Informasi

Transformasi PTN BH Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing


Dukungan terhadap transformasi PTN BH menuju kampus unggul dan berdaya saing terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Proses perubahan dari PTN Non BH menjadi PTN BH harus didukung semua pihak. Sebab lewat transformasi inilah PTN bisa lebih mandiri dan tidak lagi mengandalkan APBN untuk mengurus kegiatan operasional. 

Sebab antrian panjang terhadap penggunaan dana dari APBN sebagai sumber operasional PTN sudah terbentuk. Jika terus mengandalkannya, maka setiap PTN akan kesulitan untuk tumbuh dan berkembang. 

Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendukung transformasi PTN BH di seluruh PTN tanah air. Saat ini Universitas Negeri Semarang (Unnes) sejak awal tahun 2022 sudah mulai mempercepat proses transformasi tersebut. 

Mendorong Kemandirian PTN

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan bahwa Mas Menteri Nadiem Makarim mencoba untuk terus mendorong PTN melakukan transformasi.  

Proses ini bertujuan untuk memandirikan PTN melalui skema perubahan PTN BH dalam kebijakan Kampus Merdeka yang dicetuskan sejak 2020 lalu. Lewat proses inilah setiap PTN bisa berlari, unggul, dan juga berdaya saing. 

Sebab dengan berubah menjadi PTN BH maka sebuah PTN bisa lebih mandiri, dan juga lebih leluasa untuk mengembangkan diri. PTN kemudian bisa bergerak cepat melakukan inovasi dengan kebijakan internal mereka. 

Hal ini tentunya berdampak positif terhadap perkembangan pendidikan tinggi di tanah air. Sebab PTN kemudian bisa berlari lebih cepat, menjadi perguruan tinggi yang unggul, dan juga berdaya saing yang tinggi. 

Setiap kebijakan, inovasi, dan hal-hal baru yang diterapkan oleh PTN BH akan membawa perubahan besar secara positif di PTN tersebut. Kualitas kegiatan pendidikan meningkat dan begitu juga dengan kualitas alumninya. 

PTN kemudian bisa bergerak cepat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Sehingga bisa mengetahui kebutuhan mereka dan menyediakan sarana dan prasarana membekali mahasiswa untuk menguasai keterampilan yang dibutuhkan. 

Para alumni kemudian memiliki bekal yang kuat dan bermanfaat, sehingga mereka menjadi alumni yang berdaya saing. Hal seperti ini tentu masih susah dilakukan bagi PTN yang belum bertransformasi menjadi PTN BH. 

PTN BH Memerlukan Kreativitas

Dalam acara  “Diskusi Kelompok Terfokus Pengembangan Kapasitas Akademik, SDM, dan Kerja Sama dalam Peralihan PTN Badan Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes)”, Jumat (18/3).

Nizam selaku Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengemukakan. Bahwa bentuk PTN BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki sejumlah misi. 

Mulai dari misi untuk melayani masyarakat sampai mampu menyelenggarakan kegiatan pendidikan tinggi berkualitas sesuai kondisi perekonomian masyarakat. 

“Bentuk PTN BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat, dan penyelenggaraan perguruan tinggi berkualitas dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat (inklusif),” tutur Nizam

Artinya, PTN BH sudah termasuk ke dalam jenis institusi nirlaba yang tentunya tidak berfokus pada profit atau laba institusi. Sehingga perubahan status dari PTN Non BH menjadi PTN BH tidak lantas membuatnya menjadi institusi komersial. 

Masyarakat tentunya tidak perlu khawatir biaya pendidikan di PTN BH membengkak dibandingkan dengan saat statusnya masih PTN Non BH. Demikian juga dengan pihak PTN, diharapkan tidak fokus pada profit melainkan fokus untuk melayani masyarakat. 

Sehingga mampu menjadi penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi yang sesuai dengan perekonomian masyarakat di sekitarnya. Harapannya tentu saja proses menempuh pendidikan tinggi tidak lagi dikenal mahal oleh masyarakat luas. Apalagi di PTN berkualitas dan bergengsi. 

Nizam juga menyampaikan bahwa PTN BH membutuhkan kreativitas yang tinggi dalam mencari sumber pendanaan. Tidak hanya mengandalkan APBN dari pemerintah pusat, dan tidak hanya fokus menentukan nominal biaya pendidikan yang tinggi kepada mahasiswa. 

Transformasi PTN BH menuju kampus unggul dan berdaya saing akan membantu meningkatkan kemandirian. Tidak lagi bergantung pada APBN yang memiliki masa tunggu sampai 10 tahun agar bisa mendukung perkembangan 127 PTN di tanah air. 

Dasar Hukum Transformasi PTN BH

Acara yang sama juga dihadiri oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Ainun Naim yang menyampaikan banyak hal kaya manfaat. Hal pertama yang disampaikan oleh Bu Ainun adalah landasan atau dasar hukum proses transformasi PTN BH. 

Salah satu dasar utama adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 oleh DPR tentang penyelenggaraan PTN BH. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa PTN BH diselenggarakan untuk menjadi perguruan tinggi yang otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 

“Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN BH tentu akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Sebagai contoh yaitu menetapkan kebijakan secara mandiri, pengelolaan keuangan yang lebih mandiri, dan pembukaan atau penutupan prodi/fakultas. Namun, tentu terdapat tantangan yang besar dan resiko akibat perubahan tersebut,” jelas Ainun.

Dengan menjadi penyelenggara PTN BH, Bu Ainun menjelaskan sejumlah manfaat yang bisa didapatkan oleh PTN yang bersangkutan. Misalnya lebih mandiri dalam menetapkan kebijakan, sekaligus membangun tata kelola keuangan. 

Tak sampai disitu saja, PTN BH juga mendapatkan kebebasan untuk membuka maupun menutup program studi dan atau fakultas di dalamnya. Sehingga PTN Bisa bergerak cepat dalam menetapkan kebijakan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat di era sekarang. 

Namun, Bu Ainun juga menjelaskan bahwa dengan segala kebebasan tersebut ada resiko dan tantangan besar yang harus siap dihadapi setiap PTN BH. Segala resiko tentunya akan ditanggung PTN BH, sekaligus semua tantangannya. 

Tahapan untuk Menjadi PTN BH

Melalui kesempatan yang sama Bu Ainun juga menjelaskan mengenai sejumlah tahapan yang perlu dilakukan pihak UNNES dalam rangka bertransformasi menjadi PTN BH. Tahapan ini tentu saja juga harus dipahami oleh PTN lain yang akan ikut bertransformasi. 

1. Sosialisasi Perubahan Status PTN

Tahap yang pertama untuk dipersiapkan adalah melakukan sosialisasi perubahan status menjadi PTN BH. Yakni kepada sivitas akademika, masyarakat di dalam kampus, dan masyarakat umum sebagai upaya mencegah kesalahpahaman. 

2. Menetapkan Anggota WMA

Tahapan berikutnya adalah menetapkan anggota MWA (Majelis Wali Amanat) yang bertugas untuk menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi. Sehingga semua kebijakannya tepat dan jelas arahnya. 

3. Melakukan Inventaris untuk Transfer Aset

Tahapan yang ketiga menurut bu Ainun adalah melakukan inventaris transfer aset PTN dan perlu segera dilakukan. Sebab berpengaruh pada pengelolaan administrasi dan optimasi aset perguruan tinggi. 

Hal ini akan mempengaruhi kualitas dan performa dari perguruan tinggi tersebut di masa mendatang saat sudah benar-benar mandiri. Selain itu, hal ini dilakukan juga bertujuan membantu PTN mendapatkan bantuan dari APBN dalam bentuk selain dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Oleh Rektor UNNES, Fathur Rohman menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segala hal untuk bertransformasi menjadi PTN BH. Dimana saat ini sedang dalam proses harmonisasi untuk perubahan status tersebut. Harapan semua pihak hal ini berjalan lancar, dan UNNES berhasil menjadi kampus unggul dan berdaya saing. 

Artikel Terkait:

Mengenal Lebih dalam Seputar PTN BH

Kemendikbud Dorong PTN Berstatus PTN BH

Keuntungan dan Kelemahan Berstatus PTN BH

PTN BH Harus Bisa Jadi Leading University

Kampus Bisa Berstatus PTN BH dengan Kebijakan Kampus Merdeka

Pengumuman Penerimaan Pendanaan Penelitian untuk PT Non PTN BH

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago