Dalam dunia akademik, dosen diketahui memiliki kewajiban menjalankan isi tri dharma. Kewajiban ini kemudian menjadi tugas pokok. Namun, selain tugas pokok tersebut. Dosen juga memiliki kewajiban menjalankan tugas penunjang dan tugas tambahan dosen.
Tugas tambahan tidak diamanahkan ke semua dosen. Tugas ini bisa diberikan kepada dosen-dosen terpilih yang dipandang cakap dan amanah oleh PT yang menaunginya. Sebagai tambahan beban kerja bagi dosen, maka ada aturan khusus.
Salah satunya berkaitan dengan keringanan di dalam BKD. Oleh sebab itu, dengan menerima amanah menjalankan tugas tambahan tidak berarti dosen akan mengalami beban kerja berlebihan. Sekaligus tidak hanya fokus pada tugas tambahan tersebut. Berikut penjelasannya.
Dikutip melalui website LPM Amikom Purwokerto, tugas tambahan dosen adalah jabatan manajerial yang diamanatkan untuk memimpin perguruan tinggi penugasan sampai dengan tingkat jurusan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Jabatan manajerial disini juga sering disebut dengan istilah jabatan struktural. Jabatan struktural diketahui memiliki jenis yang beragam dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Terkait tugas tambahan untuk dosen yang diakui oleh Ditjen Dikti, maka acuannya adalah pada PO BKD rilisan terbaru. Sebab, tidak semua jabatan struktural akan menjadi tugas tambahan bagi dosen di Indonesia.
Tugas tambahan kemudian diketahui tidak hanya diberikan kepada dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). Sebab bisa juga diberikan kepada dosen non-Profesor sesuai dengan kebijakan dari PT yang menaungi dosen tersebut.
Sebagai jabatan manajerial, maka memiliki batas waktu, atau masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan di masing-masing jabatan berbeda antara satu jabatan dengan jabatan lain. Sekaligus antara satu PT dengan PT lainnya, hal ini disesuaikan dengan kebijakan PT yang bersangkutan.
Jadi, dosen yang menerima tugas tambahan wajib diberikan SK. Dalam SK tidak hanya menjelaskan jenis jabatan manajerial yang dipangku dosen. Melainkan juga informasi mengenai masa jabatan tersebut dipangku oleh dosen tersebut.
Adanya tugas tambahan dosen juga diatur di dalam PO BKD. Seperti yang diketahui, dalam PO BKD semua dosen tetap di Indonesia wajib memenuhi target 12 SKS sampai 16 SKS per satu semester.
Namun, khusus untuk dosen yang mendapat amanah menjalankan tugas tambahan maka ada keringanan. Mengacu pada PO BKD terbaru, beban kerja dosen disebutkan minimal menjadi 3 SKS per semester dan maksimal 16 SKS per semester.
Selama mendapat amanah tugas tambahan, maka harus menjelaskan status ini di akun SISTER dosen. Sebab akan mempengaruhi aturan jumlah SKS minimal pada saat pelaporan BKD secara rutin.
Tanpa ada konfirmasi status tugas tambahan tersebut, maka dosen dengan beban kerja hanya 3 SKS akan dianggap TM (Tidak Memenuhi) oleh asesor BKD. Hal ini tentu merugikan dosen, karena dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Melalui penjelasan ini, sekaligus bisa dipahami bahwa dosen dengan tugas tambahan tetap memiliki kewajiban menjalankan tri dharma. Dikutip melalui website Pusat Informasi Sister Kemdikbud, beban kerja minimal 3 SKS dalam BKD adalah unsur pendidikan.
Sementara untuk pelaksanaan unsur (tugas) penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sampai tugas penunjang boleh kosong. Artinya dosen selama memangku jabatan manajerial yang masuk kategori tugas tambahan boleh menjalankan dan tidak menjalankan 3 tugas pokok tersebut. Berikut penjelasannya dalam gambar:
Adanya ketentuan terkait tugas tambahan dosen, sering menyebabkan salah paham. Tidak sedikit PT yang memiliki banyak jabatan manajerial dan tidak semua termasuk tugas tambahan.
Hal ini terjadi karena memang bentuk PT di Indonesia cukup beragam. Sebut saja seperti universitas, sekolah tinggi, PT vokasi atau akademi, politeknik, dan sebagainya. Masing-masing membutuhkan jabatan manajerial yang berbeda.
Sebagai contoh, seperti dikutip dari website Jejak Dosen, jabatan manajerial yang tidak termasuk tugas tambahan adalah Kepala Biro Bidang Akademik. Jabatan manajerial ini bisa ditemukan di PT vokasi.
Lalu, apa saja yang termasuk dalam tugas tambahan sesuai PO BKD? Berikut adalah jenis-jenis jabatan manajerial yang termasuk tugas tambahan untuk dosen di Indonesia:
Jenis tugas tambahan untuk profesi dosen yang pertama adalah Rektor. Secara umum, Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas/institut dengan masa jabatan empat tahun.
Rektor umumnya dilakukan pemilihan dengan beberapa calon. Rektor yang terpilih akan menjadi pimpinan PT dalam kurun waktu tertentu. Dimana paling umum adalah menjabat selama 4 tahun dan kemudian dilakukan pemilihan lagi.
Dosen dengan tugas tambahan Rektor mendapat keringanan beban kerja. Minimal adalah 6 SKS per semester sampai maksimal 16 SKS. Namun, ketentuan ini bisa berubah dan bisa melakukan pengecekan melalui PO BKD rilisan terbaru.
Jenis tugas tambahan dosen yang kedua adalah pembantu Rektor. Mencakup Wakil Rektor yang di beberapa PT disebut dengan Pembantu Rektor. Kemudian ada juga Dekan dan Direktur Pascasarjana.
Bagi dosen yang bernaung di PT dan mendapat amanah memangku jabatan manajerial tersebut. Maka artinya menerima tugas tambahan dan dalam BKD minimal memenuhi 5 SKS per semester.
Jenis tugas tambahan yang ketiga bagi profesi dosen adalah Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Dekan, Wakil Dekan, Sekretaris Fakultas, Asisten Direktur Pascasarjana, dan Direktur Politeknik.
Bagi dosen yang mendapat amanah memangku salah satu jabatan manajerial tersebut. Maka sudah menerima tugas tambahan. Adapun BKD minimal yang diraih dosen adalah 4 SKS per semester.
Jenis tugas tambahan dosen yang keempat adalah Pembantu Ketua Sekolah Tinggi dan Pembantu Direktur Politeknik. Jabatan manajerial ini umum ditemukan di PT berbentuk Sekolah Tinggi dan Politeknik.
Jadi, jika dosen memangku jabatan manajerial ini maka sama artinya sudah menerima tugas tambahan. Beban kerja yang ditanggung dosen minimal adalah 4 SKS per semester.
Tugas tambahan berikutnya yang sesuai dengan PO BKD adalah Direktur Akademik. Direktur Akademik bisa disebut sebagai Rektor untuk PT vokasi. Sehingga tugas utamanya adalah memimpin dan memastikan seluruh kegiatan pendidikan berjalan baik.
Berbeda dengan Rektor yang tetap menerima beban kerja minimal 6 SKS per semester. Dosen dengan tugas tambahan Direktur Akademik diberikan beban kerja lebih ringan. Yakni minimal 4 SKS per semester.
Jenis tugas tambahan dosen sesuai PO BKD yang keenam adalah Pembantu Direktur Akademik dan Ketua Jurusan. Kedua jabatan manajerial ini bisa ditemukan di PT dalam bentuk universitas, institut, sampai sekolah tinggi.
Bagi dosen yang menerima salah satu dari dua jabatan manajerial ini maka memenuhi ketentuan sebagai penerima tugas tambahan. Sementara untuk beban kerja, minimal 3 SKS per semester.
Jenis tugas tambahan berikutnya adalah Ketua Jurusan pada Politeknik/Akademi/Sekretaris Jurusan/ Bagian pada Universitas/Institute/Sekolah Tinggi.
Dosen yang mendapat amanah memangku jabatan manajerial tersebut maka sudah menerima tugas tambahan. Adapun beban kerja yang dibebankan adalah minimal 3 SKS per semester.
Jabatan manajerial yang termasuk tugas tambahan dosen yang terakhir adalah Sekretaris Jurusan pada Politeknik/Akademi dan Kepala Laboratorium Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi.
Bagi dosen yang menerima amanah memangku jabatan manajerial ini. Maka akan menerima keringanan dalam beban kerja. Sebab minimal 3 SKS per semester karena termasuk tugas tambahan sesuai ketentuan dalam PO BKD.
Sebagai informasi tambahan, memahami bahwa PO BKD akan dirilis versi terbaru secara berkala. Maka sangat mungkin ada perubahan aturan mengenai jenis jabatan manajerial yang termasuk tugas tambahan. Sekaligus mengenai ketentuan SKS minimal per semester.
Menghindari kesalahan dalam memenuhi beban kerja dan selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dianjurkan untuk membaca isi PO BKD rilisan terbaru. Sekaligus berkonsultasi dengan admin PT untuk informasi lebih rinci dan lebih up to date.
Adanya keringanan beban kerja tentu menjadi angin segar bagi dosen. Sehingga tidak merasa terbebani dengan adanya amanah jabatan manajerial. Meskipun, tetap saja dosen akan sibuk karena tetap harus mengejar SKS sesuai ketentuan BKD.
Meskipun dengan tugas tambahan dosen menjadi lebih sibuk. Sekaligus rawan kehilangan fokus karena kewajiban dan tugas jabatan manajerial tidak sama dengan tugas dan kewajiban dosen sebagai pendidik.
Namun, dengan memangku jabatan manajerial maka ada beberapa keuntungan bisa didapatkan dosen. Diantaranya adalah:
Keuntungan memangku jabatan struktural atau manajerial di PT adalah mendapatkan tugas dan wewenang lebih luas. Terkait tugas yang lebih luas, tentunya membuat dosen lebih sibuk dari sebelumnya.
Namun, dengan tugas yang lebih luas inilah dosen bisa mengembangkan pengalaman selama menjadi dosen. Hal ini akan memberi pengalaman lebih dibandingkan dengan dosen lain yang tidak memangku jabatan manajerial.
Sedangkan untuk wewenang, dosen pada akhirnya memiliki posisi dan tanggung jawab penting. Sehingga cenderung dihargai oleh semua orang di PT. Hal ini tentu memberi rasa bangga dan bahagia.
Selain itu, dengan wewenang lebih luas maka dosen bisa berkontribusi lebih banyak dalam tata kelola PT. Misalnya, ketika terpilih menjadi Rektor maka dosen bisa berkontribusi lebih besar untuk mengembangkan reputasi PT di mata publik dan seluruh dunia.
Keuntungan kedua jika dosen mendapat amanah menjalankan tugas tambahan dosen adalah menerima tunjangan. Seperti yang diketahui, salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah khusus untuk profesi dosen adalah tunjangan tugas tambahan.
Meskipun tidak semua tugas tambahan diberi tunjangan. Namun dengan memangku salah satunya, maka dosen bisa mendapat tambahan penghasilan setiap bulan. Dikutip dari Website Universitas Gadjah Mada (UGM), berikut besaran tunjangan tugas tambahan:
Terkait jenis dan besaran tunjangan untuk profesi dosen, diketahui memiliki beberapa dasar hukum. Misalnya melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri.
Peraturan ini tentu saja bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga akan mempengaruhi nominal tunjangan dan jenis jabatan manajerial yang menerima tunjangan. Maka para dosen bisa update pengumuman terbaru.
Keuntungan berikutnya jika dosen mendapat amanah tugas tambahan adalah mengasah lebih banyak keterampilan. Memangku jabatan manajerial bukan sekedar menjadi pemangku jabatan. Melainkan juga menjalankan tugas-tugas tambahan.
Hal ini menunjukan jika jabatan manajerial bukan suatu kemewahan. Melainkan sebuah amanah yang diikuti oleh tanggung jawab besar. Dalam melaksanakan kewajiban atau amanah tersebut, dosen sekaligus mengasah keterampilan.
Keterampilan ini tentu saja sesuai dengan bentuk tugas di jabatan manajerial yang dipangku. Misalnya, ketika dosen terpilih menjadi Rektor maka keterampilan menjadi seorang pemimpin akan terasah lebih baik dari sebelumnya. Sekecil apapun suatu keterampilan, sudah tentu akan bermanfaat. Baik untuk hari ini maupun nanti.
Menerima tugas tambahan dosen juga bagian dari personal branding dan berdampak positif bagi citra dosen yang bersangkutan. Meski semua dosen bisa memangku jabatan manajerial. Namun, pada aktualnya hanya sedikit dosen yang punya kesempatan ini.
Hal ini terjadi tentu karena ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi dosen sebelum menerima amanah jabatan baru. Analoginya seperti perolehan peringkat di kelas.
Meski semua siswa bisa meraih rangking 1, akan tetapi hanya ada 1 siswa yang menerimanya. Siswa tersebut akan dikenal sebagai siswa terpintar. Jabatan manajerial pun sama, hanya dosen yang berprestasi, luar biasa, dan bisa menerima amanah yang akan diberi tugas tambahan.
Hal ini menjadi nilai tambah dan bisa mendukung optimasi pada personal branding. Sebab selain menyebutkan profesi dosen di suatu PT, dosen juga bisa menyebutkan jabatan manajerial yang dipangku sehingga lebih mudah mendapat kepercayaan publik.
Keuntungan lainnya adalah membantu dosen mengakses lebih banyak kesempatan akademik. Dosen dengan jabatan manajerial lebih mudah mengakses informasi terkini. Misalnya pengumuman terbaru dari kementerian.
Selain itu dosen dengan jabatan manajerial juga cenderung lebih dikenal di lingkungan kampus. Kemudian mendapat kesempatan untuk menjalankan tugas di luar kampus yang membantu lebih dikenal oleh publik luas.
Jaringan dosen pun akan berkembang sejalan dengan semua aktivitas sebagai pemangku jabatan manajerial. Jaringan luas ini akan membantu dosen mengakses lebih banyak informasi dan membuka peluang akademik baru.
Misalnya ada tawaran berkolaborasi dengan dosen lain. Baik dalam penelitian, penulisan karya tulis ilmiah, dan kolaborasi akademik lainnya. Semakin banyak kesempatan akademik diraih, semakin banyak manfaat didapatkan oleh dosen.
Memangku jabatan struktural atau jabatan manajerial memang membuat dosen lebih sibuk. Namun jabatan ini tentu saja bisa ada karena dibutuhkan oleh PT yang menaungi dosen. Sebagai dosen yang baik, tentu akan berusaha mengabdi sebaik mungkin di PT.
Selain itu, dengan banyaknya keuntungan yang didapatkan dosen lewat tugas tambahan yang dipangku. Maka tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan kesempatan satu ini. Melalui manajemen waktu dan manajemen pekerjaan yang baik, maka tugas-tugas akademik dosen tidak akan terbengkalai.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik tugas tambahan dosen dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…