Beasiswa

Ketentuan Tunjangan Keluarga LPDP, Calon Awardee Wajib Tahu


Bagi pencari beasiswa tentu tidak asing dengan beasiswa LPDP yang bersifat penuh dan memberi berbagai jenis tunjangan. Dari sekian jenis tunjangan, Tunjangan Keluarga LPDP barangkali yang paling menarik untuk dibahas sekaligus mencuri perhatian. 

Hal ini sejalan dengan viralnya pembahasan mengenai Tunjangan Keluarga di beasiswa LPDP pada pertengahan tahun 2022 lalu, dimana diduga ada penyalahgunaan oleh awardee. Terlepas dari isu tersebut, pemahaman lebih mengenai Tunjangan Keluarga tentu penting untuk seluruh calon penerima beasiswa bergengsi ini. 

Jenis Komponen Biaya dalam Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP adalah program pendanaan pendidikan tinggi jenjang pascasarjana yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dikelola dari kerjasama Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPDP. 

Beasiswa ini digelar sepanjang tahun, dan setiap tahunnya pendaftaran dibuka setidaknya dalam dua gelombang. Sebagai beasiswa dari pemerintah, beasiswa ini cukup bergengsi dan diminati karena bersifat penuh sekaligus mencakup komponen biaya yang beragam. 

Dikutip melalui Buku Panduan Program Umum Beasiswa Reguler 2023, dijelaskan ada dua kategori komponen biaya yang ditanggung dalam beasiswa LPDP. Yaitu: 

1. Dana Pendidikan

Dana pertama dalam komponen biaya yang ditanggung beasiswa LPDP adalah biaya pendidikan. Cakupannya antara lain: 

  1. Dana Pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana Tunjangan Buku
  4. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  5. Dana Seminar Internasional
  6. Dana Publikasi Jurnal Internasional.

2. Dana Pendukung

Kategori kedua untuk dana atau biaya yang ditanggung dalam beasiswa LPDP adalah dana pendukung, dimana cakupannya antara lain: 

  1. Dana Transportasi
  2. Dana Aplikasi Visa
  3. Dana Asuransi Kesehatan
  4. Dana Kedatangan
  5. Dana Hidup Bulanan
  6. Dana Lomba Internasional
  7. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  8. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).

Lewat komponen pendanaan dalam beasiswa LPDP tersebut, maka bisa dipahami bahwa  penerima atau awardee akan menerima beberapa jenis dana tambahan. Disebut dengan istilah dana pendukung, dimana salah satunya adalah Tunjangan Keluarga LPDP. 

Secara umum, dengan adanya tunjangan ini maka awardee beasiswa LPDP bisa dan berhak membawa serta keluarga di kota atau negara dimana studi ditempuh. Sehingga untuk awardee laki-laki misalnya, bisa mengajak istri dan satu orang anak. 

Baca Juga:

Ketentuan Tunjangan Keluarga Beasiswa LPDP

Meskipun ada Tunjangan Keluarga LPDP, tentunya akan ada sejumlah ketentuan yang mengatur tunjangan ini. Dikutip melalui Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022 (mulai berlaku sejak Agustus 2022). 

Dijelaskan sejumlah ketentuan yang menyertai Tunjangan Keluarga dalam beasiswa LPDP serta pengertiannya. Tunjangan Keluarga adalah dana yang diberikan untuk mendukung biaya hidup bulanan suami/istri/anak Penerima Beasiswa yang ikut serta pindah dan tinggal bersama Penerima Beasiswa di negara/kota/kabupaten tujuan studi selamadurasi studi.

Sementara untuk ketentuan yang menyertai Tunjangan Keluarga LPDP adalah sebagai berikut: 

  1. Dana Tunjangan Keluarga hanya diberikan kepada Penerima Beasiswa Program Doktoral dan program dokter spesialis.
  2. Dana Tunjangan Keluarga diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga dengan besaran masing-masing sebesar 25%(dua puluh lima persen)dari Dana Hidup Bulanan Penerima Beasiswa dan berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2022.
  3. Anggota keluarga yang dapat diberikan dana tunjangan adalah suami/istri dan anak yang dibawa serta dan tinggal bersama Penerima Beasiswa selama studi.
  4. Dana Tunjangan Keluarga tidak dapat diberikan untuk orang tua, kerabat keluarga,atau pembantu rumah tangga yang ikut serta ke lokasi studi.
  5. Dana Tunjangan Keluarga tidak dapat diberikan jika suami maupun istri merupakan Penerima Beasiswa LPDP atau beasiswa lain. Jika suami maupun istri adalah Penerima Beasiswa LPDP, maka Dana Tunjangan Keluarga diberikan untukpalingbanyak 2 (dua) anak.
  6. Dana Tunjangan Keluarga mulai diberikan setelah Penerima Beasiswa menempuh durasi studi paling singkat 12 (dua belas) bulan dan membawa pindah serta tinggal bersama anggota keluarganya.
  7. Bagi Penerima Beasiswa berstatus penyandang disabilitas yang mendapatkan Dana Pendamping Disabilitas, maka Dana Tunjangan Keluarga diberikan kepada maksimal 1 (satu) orang anggota keluarga.
  8. Dana Tunjangan Keluarga bagi Penerima Beasiswa berstatus penyandang disabilitas yang belum menikah dapat diberikan kepada orang tua Penerima Beasiswa.
  9. Penerima Beasiswa wajib melapor pada kesempatan pertama kepada LPDP apabila anggota keluarga yang mendapatkan Dana Tunjangan Keluarga kembali ke tanah air atau pindah dan tidak akan kembali lagi ke kota/negara tujuan studi.
  10. Tunjangan keluarga dihentikan jika anggota keluarga tersebut berada di luar area studi atau melakukan kepulangan ke Indonesia.
  11. Batas akhir pengajuan Dana Tunjangan Keluarga adalah 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan lulus.

Jadi dari beberapa poin ketentuan tersebut, tentu bisa dipahami bahwa tidak semua awardee beasiswa LPDP menerima Tunjangan Keluarga. Melainkan hanya awardee yang menempuh studi Doktor (S3) dan juga Dokter Spesialis. 

Baca Juga:

Ketentuan Pengajuan Tunjangan Keluarga

Sesuai dengan ketentuan dalam Tunjangan Keluarga pada beasiswa LPDP, setiap awardee diharapkan melakukan pengajuan atau permohonan pencairan tunjangan tersebut. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat pengajuan: 

  1. Dokumen keterangan keluarga berupa:
    • Surat keterangan domisili minimal dari Ketua RW setempat di domisili baru sesuai dengan lokasi studi,
    • Kartu Keluarga (KK) (suami/istri),
    • Surat nikah (suami/istri),
    • Akte kelahiran/surat kelahiran (anak),
    • Dokumen tambahan lain yang dibutuhkan.
  1. Dokumen perpindahan domisili, yaitu:
    • Bagi Penerima Beasiswa tujuan Luar Negeri: Stempel imigrasi kedatangan di negara tujuan atau surat Lapor Diri ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia dan visa atau residence permit.
    • Bagi Penerima Beasiswa tujuan Dalam Negeri: Surat keterangan berpindah domisili dari RW/pejabat setara setempat yang wajib diperbaharui setiap tahunnya.
  1. Dokumen tambahan khusus Penerima Beasiswa Dalam Negeri antara lain:
    • Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa dan RW/pejabat setara setempat pada awal kedatangan yang berisi bahwa anggota keluarga penerima beasiswa benar-benar pindah dan akan melapor ke LPDP jika ada anggota keluarga yang pulang ke domisili asal; dan
    • Surat keterangan kerja atau surat keterangan telah mengundurkan diri dari tempat kerja sebelum pindah. Surat keterangan ini diperlukan jika Penerima Beasiswa membawa suami atau istri, dalam kondisi suami atau istri bekerja.
    • Surat keterangan sekolah di domisili tujuan. Surat keterangan ini diperlukan jika Penerima Beasiswa membawa anak yang sudah sekolah.
  1. Dokumen pengajuan Tunjangan Keluarga terkait surat keterangan domisili wajib diperbarui setiap tahunnya.
  2. Periode pencairan Dana Tunjangan Keluarga mengikuti periode dalam teknis pencairan Dana Hidup Bulanan Penerima Beasiswa.

Bagi Anda yang hendak mendaftar dalam program beasiswa LPDP maka bisa mempelajari seluruh aturan atau ketentuan terkait Tunjangan Keluarga LPDP. Sehingga bisa paham bagaimana pengajuannya dan aturan lain yang mencakup hal-hal boleh dan tidak boleh dilakukan dengan tunjangan jenis ini.

Informasi lebih mengenai Tunjangan Keluarga bisa membaca buku panduan program. Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. 

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Pendaftar LPDP:

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

11 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

12 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

12 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

19 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

19 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

19 hours ago