Tukin Dosen Kemenag. Beberapa dari kita mungkin penasaran dengan gaji bulanan dosen, apalagi ada istilah tukin dosen Kemenag. Tukin atau Tunjangan Kinerja pada dasarnya diberikan kepada seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Baik itu guru maupun dosen, dan untuk dosen ditujukan kepada dosen PNS maupun CPNS yang mengajar di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Tukin ini juga diberikan kepada dosen yang mengajar di perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Agama. Misalnya di IAIN yang kini disebut dengan istilah UIN (Universitas Islam Negeri). Lalu, bagaimana agar tukin didapatkan? Dan berapa besar tukin ini akan didapatkan oleh dosen Kemenag?
Tukin dosen Kemenag merupakan salah satu jenis tunjangan yang didapatkan oleh dosen yang mengajar di perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag tersebut. Sesuai dengan namanya, Tukin yang memiliki kepanjangan Tunjangan Kinerja didapatkan dosen Kemenag usai memperhitungkan kinerja dosen dalam kurun waktu tertentu.
Keberadaan tukin bagi dosen di Kemenag ini sendiri disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Tukin kemudian diberikan secara adil, dengan memperhitungkan tidak hanya jabatan dan golongan yang dipegang dosen PNS di Kemenag. Akan tetapi juga kinerja dosen secara keseluruhan. Tukin sendiri pada dasarnya dihitung dengan rumus selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jabatan dosen tersebut.
Selama proses perhitungan, ada beberapa kondisi dimana tukin ini tidak diberikan kepada dosen Kemenag. Misalnya kepada dosen non PNS di perguruan tinggi Kemenag dan kondisi lain yang sudah ditentukan oleh Kemenag. Selain itu, tukin juga tidak hanya dihitung berdasarkan hasil selisih yang dijelaskan sebelumnya.
Sebab, terdapat beberapa kondisi yang bisa mengurangi jumlah tukin dosen Kemenag. Pengurangan ini terjadi bisa karena dosen tidak masuk kerja, dosen terlambat masuk kerja, dosen pulang kerja sebelum waktunya, dan lain sebagainya. Sehingga kinerja dosen dalam menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi diawasi dengan ketat.
Baca Juga:
Cara Mendapatkan Tunjangan Dosen
Jumlah Tunjangan Serdos di Indonesia
Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja atau tukin yang didapatkan oleh para dosen Kemenag ini disesuaikan dengan peraturan yang ada. Secara umum, dipengaruhi oleh dua kondisi sebagai berikut:
No. | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan |
1. | 15 | Rp. 12.518.000,00 |
2. | 13 | Rp. 7.293.000,00 |
3. | 11 | Rp. 4.519.000,00 |
4. | 9 | Rp. 3.348.000,00 |
5. | 7 | Rp. 2.616.000,00 |
No. | Jabatan Fungsional | Golongan Ruang | Kelas Jabatan |
1. | Guru Besar | IV/d dan IV/e | 15 |
2. | Lektor Kepala | IV/a, IV/b, IV/c | 13 |
3. | Lektor | III/c, Ill/d | 11 |
4. | Asisten Ahli | Ill/a, Ill/b | 9 |
Adapun besaran tukin dosen Kemenag yang akan diterima setiap dosen PNS dan dosen CPNS bisa berubah. Sebab peraturan yang membahas atau mengatur tentang besaran tukin dan proses perhitungannya apa saja bisa berubah sesuai dengan perkembangan yang ada.
Namun yang pasti, tukin dosen di Kemenag akan tetap didapatkan khususnya yang sudah berstatus sebagai PNS dan CPNS. Selain itu, juga harus dibuktikan dengan kinerja yang baik dan dibuktikan lewat pelaporan BKD (Beban Kerja Dosen) yang dilakukan per 1 semester atau per enam bulan sekali.
Melalui penjelasan di atas maka bisa dipahami bahwa tidak semua dosen di bawah naungan Kemenag bisa mendapatkan tukin. Selain itu, nilai tukin yang didapatkan tidak hanya dihitung berdasarkan kelas jabatan dosen tersebut. Melainkan juga memperhitungkan kinerjanya, sehingga ada beberapa hal yang bisa mengurangi nilai tukin yang diterima.
Proses perhitungan dan pencarian kemudian juga sudah diatur oleh Kemenag, dan semua dipastikan transparan. Supaya tukin dosen Kemenag ini bisa didapatkan maka ada beberapa kiat yang perlu dilakukan oleh para dosen:
Salah satu syarat, bahkan menjadi syarat utama untuk mendapatkan tukin dari Kemenag pada dasarnya adalah sudah berstatus sebagai PNS. Dosen CPNS di Kemenag juga berhak mendapatkan tukin. Sehingga kiat pertama tentu saja mendapatkan status PNS tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Kinerja dosen akan sangat menentukan jumlah tukin yang diterima, jika kurang disiplin maka akan ada banyak potongan. Misalnya saja masuk ke Kelas Jabatan 9 dan mendapatkan tukin sebesar Rp 2 jutaan.
Jika ada banyak potongan bisa jadi tukin yang didapatkan separuhnya. Maka wajib punya disiplin tinggi agar jumlah tukin sesuai harapan dan proses pencairannya pun lebih cepat.
Tukin tentunya akan sangat berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma. Jadi, dosen di Kemenag memiliki kewajiban untuk giat menjalankannya. Sehingga bisa segera mendapatkan tukin dan dengan jumlah yang memang sesuai dengan harapan. Disiplin melaksanakan Tri Dharma membantu dosen mendapatkan sertifikasi.
Sertifikasi dosen ini juga ikut mempengaruhi nilai tukin yang didapatkan. Secara umum dosen dengan sertifikasi berhak mendapatkan tukin sebesar 80%, sementara jika belum punya sertifikasi maka akan mendapatkan 50%. Jadi, jika ingin segera tukin cair dan dalam jumlah yang sesuai harapan perlu disiplin melaksanakan Tri Dharma sekaligus meraih sertifikasi dosen.
Semua dosen di Indonesia tentunya memiliki kewajiban untuk memenuhi BKD atau Beban Kerja Dosen. BKD ini kemudian dilaporkan secara berkala melalui aplikasi SISTER.
BKD kemudian secara otomatis akan menentukan tukin yang diterima. Sebab bagaimanapun juga tukin adalah tunjangan atas kinerja yang dilakukan dosen, dan semua kinerjanya kemudian akan terlihat jelas melalui laporan BKD tersebut.
Dalam pencairan tukin dosen Kemenag setiap dosen harus mengikuti skema yang ada. Jadi, ada proses dimana dosen perlu mengajukan untuk tukin tersebut bisa segera dicairkan. Tentunya ada sejumlah dokumen yang harus disertakan sebagai kelengkapan administrasi pencairan tukin.
Jadi, silahkan dikonsultasikan dengan pihak terkait agar bisa menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Sekaligus mengetahui kapan proses pengajuan pencairan tukin ini bisa dilakukan. Sehingga tukin bisa cair tepat waktu, dan tentunya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Tukin yang didapatkan oleh para dosen PNS dan CPNS di Indonesia tentunya menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja masing-masing dosen. Kedisiplinan melaksanakan Tri Dharma dan kewajiban lainnya kemudian berbuah manis dan sangat dihargai oleh pemerintah. Jadi, silahkan mengurus pencairannya sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait:
Strategi Pengembangan Karir Dosen
Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen
Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…
Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…