Tunjangan Sertifikasi. Profesi dosen pada dasarnya sama seperti profesi lain, selain menerima gaji pokok juga ada berbagai tunjangan dan salah satunya adalah tunjangan sertifikasi. Dosen yang sudah tersertifikasi atau yang sudah lulus dari sertifikasi dosen (serdos) kemudian berhak menerima tunjangan khusus sertifikasi.
Selain dari itu, masih adakah tunjangan lain yang diterima oleh dosen? Bagi dosen PNS, tentu jenis tunjangan yang diterima beragam sesuai dengan aturan khusus gaji dan tunjangan bagi PNS. Sementara dosen non PNS, sebenarnya juga sama yakni memiliki sejumlah tunjangan dan sedikit berbeda dengan dosen PNS. Berikut info lengkapnya.
Sebelum membahas mengenai tunjangan sertifikasi, maka perlu mengetahui dulu perhitungan gaji dan jenis tunjangan yang berhak diterima oleh dosen. Pertama, terkait tentang gaji maka antara dosen PNS dengan dosen non PNS terdapat perbedaan.
Gaji dosen PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang, sehingga jumlahnya jelas dan berlaku untuk semua dosen PNS di seluruh Indonesia. Sementara pada dosen non PNS, gaji disesuaikan dengan ketentuan di dalam perjanjian kerja bersama yayasan. Sehingga antara satu dosen dengan dosen lain akan berbeda.
Antara gaji dosen di PTS satu dengan PTS lain juga akan berbeda, sistem penggajian dan penentuan nominal ditentukan oleh pihak PTS tersebut. Kedua, mengenai tunjangan. Pada dosen PNS maka tunjangan disesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait semua jenis tunjangan yang berhak diterima oleh PNS.
Sementara pada dosen non PNS, biasanya ditentukan oleh sertifikasi, SK Inpassing, jabatan akademik, dan faktor lainnya. Sehingga jenis tunjangan yang diterima antara dosen non PNS dengan dosen non PNS lain berbeda.
Baca Juga:
Sementara untuk jenis-jenis tunjangan bagi dosen, seperti yang disampaikan di awal memang ada beberapa. Berikut jenis-jenis tunjangan dosen tersebut:
Jenis tunjangan yang pertama tentu saja adalah tunjangan sertifikasi yang juga sering disebut dengan istilah tunjangan profesi. Tunjangan ini sesuai namanya hanya diberikan kepada dosen yang telah berhasil mendapatkan sertifikasi dosen. Yakni ujian khusus untuk menentukan kemampuan dan keterampilan dosen menjalankan profesinya.
Sertifikasi dosen kemudian menjadi wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia, baik dosen PNS maupun non PNS. Sebab menjadi syarat untuk bisa naik jabatan akademik, bagi dosen non PNS juga menjadi syarat untuk mengajukan SK Inpassing dosen, dan lain-lain.
Setelah mendapatkan sertifikasi maka dosen tersebut sudah diakui sebagai dosen yang profesional. Kemudian akan mendapatkan tunjangan, besaran tunjangan untuk dosen PNS adalah satu kali gaji pokok. Sementara pada dosen non PNS disesuaikan dengan penyetaraan tingkat (inpassing) dan juga masa kerja.
Tunjangan kedua setelah tunjangan sertifikasi adalah tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang diberi amanat atau tugas untuk mengabdi di sebuah daerah. Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok, dan biasanya diterima selama mengabdi di daerah yang ditugaskan tadi.
Dosen juga mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin. Sesuai namanya, tunjangan ini diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing dosen. Dilihat dari laporan BKD (Beban Kerja Dosen) yang dilaporkan secara rutin per semester ke Dikti yang kini sudah dilakukan secara online.
Jenis keempat adalah tunjangan kehormatan yang secara khusus didapatkan oleh dosen yang menjabat sebagai Guru Besar atau Profesor. Jadi di puncak karirnya, dosen berhak mendapatkan tunjangan kehormatan ini. Adapun besaran tunjangannya adalah dua kali gaji pokok.
Tunjangan tugas tambahan juga bisa didapatkan oleh dosen manapun yang aktif mengajar di Indonesia. Tunjangan ini diberikan untuk setiap tugas tambahan yang diemban dosen yang bersangkutan. Tugas tambahan ini tentunya masih berhubungan dengan kegiatan akademik.
Yakni mencakup tugas untuk menjabat sebagai rektor, tugas menjadi pembantu rektor, tugas menjadi dekan, tugas menjadi pembantu dekan, dan lain sebagainya. Sehingga dengan tugas-tugas tambahan tersebut dosen kemudian diberi tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.
Dari sejumlah jenis tunjangan yang didapatkan dosen di atas, tentunya tidak semua dosen berhak menerima semua tunjangan tersebut. Masing-masing tunjangan memiliki syarat dan ketentuan untuk bisa didapatkan oleh dosen manapun. Tidak terkecuali untuk tunjangan sertifikasi.
Tunjangan profesi atau sertifikasi sesuai penjelasan sebelumnya adalah tunjangan yang diberikan secara khusus bagi dosen tersertifikasi. Jadi, syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan ini adalah ikut sertifikasi dosen. Pastikan lolos atau berusaha maksimal agar bisa lolos dan kemudian berhak menerima tunjangan profesi ini.
Supaya lebih kenal dan lebih tahu mengenai tunjangan profesi, maka berikut beberapa fakta yang melingkupinya:
Fakta pertama adalah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yakni hanya diberikan pada dosen bersertifikasi. Dosen yang sudah lolos sertifikasi kemudian berhak menerima tunjangan ini. Jadi, bagi dosen yang belum mengikuti sertifikasi dosen dan masih belum memiliki jabatan akademik.
Maka perlu segera mempersiapkan diri untuk mengikuti sertifikasi. Sertifikasi dosen adalah sebuah jembatan untuk menuju ke banyak kesempatan akademik. Mulai dari kenaikan jabatan akademik, mengajukan SK Inpassing bagi dosen non PNS, mengikuti program pemerintah seperti dana hibah penelitian, dan lain-lain.
Selain itu juga membuka kesempatan bagi dosen untuk meningkatkan kondisi perekonomiannya. Sebab sertifikasi dosen tidak hanya memberi tunjangan sertifikasi. Namun juga bisa membantu dosen mendapatkan tunjangan lain yang sudah disebutkan di atas.
Tunjangan profesi kemudian diberikan kepada dosen secara berkala dan waktunya berbeda-beda. Beberapa dosen menerima tunjangan profesi setiap bulan, sehingga sebulan sekali akan cair. Beberapa lagi menerima tunjangan ini tiga bulan sekali, enam bulan sekali, dan seterusnya.
Tunjangan sertifikasi berbeda dengan tunjangan hari tua seperti yang didapatkan PNS ketika sudah pensiun. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada dosen selama produktif mengajar dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai Tri Dharma.
Sehingga saat sudah pensiun, otomatis tunjangan ini akan berhenti diberikan oleh pemerintah. Meskipun begitu, dosen memiliki masa yang panjang untuk terus mendapatkan tunjangan profesi. Sebab banyak dosen memilih pensiun di usia 70 tahunan.
Lalu, berapa besaran untuk tunjangan sertifikasi? Sesuai penjelasan sebelumnya, tunjangan ini senilai satu kali gaji pokok. Pada dosen PNS tentu bisa menghitung nominal patennya dengan mudah. Sebab gaji pokok dosen PNS sudah diatur dan besarannya berlaku secara nasional.
Sementara pada dosen non PNS, sekali lagi tidak selalu satu kali gaji pokok. Sebab disesuaikan dengan penyetaraan jabatan dan masa kerja. Artinya, semakin lama dosen tersebut mengabdi maka nilai tunjangan akan semakin tinggi. Begitu juga dengan penyetaraan jabatan dosen non PNS tersebut.
Dari penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa tidak semua dosen bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi. Ada kewajiban untuk lolos sertifikasi dosen terlebih dahulu. Maka perlu mempersiapkan diri dengan baik agar lolos sertifikasi, dan kemudian bisa menerima tunjangan sertifikasi secara berkala sampai memasuki masa pensiun.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…