Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut undang-undang bisa menerima maupun mengajukan tugas belajar, begitu juga dengan dosen PNS. Dosen di Indonesia yang berstatus sebagai PNS bisa mengajukan dan mendapatkan tugas tersebut.
Apalagi di dunia akademik, dosen memang diharapkan bisa menempuh jenjang pendidikan sampai S-3 (doktoral). Kebanyakan dosen baru menempuh studi S-3 tersebut ketika sudah bertugas. Maka status dosen PNS bisa mendapat dispensasi dengan tugas tersebut.
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Lewat definisi tersebut, maka dosen PNS yang mendapat amanah menjalankan tugas ini akan mendapatkan fasilitas pembiayaan. Selain itu, ada dispensasi dimana dirinya bisa meninggalkan tugas pendidik (contoh kasus kuliah S-3 di luar negeri).
Namun, jika tugas ini diberikan untuk kuliah di dalam negeri praktis kegiatan sebagai dosen tetap berjalan. Tugas jenis ini tak hanya mencakup tugas menempuh pendidikan tinggi lewat jalur formal, akan tetapi juga non formal.
Termasuk aktivitas dosen dalam mengikuti kegiatan pelatihan, seminar baik online maupun offline, dan sebagainya. Setiap kali dosen mendapat tugas untuk mengembangkan diri secara keilmuan maupun keterampilan, maka sudah disebut mendapat tugas belajar.
Tugas belajar dosen PNS diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebelumnya, tugas ini sendiri diatur di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009. Kemudian dilakukan perubahan dan UU ini resmi dicabut oleh pemerintah lalu digantikan UU Nomor 27 Tahun 2022. Praktis akan ada sejumlah perbedaan aturan terkait tugas satu ini.
Setiap PNS, termasuk dosen PNS bisa mengajukan maupun diberikan amanah melaksanakan tugas ini. Dimana tugas dalam belajar mencakup tiga jenis, sesuai dengan isi pasal 10, yaitu:
Tugas pendidikan adalah berhubungan dengan tugas untuk melaksanakan pendidikan tinggi lanjutan. Mencakup jenjang S-1, S-2, dan juga S-3. Pada profesi dosen kebanyakan mendapat tugas S-3, sebab syarat menjadi dosen adalah lulus S-2.
Pendidikan vokasi adalah pendidikan di ranah vokasi mencakup jenjang pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S-1) terapan, program magister (S-2) terapan, dan program doktor (S-3) terapan.
Pendidikan profesi mencakup tugas untuk menjalankan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Tugas belajar disebutkan baru bisa diberikan dan didapatkan dosen PNS jika sudah memiliki masa pengabdian paling tidak 2 tahun. Selanjutnya, dosen akan menerima surat untuk menjalankan tugas tersebut.
Adapun sumber pendanaan tugas belajar dosen PNS adalah dari pemerintah dengan mengambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sekaligus dari sumber lain yang sah. Sumber lain ini misalnya dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, dan lain sebagainya.
Adapun bentuk-bentuk biaya yang ditanggung oleh pemerintah saat memberikan tugas belajar kepada dosen PNS maupun PNS non dosen antara lain:
Lama waktu tugas diberikan kepada dosen adalah sesuai perhitungan masa belajar yang berlaku. Misalnya tugas untuk menempuh pendidikan S-3 dengan durasi antara 2-4 tahun, jika lebih maka perlu mengajukan tambahan masa pelaksanaan tugas tersebut.
Baca Juga :
Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Dosen
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Apa Saja yang Bisa Menunjang Kenaikan Jabatan Dosen?
Sebagai tugas khusus yang diberikan kepada PNS, tentu pemerintah bukan tidak memiliki alasan menetapkan aturan ini. Melalui undang-undang yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas belajar disebutkan ada tiga tujuan, yaitu:
Lewat pemberian tugas ini kepada dosen, maka diharapkan kompetensi dosen bisa meningkat dibanding sebelumnya. Selain itu bisa membantu dosen menjadi pakar di bidang keilmuan untuk menjadi pendidik yang lebih mumpuni bagi generasi penerus bangsa.
Tidak semua PNS bisa menerima amanah menjalankan tugas ini, yakni hanya bagi dosen PNS yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Berikut adalah persyaratan umumnya:
Sedangkan untuk batas usia, di dalam undang-undang disebutkan sifatnya fleksibel sesuai kebijakan PyB (Pejabat yang Berwenang). Sehingga bagi dosen yang ingin mendapatkan tugas ini bisa berkonsultasi dengan dosen senior untuk mengetahui syarat usia yang ditetapkan pimpinan kampus.
Lalu, bagaimana prosedur pengajuan tugas belajar? Pada dasarnya, pengajuan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi. Sehingga pimpinan perguruan tinggi lah melakukan pengajuan ke pihak Ditjen Dikti untuk mendapatkan wewenang memberi tugas belajar kepada dosen.
Selanjutnya, permohonan yang disetujui akan dipilih dosen yang perlu mendapatkan peningkatan kompetensi akademik. Diberikan SK dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, baik untuk menempuh pendidikan S-3 di universitas dalam negeri maupun luar negeri.
Artikel Terkait :
Apakah Dosen Harus S3? 6 Hal ini Menjadi Jawabannya
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…