Memahami apa itu Kaprodi dan juga tugas Kaprodi tentu penting, baik bagi dosen maupun mahasiswa. Khususnya mahasiswa, karena selama menjalani perkuliahan dijamin akan rutin berinteraksi dan berkomunikasi dengan Kaprodi tersebut.
Memahami tugas-tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari seorang Kaprodi akan memudahkan mahasiswa untuk mengetahui harus kemana saat membutuhkan bantuan. Bisa jadi, kebutuhan tersebut memang menjadi tugas seorang Kaprodi.
Lalu, apa sebenarnya yang menjadi tugas seorang Kaprodi? Rupanya tugas dari Kaprodi yang secara umum dijabat oleh dosen di sebuah perguruan tinggi sangat kompleks. Berikut rangkumannya.
Kaprodi secara arti kata memiliki kepanjangan Kepala Program Studi. Jadi, di dalam sebuah perguruan tinggi akan terdapat fakultas (ini dalam bentuk universitas). Satu fakultas biasanya menyediakan beberapa program studi yang dikenal juga sebagai jurusan.
Jadi, jurusan sama dengan program studi dan tidak perlu bingung. Setiap program studi kemudian memiliki dosen pembimbing dan disebut sebagai Kaprodi atau Ketua Program Studi Tadi.
Secara umum, Kepala Program Studi adalah dosen yang berperan sebagai koordinator pada organisasi di tingkat program studi. Sehingga Kaprodi akan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses koordinasi kegiatan tersebut.
Tugas Kaprodi memang kompleks, maka jabatan Kaprodi kemudian diamanahkan kepada dosen senior yang memang menjadi pakar dari bidang keilmuan atau program studi tersebut.
Sehingga bisa memberikan bimbingan dan arahan terbaik kepada mahasiswa di bawah bimbingan dan dampingannya. Selain disebut sebagai Kaprodi, beberapa perguruan tinggi juga memakai istilah Kajur atau Kepala Jurusan.
Jadi, antara Kajur dengan Kaprodi pada dasarnya adalah sama dan tentunya memiliki tugas yang tidak berbeda. Bicara mengenai tugas Kaprodi, memang antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya akan dijumpai beberapa perbedaan.
Pasalnya tugas-tugas yang diberikan kepada Kaprodi memang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan yang diambil oleh perguruan tinggi tersebut. Meskipun begitu, secara garis besar tugas dari Kaprodi tidak berbeda terlalu jauh.
Baca Juga:
Ini Cara Perguruan Tinggi dan Prodi Sampaikan Usulan Akreditasi
Ini Reformasi Perizinan Pembukaan Prodi 2019
7 Cara Menjadi Dekan yang Ideal Bagi Sebuah Fakultas
Kaprodi yang juga merupakan salah satu jabatan penting di sebuah perguruan tinggi, kemudian hanya bisa diisi oleh dosen-dosen senior yang sudah memenuhi kualifikasi. Sekaligus yang sudah dianggap menjadi pakar dari program studi tersebut.
Lalu, apa saja yang menjadi tugas Kaprodi? Berikut adalah daftar tugas yang secara umum diberikan kepada dosen yang menjadi Kaprodi:
Tugas pertama Kaprodi adalah mengkoordinasi kegiatan di dalam prodi di bawah bimbingannya. Seperti yang diketahui bersama kegiatan di lingkungan prodi ini sangat beragam dan harus dikoordinasikan alias mendapat persetujuan Kaprodi.
Panitia penyelenggara kegiatan Prodi harus mengajukan proposal ke Kaprodi dan mendapatkan persetujuan. Adapun bentuk kegiatan Prodi sendiri seperti kegiatan wisuda, magang atau PKL, pertukaran pelajar, dan lain sebagainya.
Selain itu, jika di dalam sebuah prodi terdapat organisasi kemahasiswaan maka wajib atas persetujuan dan sepengetahuan Kaprodi. Sebab Kaprodi ini adalah penanggung jawab kegiatan prodi kepada dekan, oleh dekan diteruskan ke rektor.
Tugas Kaprodi yang kedua adalah merencanakan jadwal kuliah dan praktikum di prodi yang berada di bawah kepemimpinannya. Kegiatan perkuliahan tentu wajib atas sepengetahuan Kaprodi.
Sebab Kaprodi juga memiliki tugas untuk memastikan seluruh kegiatan perkuliahan berjalan dengan lancar. Sehingga Kaprodi kemudian ikut terlibat dalam proses penyusunan jadwal kuliah di kelas maupun jadwal praktikum.
Sehingga Kaprodi bisa memastikan seluruh jadwal sudah disesuaikan dengan silabus maupun dengan kurikulum yang diberlakukan oleh perguruan tinggi. Sehingga kegiatan perkuliahan berjalan lancar dan output yang dihasilkan juga sesuai harapan.
Kaprodi juga memiliki tugas mengkoordinasikan kegiatan kuliah dan praktikum. Artinya, Kaprodi memiliki tugas sekaligus wewenang untuk menjaga kegiatan perkuliahan berjalan dengan baik atau lancar.
Sehingga Kaprodi harus memastikan semua kebutuhan dari pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan praktikum siap sedia. Sehingga kegiatan tidak terganggu oleh minimnya fasilitas dari pihak perguruan tinggi.
Baca Juga:
Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi DKV UNIKU Secara Daring
6 Rekomendasi Prodi untuk Lebih Mengenal Indonesia
Apa Saja Hak Belajar Tiga Semester di Luar Prodi Kampus Merdeka?
Sesuai dengan tugas Kaprodi di poin sebelumnya yang mengkoordinasi kegiatan perkuliahan dan praktikum. Maka tugas dari Kaprodi juga mencakup tanggung jawab untuk mengkoordinasikan sarana perkuliahan.
Artinya, Kaprodi memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana kegiatan perkuliahan dan praktikum tersedia. Sehingga kelancaran kegiatan bisa dijamin dan kegiatan pembelajaran berlangsung dengan sangat baik.
Tanpa Kaprodi mungkin kewajiban ini masih bisa dipenuhi beberapa perguruan tinggi. Namun dengan skala kecil, sedangkan pada kampus besar dijamin butuh laporan dan kinerja seorang Kaprodi.
Kaprodi di perguruan tinggi juga bertugas untuk melakukan monitoring terhadap jalannya perkuliahan. Artinya, Kaprodi memiliki kewajiban untuk memonitoring atau mengawasi jalannya perkuliahan.
Tujuannya kegiatan perkuliahan bisa dipastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana perkuliahan dan jadwal yang ikut disusun oleh Kaprodi tersebut. Tugas ini tentu sangat penting karena perkuliahan tanpa pengawasan mudah kendor.
Ada banyak perguruan tinggi dan bahkan dosen mata kuliah yang menjadi enggan melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan perkuliahan. Alasannya banyak dan salah satunya karena tidak ada pengawasan dari pihak internal (perguruan tinggi).
Pengelolaan prodi juga perlu dilakukan evaluasi secara berkala dan hal ini merupakan tugas Kaprodi. Evaluasi terhadap pelaksanaan sistem pengelolaan prodi sangat penting untuk dilakukan.
Tujuannya untuk mengetahui apakah sistem masih relevan untuk dijalankan, apakah ada kekurangan, masalah selama pelaksanaan, dan lain sebagainya. Sehingga pada saat diketahui ada suatu masalah dan kekurangan maka sistem bisa segera diperbaiki.
Tugas Kaprodi juga mencakup kewajibannya untuk menyusun laporan pelaksanaan seluruh tugas yang diamanahkah kepadanya. Laporan yang telah disusun kemudian diberikan kepada Dekan sebagai pimpinan fakultas.
Oleh Dekan, laporan tersebut akan ditinjau dan dianalisis untuk mengetahui kinerja dari Kaprodi selama masa tugasnya. Laporan ini sendiri biasanya disusun per semester, namun ada beberapa kampus yang punya kebijakan berbeda.
Tugas dari seorang Kaprodi bisa sangat kompleks, karena selain tujuh jenis tugas yang dipaparkan sebelumnya. Kaprodi juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, bisa dari Dekan maupun Wakil Dekan.
Tugas tambahan ini sifatnya memang bisa dilaksanakan oleh Kaprodi, misalnya sesuai dengan ruang lingkupnya di prodi. Sekaligus tugas yang masih berhubungan dengan prodi yang dipimpin Kaprodi tersebut.
Setiap perguruan tinggi sudah tentu memiliki Kaprodi, khususnya yang berbentuk universitas. Kaprodi dipilih melalui prosedur yang jelas dan ditetapkan oleh kebijakan internal perguruan tinggi.
Meskipun begitu, secara umum Kaprodi dipilih dari proses penjaringan calon Kaprodi potensial oleh Dekan. Setiap calon potensial yang bersedia kemudian mengisi formulir pendaftaran sebagai calon Kaprodi.
Selanjutnya dilakukan proses seleksi oleh Dekan bersama tim yang sudah dibentuk. Hasilnya kemudian dilaporkan ke Rektor dan dari sini kemudian diterbitkan SK pengangkatan dosen senior menjadi Kaprodi. Setelahnya seluruh tugas Kaprodi wajib dijalankan oleh dosen yang bersangkutan
Artikel Terkait:
Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dengan Mudah
10 Perguruan Tinggi dengan Prodi Terbanyak di Indonesia
Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…