 per bulan
Administrator Rp820.000 per bulan

Sementara itu, biaya langsung nonpersonil ditujukan untuk beberapa kebutuhan di luar gaji tim peneliti. Namun, seluruh biaya yang bisa tercover sudah ditetapkan juga oleh pihak Kemendikbudristek, diantaranya: 

  • Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi dan atau referensi/data/buku dan alat tulis kantor;
  • Pembelian/pengadaan/penyewaan peralatan laboratorium/lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian, termasuk jasa pengujian laboratorium ataupun industri;
  • Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD) /capacity building /pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, atau diseminasi.
  • Perjalanan dalam negeri;
  • Upah/honorarium tenaga kerja lapangan, tenaga ahli, narasumber, surveyor, observer, atau responden;
  • Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi atau Kekayaan Intelektual seperti pengurusan paten atau hak cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya dan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pemenuhan standar lainnya, termasuk pendaftaran/pengurusan ijin terkait dengan pelaksanaan riset;
  • Pendaftaran artikel ilmiah;
  • Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan;
  • Perjalanan luar negeri untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, pengujian, survei, observasi, sosialisasi, seminar, atau diseminasi.

Baca Juga: 10 Cara Mendapatkan Dana Hibah Penelitian untuk Dosen

2. Biaya Tidak Langsung

Biaya tidak langsung dalam program ini adalah biaya-biaya yang bisa ditutup (tercover) dengan pendanaan yang disediakan dan besarannya maksimal 5% dari total pendanaan yang diterima pengusul. 

Biaya tidak langsung disini juga sudah ditetapkan untuk post biasa apa saja, diantaranya: 

  • Monitoring internal,
  • Biaya administrasi, dan/atau
  • Biaya-biaya lain (termasuk biaya untuk pengembangan institusi yang menaungi ketua periset) guna mendukung kegiatan riset, serta biaya pengelolaan bagi institusi peneliti.

Memahami bahwa pendanaan yang diterima peneliti sudah ditentukan untuk post biaya apa saja, penting bagi pengusul untuk membaca panduan dengan seksama. Tujuannya untuk menghindari penggunaan di post biaya yang tidak tercover (tidak tertutup). 

Terkait biaya-biaya yang tidak bisa ditutup dengan pendanaan dari program ini diantaranya adalah sebagai berikut: 

  • Pembelian lahan atau tanah.
  • Pembelian kendaraan operasional.
  • Pembangunan gedung/kantor.
  • Jaminan dan pinjaman kepada pihak lain.
  • Hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat.
  • Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran penelitian.

Luaran yang Harus Dicapai

Sama seperti program hibah penelitian lainnya, di dalam Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases juga ditetapkan target luaran. Artinya, ada beberapa luaran yang wajib dicapai oleh pengusul. 

Luaran ini wajib dicantumkan di proposal usulan dan menuntut komitmen dari tim peneliti yang mengajukan usulan. Adapun luaran tersebut sebagai berikut: 

  1. Tiga (3) publikasi ilmiah (satu publikasi per tahun) yang diterbitkan oleh jurnal bereputasi dimana setidaknya 1 dari publikasi tersebut diterbitkan oleh jurnal internasional dengan faktor berdampak tinggi (Q1);
  2. Satu (1) hasil penelitian yang terdaftar Kekayaan Intelektualnya
  3. Satu (1) dari pilihan luaran berikut:
    • Pengabdian kepada Masyarakat : laporan kegiatan seperti workshop, diseminasi hasil penelitian
    • Kerja sama: Mou/Agreement
    • Kebijakan : Draf naskah kebijakan organisasi, peraturan Pemerintah, Perda, Pergub, Perpemkot, Perpemkab, perwalkot, perbup, Permen, Undang-Undang.

Luaran tersebut wajib dicapai oleh pengusul maksimal di batas waktu penelitian, dimana durasi penelitian untuk program pendanaan ini adalah maksimal 3 tahun. Jadi, pastikan memilih jenis luaran yang dirasa paling mudah dicapai agar sesuai isi proposal yang diusulkan. 

Cara Daftar dan Tenggat Waktu

Bagi para dosen di Indonesia yang tertarik untuk meraih Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases ini. Silakan mempersiapkan diri untuk mengajukan proposal usulan sebagai tanda pendaftaran. 

Proposal usulan disusun sesuai dengan template atau format yang sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara. Template proposal usulan kemudian bisa diunduh melalui laman BIMA. Selanjutnya, proposal usulan ini tinggal diajukan sesuai prosedur. 

Dalam penjelasan di surat edaran nomor  0327/E5/DT.05.00/2024 tanggal 20 Maret 2024. Dijelaskan bahwa DRTPM akan memberikan konfirmasi pembukaan akses unggah proposal ke system BIMA kepada peneliti paling lambat tanggal 30 April 2024. 

Jadi, untuk saat ini belum dibuka akses bagi pengusul mengirimkan proposal usulan meskipun begitu dalam waktu dekat akses ini akan segera dibuka dan pendaftaran bisa dilakukan para dosen pengusul. 

Apalagi batas pengusulan melalui sistem UKRI-SEA dan BIMA adalah tanggal 30 Mei 2024. Hal penting lain yang perlu dipahami adalah kewajiban pengusul untuk melampirkan beberapa dokumen dalam proses pendaftaran. Berikut detailnya: 

  1. Proposal khusus PI (Principal Investigator) Indonesia.
  2. Proposal bersama yang sudah disubmit melalui UKRI
  3. Dokumen pendukung lainnya sesuai template.

Jadi, pastikan selain menyusun dan mengirimkan proposal usulan juga melampirkan dua dokumen lain yang disebutkan tersebut untuk memperbesar peluang untuk dinyatakan eligible dan lolos proses seleksi sesuai ketentuan. Selain dikirimkan melalui BIMA, pengusul juga mengirimkan seluruh berkas pendaftaran ke pihak UKRI sesuai ketentuan. 

Baca Juga: 11 Tips Membuat Proposal Hibah Penelitian agar Lolos Seleksi

Informasi lebih lanjut mengenai Program Penelitian UKRI-Southeast Asia Collaboration on Infectious Diseases. Bisa mengunjungi laman BIMA untuk mengundung buku panduan, guideline, dan juga Country Annex Indonesia. Sebab ketiganya memberi penjelasan lebih rinci mengenai program pendanaan satu ini. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Kode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI

Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…

7 hours ago

Kemdikbudristek Resmi Umumkan Penundaan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…

7 hours ago

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025, 51 PT Masuk Klaster Mandiri

Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…

7 hours ago

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago