Bagi pencari beasiswa tentu tidak asing dengan beasiswa LPDP yang bersifat penuh dan memberi berbagai jenis tunjangan. Dari sekian jenis tunjangan, Tunjangan Keluarga LPDP barangkali yang paling menarik untuk dibahas sekaligus mencuri perhatian.
Hal ini sejalan dengan viralnya pembahasan mengenai Tunjangan Keluarga di beasiswa LPDP pada pertengahan tahun 2022 lalu, dimana diduga ada penyalahgunaan oleh awardee. Terlepas dari isu tersebut, pemahaman lebih mengenai Tunjangan Keluarga tentu penting untuk seluruh calon penerima beasiswa bergengsi ini.
Beasiswa LPDP adalah program pendanaan pendidikan tinggi jenjang pascasarjana yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dikelola dari kerjasama Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPDP.
Beasiswa ini digelar sepanjang tahun, dan setiap tahunnya pendaftaran dibuka setidaknya dalam dua gelombang. Sebagai beasiswa dari pemerintah, beasiswa ini cukup bergengsi dan diminati karena bersifat penuh sekaligus mencakup komponen biaya yang beragam.
Dikutip melalui Buku Panduan Program Umum Beasiswa Reguler 2023, dijelaskan ada dua kategori komponen biaya yang ditanggung dalam beasiswa LPDP. Yaitu:
Dana pertama dalam komponen biaya yang ditanggung beasiswa LPDP adalah biaya pendidikan. Cakupannya antara lain:
Kategori kedua untuk dana atau biaya yang ditanggung dalam beasiswa LPDP adalah dana pendukung, dimana cakupannya antara lain:
Lewat komponen pendanaan dalam beasiswa LPDP tersebut, maka bisa dipahami bahwa penerima atau awardee akan menerima beberapa jenis dana tambahan. Disebut dengan istilah dana pendukung, dimana salah satunya adalah Tunjangan Keluarga LPDP.
Secara umum, dengan adanya tunjangan ini maka awardee beasiswa LPDP bisa dan berhak membawa serta keluarga di kota atau negara dimana studi ditempuh. Sehingga untuk awardee laki-laki misalnya, bisa mengajak istri dan satu orang anak.
Baca Juga:
Meskipun ada Tunjangan Keluarga LPDP, tentunya akan ada sejumlah ketentuan yang mengatur tunjangan ini. Dikutip melalui Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022 (mulai berlaku sejak Agustus 2022).
Dijelaskan sejumlah ketentuan yang menyertai Tunjangan Keluarga dalam beasiswa LPDP serta pengertiannya. Tunjangan Keluarga adalah dana yang diberikan untuk mendukung biaya hidup bulanan suami/istri/anak Penerima Beasiswa yang ikut serta pindah dan tinggal bersama Penerima Beasiswa di negara/kota/kabupaten tujuan studi selamadurasi studi.
Sementara untuk ketentuan yang menyertai Tunjangan Keluarga LPDP adalah sebagai berikut:
Jadi dari beberapa poin ketentuan tersebut, tentu bisa dipahami bahwa tidak semua awardee beasiswa LPDP menerima Tunjangan Keluarga. Melainkan hanya awardee yang menempuh studi Doktor (S3) dan juga Dokter Spesialis.
Baca Juga:
Sesuai dengan ketentuan dalam Tunjangan Keluarga pada beasiswa LPDP, setiap awardee diharapkan melakukan pengajuan atau permohonan pencairan tunjangan tersebut. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat pengajuan:
Bagi Anda yang hendak mendaftar dalam program beasiswa LPDP maka bisa mempelajari seluruh aturan atau ketentuan terkait Tunjangan Keluarga LPDP. Sehingga bisa paham bagaimana pengajuannya dan aturan lain yang mencakup hal-hal boleh dan tidak boleh dilakukan dengan tunjangan jenis ini.
Informasi lebih mengenai Tunjangan Keluarga bisa membaca buku panduan program. Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Pendaftar LPDP:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…