Informasi

Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Besarannya


Tunjangan PNS. PNS diketahui tak hanya menerima gaji pokok secara rutin, namun juga menerima sejumlah tunjangan PNS. Dimana jenis-jenis tunjangan ini cukup beragam dan semakin tinggi pangkat, golongan, sampai jabatan yang dipegang. Maka semakin kompleks jenis tunjangan yang akan didapatkan. 

Hal ini pula yang membuat PNS dikenal punya gaji besar dan kemudian menjadikannya sebagai profesi impian. Sebab ada kestabilan pendapatan, selama negara tidak bangkrut maka PNS tetap akan mendapatkan gaji yang layak lengkap dengan tunjangan-tunjangannya. 

Lalu, apakah memang gaji bulanan seorang PNS ini sangat besar? Kemudian apa saja jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PNS di seluruh Indonesia? Simak informasinya di bawah ini. 

PNS dan Gajinya

PNS atau Pegawai Negeri SIpil seperti yang disampaikan sekilas di awal adalah profesi idaman. Hal ini terbukti dari membludaknya jumlah peminat saat CPNS dibuka setiap tahunnya. Tidak hanya ratusan, melainkan ada ribuan orang mencoba peruntungan untuk mengisi formasi-formasi PNS yang dibuka di sejumlah instansi milik pemerintah. 

Tidak heran, karena memang dengan menjadi PNS maka terbuka kesempatan untuk bisa mendapatkan kestabilan pemasukan. Sebab gaji PNS sendiri akan didapatkan secara rutin, selama masih menyandang status sebagai PNS. Tidak kalah menarik, adalah adalah pensiunan. 

Sehingga meskipun sudah tidak lagi bertugas, namun PNS tersebut berhak menerima gaji bulanan yang disebut dengan istilah pensiunan. Jumlah nominal pensiunan ini memang hanya 80% dari total gaji pokok. Namun, bisa terus didapatkan untuk mencukupi kebutuhan sampai tutup usia. 

Meskipun begitu, aktualnya tidak semua PNS di Indonesia memiliki kesempatan untuk menerima gaji yang tinggi. Beberapa juga harus terus belajar hidup hemat sampai akhir usia. Hal ini berhubungan dengan sistem perhitungan tunjangan PNS, yang di setiap instansi pemerintah akan berbeda-beda. 

Jadi, perlu diketahui bahwa dari segi gaji pokok. PNS menerima gaji yang standar, bahkan bisa di bawah UMR untuk daerah tertentu. Mengingat besaran gaji pokok PNS dibuat nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok terendah untuk PNS adalah Rp 1.560.800 dan tertinggi adalah Rp 5.901.200. 

Meskipun gaji pokok PNS tergolong tidak besar, namun nominal bulanan yang diterima PNS bukan cuma gaji pokok. Ada subsidi, dan tunjangan inilah yang bisa membuat seorang PNS menerima gaji sampai belasan juta dan bahkan ratusan juta. 

Sebagaimana yang disebutkan sekilas, besaran tunjangan di setiap instansi pemerintahan berbeda. Saat ini, besaran tunjangan paling besar ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Subsidi DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Melalui PP tersebut diketahui, tunjangan di DJP paling rendah adalah Rp 5.361.800 yang diterima PNS DJP di level Jabatan Pelaksana. Kemudian tunjangan tertinggi mencapai Rp 117.375.000 yang diberikan kepada PNS DJP di level jabatan tertinggi. Contohnya adalah Direktur Jenderal Pajak. 

Baca Juga:

Jenis-Jenis Tunjangan PNS

Melalui apa yang disampaikan di atas, maka bisa diketahui bahwa gaji PNS menjadi terbilang besar bukan karena gaji pokok. Melainkan karena tunjangan, apalagi tunjangan yang bisa diterima seorang PNS sangat beragam. Diantaranya adalah: 

1. Tunjangan Kinerja

Jenis subsidi yang pertama adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan ini sesuai dengan namanya didapatkan dari hasil kinerja setiap PNS. Tukin juga dikenal sebagai jenis subsidi paling besar dibandingkan dengan subsidi lain yang berhak diterima oleh setiap PNS di Indonesia. 

Nilai atau besaran Tukin sendiri antara satu PNS dengan PNS lain berbeda. Pertama, bergantung dari instansi tempat PNS bertugas karena setiap instansi memiliki dasar sendiri dalam menentukan Tukin. Kedua, bergantung pada jabatan yang dipegang yang tentunya semakin tinggi jabatannya semakin tinggi Tukin yang didapatkan. 

2. Tunjangan Suami/Istri

Jenis tunjangan PNS yang kedua adalah Tunjangan Suami (untuk PNS wanita) atau Tunjangan Istri (untuk PNS pria). Tunjangan ini diterima oleh PNS yang sudah menikah. Besarnya ditentukan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Melalui PP tersebut diketahui bahwa Tunjangan Suami/Istri diberikan sebesar 5% dari total gaji pokok. Apabila suami istri sama-sama menjadi PNS, maka Tunjangan Suami/Istri hanya diberikan kepada salah satu. 

Yakni yang menerima gaji paling tinggi, jika suami menerima gaji lebih tinggi dari istrinya yang juga PNS. Maka tunjangan ini diberikan kepada suami, begitu juga sebaliknya. 

3. Tunjangan Anak

PNS yang sudah memiliki anak kemudian juga berhak menerima Tunjangan Anak. Sesuai namanya, tunjangan ini diperuntukan bagi anak yang dimiliki PNS tersebut yang kemudian juga menjadi tanggungan negara. Sama seperti Tunjangan Istri/Suami, dasarnya adalah dari PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Tunjangan Anak diberikan sebesar 2% dari total gaji pokok yang diterima PNS. Selain itu ada syarat lainnya, yakni mengenai umur anak yang masih di bawah 18 tahun. 

Kemudian anak tersebut belum berpenghasilan, sehingga saat anak sudah berumur di atas 18 tahun atau sudah berpenghasilan maka tunjangan ini otomatis hilang atau dihapus. 

4. Tunjangan Makan

PNS juga berhak menerima tunjangan makan, dimana besaran subsidi satu ini disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS. Tunjangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

Melalui PMK ini dijelaskan bahwa setiap golongan PNS menerima jumlah Tunjangan Makan yang berbeda. Berikut detailnya: 

  • Golongan I dan II Rp 35.000 per hari.
  • Golongan III Rp 37.000 per hari.
  • Golongan IV Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

PNS juga bisa mendapatkan Tunjangan Jabatan, yakni jika memang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan struktural tertentu. Jadi, PNS tertentu bisa menduduki jabatan struktural yang dikenal dengan istilah eselon. Jika menduduki jabatan ini, maka Tunjangan Jabatan akan diterima. 

Pemberian subsidi jenis ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Adapun besarannya adalah: 

  • Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA,
  • Rp 490.000 untuk IVB,
  • Rp 540.000 untuk IVAA,
  • Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan
  • Tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Terakhir adalah Tunjangan Umum, yakni jenis subsidi yang diberikan kepada mereka yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural,Fungsional, dan atau yang dipersamakan (disamakan) dengan Tunjangan Jabatan. 

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berikut detailnya: 

  • Golongan IV sebesar Rp 190 ribu,
  • Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu,
  • Golongan II Rp 180 ribu, dan
  • Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Tunjangan PNS akan didapatkan selama menjabat atau bertugas. Jika sudah memasuki usia pensiun maka tunjangan ini tidak lagi didapatkan. Sehingga selama bertugas para PNS tentu perlu mengatur keuangan dengan baik. Sehingga bisa hidup nyaman dan tenang setelah memasuki usia pensiun. 

Artikel Terkait: 

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago