Pernahkah merasa bahwa tugas dosen terbilang ringan? Sekilas memang tampak demikian, karena dosen diketahui masyarakat luas hanya bertugas mengajar mahasiswa. Seringnya akan terlihat datang ke kampus setiap hari untuk mengajar lalu pulang tepat waktu.
Tidak pernah lembur dan juga lebih dihormati karena masuk kalangan cendekiawan yang mencerdaskan generasi bangsa dan ikut andil dalam pengembangan IPTEK di Indonesia dan seluruh dunia.
Namun, jika ditelusuri lebih mendalam tugas seorang dosen tidak hanya sekedar datang ke kampus untuk mengajar. Bahkan profesi ini dikenal punya jam kerja fleksibel karena bisa bekerja nyaris 20 jam sehari. Termasuk tetap bekerja di akhir pekan dan tanggal merah.
Sebelum sampai ke pemaparan daftar panjang tugas dosen di dunia akademik atau pendidikan tinggi. Maka bisa membahas dulu mengenai profesi dosen secara umum. Dosen didefinisikan sebagai pendidik di perguruan tinggi yang melaksanakan Tri Dharma.
Jika sudah menyebut Tri Dharma maka tugas dari seorang dosen sudah bisa dipahami cukup panjang. Padahal Tri Dharma hanya memuat tugas pokok dosen, yang tentunya masih ada tugas tambahan dan tugas penunjang.
Dosen kemudian memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh tugas pokok, penunjang, dan tugas tambahan tersebut. Tugas ini kemudian perlu dijalankan sepanjang karir dosen yang bersangkutan.
Sehingga selama dosen masih aktif mengajar maka kewajiban tersebut akan menyertainya. Bagi dosen yang disiplin melaksanakan seluruh tugas kemudian akan diberikan banyak fasilitas akademik.
Mulai dari program beasiswa, dana hibah penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, jenjang karir yang terus menanjak, tunjangan sertifikasi dan tunjangan jabatan, dan lain sebagainya.
Semakin bertanggung jawab seorang dosen terhadap seluruh tugas dosen yang ditetapkan. Maka semakin bersinar karir dosen tersebut, karena karir dosen ditentukan kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas dan menorehkan prestasi terkait tugas-tugas tersebut.
Baca Juga:
Pentingnya Academic Branding Bagi Dosen
Academic Branding Dosen Melalui Jurnal SINTA
4 Tips Menjadi Dosen Muda yang Disukai Mahasiswa
Strategi Dosen Muda Menghadapi Mahasiswa Milenial
Lalu, apa saja yang termasuk ke dalam tugas dosen? Mengenai tugas seorang dosen sebenarnya sudah diatur di dalam sejumlah Undang-Undang sekaligus Peraturan Menteri dan Peraturan Kementerian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, terdapat tugas pokok dosen yang juga tercantum di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berikut detailnya:
Tugas pokok pertama seorang dosen adalah melaksanakan tugas pendidikan, yang mencakup mengajar dan mendidik mahasiswa di perguruan tinggi. Jika dikaitkan dengan angka kredit atau jenjang karir akademik.
Maka tugas pendidikan juga mencakup kualifikasi akademik alias pendidikan formal yang berhasil diselesaikan oleh dosen. Jika dosen memiliki ijazah S2 maka akan diberikan angka kredit sebesar 150 poin dan S3 sebesar 200 poin.
Sehingga dosen PNS yang diterima dalam rekrutmen CPNS biasanya setelah menunjukan ijazah sudah bisa langsung mengajukan jabatan fungsional pertama. Yakni sebagai Asisten Ahli.
Tugas dosen sebagai pendidik mencakup beberapa poin berikut ini sehingga tidak hanya mengajar mahasiswa di kelas:
Tugas dosen yang sifatnya pokok juga mencakup tugas penelitian, sehingga lumrah jika dosen kemudian disebut juga sebagai peneliti. Dalam prakteknya dosen perlu mencari masalah untuk diteliti dan diselesaikan.
Masalah yang diteliti kemudian ditemukan solusinya, solusi ini bisa dalam bentuk program, tata kelola atau manajemen, produk sains, produk komersial, mesin canggih, aplikasi mobile, dan lain sebagainya.
Seluruh hasil penelitian kemudian perlu diurus KI (Kekayaan Intelektual) sekaligus disebarluaskan. Sehingga di dalam tugas penelitian dosen tidak hanya meneliti dan memecahkan masalah.
Melainkan juga melakukan publikasi ke dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel ilmiah ke jurnal nasional dan internasional, kemudian prosiding atau presentasi, lalu menerbitkan buku berisi hasil penelitian, dan juga buku pegangan dosen dan mahasiswa. Seperti buku ajar, monograf, dan lain sebagainya.
Jika tugas publikasi ini dikaitkan dengan karir akademik, maka tugas dosen yang dilaksanakan harus sesuai kriteria yang ditetapkan. Misalnya terkait jurnal internasional. Tidak bisa asal menerbitkan jurnal internasional.
Melainkan harus terindeks ke dalam database bereputasi, yakni Scopus maupun WoS. Jika belum, maka belum bisa diklaim dan diberikan angka kredit untuk mengembangkan jenjang karir akademik.
Tugas pokok dosen di dalam Tri Dharma yang terakhir adalah pengabdian kepada masyarakat atau PkM. Melalui tugas ini dosen bisa mengimplementasikan hasil penelitian langsung ke masyarakat setempat.
Selain itu juga menjadi proses mengimplementasikan pengetahuan, keterampilan, dan juga keahlian dosen secara langsung ke lapangan. Dalam pelaksanaannya, PkM bisa berisi kegiatan-kegiatan berikut:
Baca Juga:
Kenali Kendala Serdos Sejak Dini
Menjadi Dosen Muda dan Tantangan Menyampaikan Materi
Mengapa Dosen Muda Perlu Menulis Jurnal Internasional?
9 Alasan Mengapa Dosen Muda Harus Sampai ke Negeri Seberang
Dalam karir akademik dosen atau jenjang karir dosen, terdapat beberapa tambahan tugas. Yakni tugas penunjang yang kemudian diberikan angka kredit ketika dosen berhasil melaksanakannya. Selain itu, masih ada lagi tugas tambahan.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tugas penunjang dan juga tugas tambahan bagi kalangan dosen:
Dalam PO PAK disebutkan, dosen bisa dan bahkan wajib melaksanakan tugas penunjang untuk mendapatkan poin kredit. Sehingga pelaksanaannya menjadi bagian dari strategi pengembangan karir akademik.
Tugas penunjang adalah tugas dosen di luar aktivitas pengajaran dan bertujuan untuk mengembangkan diri. Misalnya:
Tugas dosen berikutnya adalah tugas tambahan. Yaitu jabatan manajerial yang diamanatkan untuk memimpin perguruan tinggi penugasan sampai dengan tingkat jurusan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Jabatan manajerial ini adalah jabatan struktural seperti diajukan maupun terpilih menjadi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan. Melalui PO BKD dijelaskan, dosen dengan tugas tambahan diberi keringanan dalam BKD.
Dari standar antara 12-16 SKS menjadi minimal 3 SKS saja dalam satu semester. Hal ini menunjukan dosen dengan tugas tambahan djamin lebih sibuk, apalagi untuk Rektor dan wakilnya yang akan mengatur institusi agar terus tumbuh dan berkembang.
Dengan semua tugas dosen yang dijelaskan di atas, tentu beban kerja dosen tidak seringan yang terlihat. Meskipun begitu, dosen adalah profesi yang menarik untuk ditekuni bagi siapa saja yang suka mengajar dan terus belajar mengembangkan diri.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) dan Tahap-Tahapannya
7 Tips Lolos Serdos bagi Dosen Pemula
7 Tips Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Dosen Pemula
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…