Informasi

Pahami Tentang Tugas Belajar Sebelum Melanjutkan Studi S-3


Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut undang-undang bisa menerima maupun mengajukan tugas belajar, begitu juga dengan dosen PNS. Dosen di Indonesia yang berstatus sebagai PNS bisa mengajukan dan mendapatkan tugas tersebut. 

Apalagi di dunia akademik, dosen memang diharapkan bisa menempuh jenjang pendidikan sampai S-3 (doktoral). Kebanyakan dosen baru menempuh studi S-3 tersebut ketika sudah bertugas. Maka status dosen PNS bisa mendapat dispensasi dengan tugas tersebut. 

Apa Itu Tugas Belajar?

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.

Lewat definisi tersebut, maka dosen PNS yang mendapat amanah menjalankan tugas ini akan mendapatkan fasilitas pembiayaan. Selain itu, ada dispensasi dimana dirinya bisa meninggalkan tugas pendidik (contoh kasus kuliah S-3 di luar negeri). 

Namun, jika tugas ini diberikan untuk kuliah di dalam negeri praktis kegiatan sebagai dosen tetap berjalan. Tugas jenis ini tak hanya mencakup tugas menempuh pendidikan tinggi lewat jalur formal, akan tetapi juga non formal. 

Termasuk aktivitas dosen dalam mengikuti kegiatan pelatihan, seminar baik online maupun offline, dan sebagainya. Setiap kali dosen mendapat tugas untuk mengembangkan diri secara keilmuan maupun keterampilan, maka sudah disebut mendapat tugas belajar. 

Peraturan tentang Tugas Belajar

Tugas belajar dosen PNS diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Sebelumnya, tugas ini sendiri diatur di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009. Kemudian dilakukan perubahan dan UU ini resmi dicabut oleh pemerintah lalu digantikan UU Nomor 27 Tahun 2022. Praktis akan ada sejumlah perbedaan aturan terkait tugas satu ini. 

Setiap PNS, termasuk dosen PNS bisa mengajukan maupun diberikan amanah melaksanakan tugas ini. Dimana tugas dalam belajar mencakup tiga jenis, sesuai dengan isi pasal 10, yaitu:

Pendidikan Akademik

Tugas pendidikan adalah berhubungan dengan tugas untuk melaksanakan pendidikan tinggi lanjutan. Mencakup jenjang S-1, S-2, dan juga S-3. Pada profesi dosen kebanyakan mendapat tugas S-3, sebab syarat menjadi dosen adalah lulus S-2.

Pendidikan Vokasi

Pendidikan vokasi adalah pendidikan di ranah vokasi mencakup jenjang pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S-1) terapan, program magister (S-2) terapan, dan program doktor (S-3) terapan.

Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi mencakup tugas untuk menjalankan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis. 

Tugas belajar disebutkan baru bisa diberikan dan didapatkan dosen PNS jika sudah memiliki masa pengabdian paling tidak 2 tahun. Selanjutnya, dosen akan menerima surat untuk menjalankan tugas tersebut. 

Adapun sumber pendanaan tugas belajar dosen PNS adalah dari pemerintah dengan mengambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sekaligus dari sumber lain yang sah. Sumber lain ini misalnya dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, dan lain sebagainya. 

Adapun bentuk-bentuk biaya yang ditanggung oleh pemerintah saat memberikan tugas belajar kepada dosen PNS maupun PNS non dosen antara lain: 

  • Biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar.
  • Biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain.
  • Biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib.
  • Biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lama waktu tugas diberikan kepada dosen adalah sesuai perhitungan masa belajar yang berlaku. Misalnya tugas untuk menempuh pendidikan S-3 dengan durasi antara 2-4 tahun, jika lebih maka perlu mengajukan tambahan masa pelaksanaan tugas tersebut. 

Baca Juga :

Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Dosen

Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar

Apa Saja yang Bisa Menunjang Kenaikan Jabatan Dosen?

Tujuan Tugas Belajar

Sebagai tugas khusus yang diberikan kepada PNS, tentu pemerintah bukan tidak memiliki alasan menetapkan aturan ini. Melalui undang-undang yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas belajar disebutkan ada tiga tujuan, yaitu: 

  1. Mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan.
  2. Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi.
  3. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Lewat pemberian tugas ini kepada dosen, maka diharapkan kompetensi dosen bisa meningkat dibanding sebelumnya. Selain itu bisa membantu dosen menjadi pakar di bidang keilmuan untuk menjadi pendidik yang lebih mumpuni bagi generasi penerus bangsa. 

Persyaratan

Tidak semua PNS bisa menerima amanah menjalankan tugas ini, yakni hanya bagi dosen PNS yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Berikut adalah persyaratan umumnya: 

  1. Berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun;
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai.
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan.
  6. Menandatangani perjanjian Tugas Belajar.
  7. Mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar.
  8. Mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri.
  9. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara.
  10. Tidak sedang:
    • Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
    • Dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
    • Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
    • Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
    • Dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa.
    • Menjalani pidana penjara/kurungan.
    • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
    • Melaksanakan pendidikan tinggi lainnya.
    • Menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.
  1. Tidak pernah menjalani sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
  2. Tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya.
  3. Memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.

Sedangkan untuk batas usia, di dalam undang-undang disebutkan sifatnya fleksibel sesuai kebijakan PyB (Pejabat yang Berwenang). Sehingga bagi dosen yang ingin mendapatkan tugas ini bisa berkonsultasi dengan dosen senior untuk mengetahui syarat usia yang ditetapkan pimpinan kampus. 

Prosedur Pengajuan

Lalu, bagaimana prosedur pengajuan tugas belajar? Pada dasarnya, pengajuan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi. Sehingga pimpinan perguruan tinggi lah melakukan pengajuan ke pihak Ditjen Dikti untuk mendapatkan wewenang memberi tugas belajar kepada dosen. 

Selanjutnya, permohonan yang disetujui akan dipilih dosen yang perlu mendapatkan peningkatan kompetensi akademik. Diberikan SK dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, baik untuk menempuh pendidikan S-3 di universitas dalam negeri maupun luar negeri. 

Artikel Terkait :

Apakah Dosen Harus S3? 6 Hal ini Menjadi Jawabannya

Apa Perbedaan PhD dan Doktor? Temukan Jawabannya di Sini!

Cara Mendapatkan Gelar Doktor di Usia Muda

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago