Dalam mengembangkan jenjang jabatan fungsional, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada dosen. Salah satunya, dosen sudah dinyatakan lulus uji kompetensi. Jadi, penting untuk memahami apa saja kompetensi yang harus dikuasai dosen.
Sehingga bisa lebih mudah memenuhi ketentuan lulus uji kompetensi. Kemudian bisa dinilai sudah memenuhi syarat untuk mengajukan jenjang jabatan fungsional. Kompetensi seorang dosen sendiri sebagai pendidik dan ilmuwan cukup beragam. Berikut informasinya.
Apa Itu Kompetensi Dosen?
Sebelum membahas mengenai uji kompetensi dalam pengembangan karir akademik dosen. Maka tent perlu memahami apa itu kompetensi. Sehingga bisa memahami pentingnya ada uji kompetensi untuk profesi dosen.
Secara umum, kompetensi dosen adalah kemampuan yang disyaratkan bagi dosen untuk dapat melakukan kegiatan atau kewajiban akademik yang mencakup kewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi seorang dosen terdiri dari 4 jenis kompetensi. Yakni kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Berikut penjelasannya:
1. Kompetensi PedagogikÂ
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan memahami, merancang, dan melaksanakan perencanaan dan proses pembelajaran termasuk kemampuan mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pemberian pengalaman belajar.
Secara sederhana, kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang dosen untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Sehingga proses transfer ilmu berjalan lancar karena dosen bisa menyampaikan materi dengan baik. Kemudian, dosen mampu menciptakan suasana yang mendukung.
2. Kompetensi ProfesionalÂ
Kompetensi profesional adalah kemampuan dosen untuk menguasai, mengembangkan, dan menerapkan keilmuannya secara mendalam dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Kompetensi ini akan membantu dosen lebih profesional. Sehingga memiliki kesadaran dan motivasi tinggi untuk melaksanakan seluruh tugas akademik. Baik yang memposisikan dosen sebagai pendidik maupun sebagai ilmuwan.
3. Kompetensi KepribadianÂ
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan berupa kondisi kepribadian yang luhur dan berkarakter, stabilitas emosi, dan kedewasaan yang ditunjukkan dalam setiap tindakan, termasuk untuk menjadi teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat.
Dosen yang menguasai kompetensi kepribadian akan menunjukan diri sebagai dosen yang dewasa. Mampu mengedepankan objektivitas, mengendalikan emosi, dan mampu menjadi teladan yang baik bagi orang sekitar. Sebab memiliki kepribadian atau karakter yang baik.
4. Kompetensi SosialÂ
Kompetensi sosial adalah kemampuan berinteraksi dengan baik, dengan sivitas akademika dan masyarakat luas, dan keterampilan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim, dan membangun jejaring yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan.
Dalam dunia akademik, dosen tidak bisa bekerja sendiri. Dosen akan terlibat dengan dosen lain, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat luas. Sehingga dibutuhkan kemampuan bersosialisasi. Kompetensi sosial menjadi kompetensi yang menunjukan dosen mampu bersosialisasi dengan siapa saja.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
- 4 Kompetensi Utama Dosen Sesuai dengan Kebijakan Kemdiktisaintek
- Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen
- Daftar Aturan Baru Sertifikasi Dosen Sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
- Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026
- Kebijakan Baru Profesi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025
Ikuti juga Live Class: Unlock Beasiswa LPDP Lanjut Study Doktoral. Kelas rutin GRATIS untuk dosen Indonesia tentang publikasi, Pengajaran, dan Peningkatan Karir Dosen yang dilengkapi banyak fasilitas untuk peserta!
Fungsi Kompetensi dalam Profesi Dosen
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, kompetensi dosen menjadi bagian dari syarat menjadi dosen itu sendiri. Selain syarat berkaitan dengan kualifikasi akademik dan kualifikasi lain yang ditetapkan pihak perguruan tinggi yang akan menaungi dosen tersebut.
Kompetensi dosen kemudian diuji lewat uji kompetensi di dalam proses sertifikasi dosen (serdos). Kompetensi yang wajib dikuasai dosen ini tentu bukan sekedar formalitas. Terdapat 3 fungsi 4 kompetensi utama dosen yang ditetapkan. Yaitu:
1. Membentuk Dosen sebagai Pendidik Berdedikasi dan TeladanÂ
Fungsi pertama dari penetapan 4 kompetensi utama untuk dikuasai para dosen adalah membentuk dosen sebagai pendidik berdedikasi. Sehingga dose akan selalu berusaha melaksanakan pembelajaran berkualitas.
Lewat upaya tersebut, dosen bisa meningkatkan mutu pembelajaran dan hasil. Sehingga bisa mendorong peningkatan mutu lulusan. Sekaligus meningkatkan kepuasan mahasiswa dan masyarakat atas kinerja dosen tersebut.
Dosen yang berdedikasi sebagai pendidik, tentu akan menjadi teladan yang baik. Baik sebagai teladan untuk rekan sejawat, mahasiswa, dan masyarakat luas. Sebab sudah menunjukan karakter pendidik yang profesional dan berdedikasi tinggi.
2. Membentuk Dosen sebagai Peneliti dan Ilmuwan BerintegritasÂ
Fungsi kedua dari penguasaan kompetensi utama dosen adalah membentuk karakter peneliti dan ilmuwan berintegritas. Kompetensi sebagai dosen membantu melaksanakan tugas penelitian dengan baik.
Dosen akan menjaga integritasnya dengan mematuhi seluruh etika dalam penelitian, penyusunan karya tulis ilmiah, dan publikasi ilmiah. Sehingga terhindar dari keinginan melakukan plagiat, falsifikasi, dan pelanggaran etika lainnya. Sebaliknya, dosen yang tidak kompeten tentu akan akrab dengan semua pelanggaran etika.
3. Membentuk Dosen sebagai Intelektual dan Pembelajar Sepanjang HayatÂ
Fungsi selanjutnya dari kewajiban dosen untuk menguasai 4 kompetensi utama adalah membentuk dosen sebagai intelektual dan pembelajar sepanjang hayat. Kompetensi yang dikuasai dosen akan mendorong dosen terus belajar dan mengembangkan diri.
Sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman, selalu update ilmu pengetahuan terkini, dan proses belajar serta pengembangan diri ini bisa dilakukan sepanjang hayat. Sebab proses belajar bisa dan idealnya dilakukan terus-menerus.
Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Duniadosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!
Uji Kompetensi sebagai Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, ditetapkan syarat untuk kenaikan semua jenjang jabatan fungsional dosen. Syarat tersebut mencakup juga uji kompetensi dosen. Berikut rinciannya:
1. Syarat Kenaikan Jenjang LektorÂ
Bagi dosen yang sudah memangku jabatan fungsional Asisten Ahli. Maupun ingin mengajukan jabatan fungsional pertama langsung Lektor. Maka tentu wajib memenuhi seluruh persyaratan untuk naik ke jenjang Lektor tersebut. Diantaranya adalah:
- Memenuhi beban kerja Dosen;Â
- Memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 35% (tiga puluh lima persen);Â
- Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor;Â
- Memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; danÂ
- Lulus uji kompetensi.
2. Syarat Kenaikan Jenjang Lektor KepalaÂ
Sementara bagi dosen yang ingin mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor Kepala. Maka syaratnya berbeda, berikut detailnya:Â
- Memenuhi beban kerja Dosen;Â
- Memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen);Â
- Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala;Â
- Memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; danÂ
- Lulus uji kompetensi.
3. Syarat Kenaikan Jenjang Guru BesarÂ
Sedangkan untuk pengajuan ke kenaikan di jenjang Guru Besar. Maka syarat yang harus dipenuhi lebih kompleks. Salah satunya mensyaratkan masa mengabdi sebagai dosen minimal 10 tahun. Berikut detail persyaratannya:Â
- Memenuhi beban kerja Dosen;Â
- Memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;Â
- Memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;Â
- Memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen);Â
- Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;Â
- Memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;Â
- Memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; danÂ
- Lulus uji kompetensi.
Memahami bahwa uji kompetensi dosen termasuk syarat dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional. Maka tentu muncul kebutuhan dan kewajiban untuk dosen menguasai kompetensi utama. Kemudian mengembangkan kompetensi yang dimiliki. Sebab iptek terus berkembang dan dosen perlu mengikuti perkembangan tersebut.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
- Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. (2023). Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik dan Pangkat Dosen. [BUKA]
- Rahman, S. (2025). Strategi Pengembangan Kompetensi Dosen. [BUKA]





