Tunjangan Profesor. Jika membahas mengenai gaji Profesor atau Guru Besar, maka dijamin akan ikut membahas mengenai tunjangan Profesor. Sebab dosen yang sudah menduduki jabatan profesor secara umum juga sudah menerima banyak tunjangan. Artinya, ada beberapa jenis tunjangan yang berhak didapatkan oleh seorang profesor.
Tunjangan ini memang terus membaik dibandingkan dengan kurun waktu lima tahun atau bahkan satu dekade yang telah lewat. Sehingga masa depan dosen di era sekarang secara ekonomi lebih terjamin. Tentunya jika terus berprestasi dengan terus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sehingga untuk bisa mendapatkan berbagai jenis tunjangan, atau katakanlah satu saja jenis tunjangan. Maka dosen perlu berusaha keras untuk mendapatkannya, dan pada puncaknya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan saat menduduki jabatan profesor. Lalu, seperti apa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para profesor di Indonesia?
Profesor adalah sebuah jabatan akademik, yang juga dikenal atau lebih dikenal dengan sebutan Guru Besar. Menjadi Guru Besar butuh waktu dan perjuangan panjang di kalangan tenaga pendidik perguruan tinggi. Sebab memang persyaratannya cukup banyak dan tidak bisa dipenuhi hanya dalam kurun waktu satu atau dua tahun.
Sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi, semua dosen memiliki kesempatan sama besar menjadi profesor dan mendapatkan tunjangan profesor. Tunjangan ini beragam, dan membuat profesi dosen dikenal sebagai profesi yang berdarah-darah di awal dan hidup makmur di puncak karir.
Semakin bertambah usia, maka seorang dosen berprestasi dan punya profesionalitas tinggi bisa hidup berkualitas dan lebih sejahtera. Dosen bisa menuju ke titik ini jika mau berusaha dan selalu menjunjung tinggi profesionalitas. Sebab tidak semua dosen fokus pada jabatan akademik, dan hanya fokus pada kegiatan mengajar saja sehingga cenderung minim prestasi.
Lalu, berapa gaji yang diterima profesor di Indonesia yang sudah ditambahkan dengan tunjangan profesor? Jadi, jumlah gaji ini sendiri antara satu profesor dengan profesor lain bisa berbeda-beda. Sebab gaji dosen juga dipengaruhi oleh pangkat dan golongan (khusus dosen PNS), kemudian juga beberapa tunjangan dipengaruhi kinerja.
Jadi, antara dosen yang rajin masuk ke kelas untuk mengajar dengan dosen yang sering absen maka tunjangan yang diterima bisa berbeda. Hal ini berhubungan dengan tunjangan kinerja, yang diperoleh oleh semua dosen PNS dan CPNS di Indonesia. Kemudian, tunjangan dosen juga dipengaruhi oleh sertifikasi.
Dosen yang memiliki sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dimana nilainya adalah satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk dosen non PNS, maka gaji tetap dipengaruhi oleh kebijakan dari kampus tempat dosen tersebut mengajar. Meskipun begitu, dosen non PNS tetap mendapatkan sejumlah tunjangan termasuk tunjangan profesor saat menjabat sebagai Guru Besar.
Jadi, bagi semua dosen yang ingin mendapatkan gaji tertinggi maka perlu berusaha meraih jabatan akademik tertinggi juga. Yakni Guru Besar tadi, dimana sama artinya sudah menorehkan banyak prestasi. Kemudian oleh pemerintah diberi apresiasi dengan sejumlah tunjangan.
Baca Juga:
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Strategi Pengembangan Karir Dosen
Tahapan Sertifikasi Dosen 2021
Jadi, untuk menjadi Guru Besar apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut detailnya:
Syarat pertama adalah memenuhi kualifikasi pendidikan, yakni sudah menyelesaikan studi S3 baik di dalam maupun luar negeri. Inilah alasan kenapa banyak dosen meneruskan kuliah sampai jenjang S3 dan jauh-jauh sampai ke negara orang.
Syarat berikutnya adalah berasal dari program studi yang minimal sudah terakreditasi B oleh BAN-PT. Jika belum maka bisa fokus membantu institusi untuk meraih akreditasi tersebut.
Paling penting adalah memenuhi angka kredit dosen, baik pengajuan jabatan fungsional dengan mekanisme dari Lektor Kepala ke Guru Besar. Maupun dari Lektor ke Guru Besar secara langsung.
Pengajuan diri dosen menjadi profesor atau Guru Besar juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan Tim PAK di kampus masing-masing.
Syarat lainnya adalah mengajar dan menjadi dosen pembimbing untuk program Sarjana, termasuk juga jenjang S2.
Tidak kalah penting adalah sudah memiliki sertifikasi dosen atau serdos. Serdos sendiri bahkan sudah menjadi syarat untuk bisa mengajukan diri menjadi Lektor.
Semakin tinggi jabatan fungsional yang dipegang oleh seorang dosen, maka semakin banyak gaji yang diterima. Hal ini sejalan dengan jumlah atau jenis tunjangan yang diterima dosen yang terus bertambah. Paling banyak tentu saja tunjangan profesor, dimana jenisnya lebih beragam jika dibandingkan dengan tunjangan Lektor apalagi Asisten Ahli. Berikut detailnya:
Jabatan fungsional dosen ada empat tingkatan, dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Masing-masing jabatan fungsional sudah memberikan tunjangan, disebut tunjangan jabatan fungsional. Besarnya berbeda tergantung jenjang jabatan yang dipegang.
Dosen yang sudah mengikuti dan dinyatakan lolos sertifikasi dosen (serdos) maka berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan sertifikasi ini adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sehingga ikut dipengaruhi pula oleh pangkat dan golongan bagi dosen PNS.
Beberapa dosen diberi amanah oleh pihak perguruan tinggi untuk menerima tugas tambahan. Artinya dosen akan diberi kesibukan lebih dan kemudian sebagai bentuk apresiasi diberikan tunjangan tugas tambahan. Tugas tambahan ini bisa menjadi Rektor, Wakil Rektor, Pembantu Rektor, Pembantu Dekan, Pembantu Ketua, dan lain-lain.
Selain tunjangan profesor yang sudah disebutkan di atas, Para dosen, khususnya profesor yang sudah disiplin melakukan publikasi ilmiah (misalnya jurnal nasional dan internasional) dan menerbitkan buku. Maka akan mendapatkan honor pada publikasi ilmiah dan royalti pada penerbitan buku.
Dosen yang sudah menduduki jabatan profesor atau Guru Besar biasanya akan memiliki sumber penghasilan tambahan yang beragam. Selain dari publikasi ilmiah dan penerbitan buku sebagaimana yang dijelaskan di poin sebelumnya. Dosen yang seorang profesor juga sering diminta menjadi pembicara seminar.
Sehingga gaji yang diterima ditambah tunjangan profesor dan ditambah honor menjadi pembicara membangun nominal yang cukup menarik. Semua ini tentu bisa didapatkan profesor ketika terus aktif, terus mengembangkan diri, dan terus muncul keinginan untuk membagikan ilmu yang dimiliki.
Profesor yang sudah lulus S3 dan sudah berpengalaman bertahun-tahun menjadi dosen kemudian dikenal sebagai pakar di suatu bidang keilmuan. Sangat cocok dijadikan narasumber untuk suatu seminar, karena bisa membahas suatu materi secara mendalam. Setelah selesai dilakukan, maka profesor berhak memperoleh honor dan merchandise maupun fasilitas lain yang sudah disediakan panitia.
Banyaknya tunjangan dan jenis pemasukan tambahan dari seorang profesor, membuat gaji yang terima satu sama lain berbeda. Gaji dan tunjangan profesor yang besar tentunya seimbang dengan perjuangan dan pengorbanan mereka.
Apalagi proses panjang dan berdarah-darah mewarnai perjalanan karir dosen menjadi profesor. Jadi, jika ingin sukses secara ekonomi selama berkarir sebagai dosen maka wajib melaksanakan Tri Dharma dan fokus meraih jenjang karir tertinggi, yakni Profesor atau Guru Besar.
Artikel Terkait:
Persyaratan dan Tahapan Sertifikasi Dosen
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…