fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kasus Titip Nama di Jurnal yang Bisa Jadi Pelanggaran Etika Publikasi

titip nama di jurnal

Pelanggaran terhadap etika publikasi ilmiah tidak sebatas hanya plagiarisme, bentuknya sendiri cukup beragam. Salah satu bentuk pelanggaran yang hangat diperbincangkan adalah kebiasaan titip nama di jurnal. 

Istilah titip nama dalam publikasi ilmiah seperti pada jurnal  mengacu pada pencantuman nama penulis yang tidak memberi kontribusi intelektual sehingga hanya mencantumkan nama tanpa memberi kontribusi apapun baik dari penelitian maupun penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan. 

Karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah sangat umum disusun oleh beberapa penulis, dimana salah satunya menjadi penulis utama. Meskipun penulis lain menjadi penulis kedua, ketiga, dan seterusnya. Akan tetapi tetap menjadi bagian dari riwayat publikasi penulis tersebut. 

Dikutip dari laman pwmu.co, tindakan titip nama di jurnal dalam ruang lingkup akademik adalah hal lumrah. Tentunya dengan catatan ada kontribusi intelektual dalam proses penelitian maupun penulisan karya ilmiah tersebut sehingga bukan kontribusi finansial. 

Hal ini disebut lumrah, apalagi pada dosen yang menjadi promotor mahasiswa jenjang S3. Promotor memiliki kontribusi besar dalam penelitian dan penulisan karya ilmiah mahasiswa tersebut sehingga kontribusi intelektualnya jelas dan lumrah namanya tercantum dalam publikasi milik mahasiswa yang bersangkutan. 

Namun titip nama di jurnal untuk mahasiswa S1 sampai S2 dirasa tidak lumrah lagi dan bisa masuk kategori pelanggaran etika penelitian maupun etika publikasi ilmiah. Sebab kontribusi intelektual lebih terbatas atau dalam skala sangat kecil. 

Siapa sangka, kebiasaan ini ternyata menjadi bumerang dan sering disalahartikan sekaligus disalahgunakan. Hal ini terlihat dari keberadaan kasus yang menimpa 124 peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Seperti dikutip dari majalah.tempo.co, ratusan peneliti di bawah naungan BRIN tersebut terbukti melakukan tindakan titip nama di artikel bertajuk “A Chronicle of Indonesia’s Forest Management A Long Step towards Environmental Sustainability and Community Welfare” yang terbit pada edisi 16 Juni 2023 dari jurnal Land yang dikelola oleh Multidisciplinary Digital Publishing Institute di Swiss.

Dalam proses penyelidikan dari pihak BRIN, didapati 121 peneliti dalam kasus tersebut terbukti melakukan pelanggaran etika penelitian, yakni melakukan tindakan titip nama di jurnal yang kemudian diberikan sanksi. 

Adapun sanksi tersebut adalah penurunan nilai perilaku dan pemotongan tunjangan kinerja 10-30 persen selama setahun. Tak hanya sampai disitu, ratusan penulis tersebut juga diwajibkan mengajukan permohonan maaf dan mencabut artikel tersebut dari jurnal Land. 

Aksi titip nama untuk publikasi di jurnal ilmiah ini ternyata tak hanya menimpa peneliti dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di dunia. Menurut data yang dipaparkan dalam salah satu artikel media terkemuka asal Inggris, The Guardian, pada edisi 3 Februari 2024. 

Aksi titip nama sebagai bentuk pelanggaran etika penelitian dan publikasi ilmiah sudah menjadi tren. Disebut sebagai tren karena aktualnya semakin banyak peneliti yang terbukti melakukan aksi tercela tersebut. Aksi ini bahkan tidak hanya dilakukan peneliti di satu negara melainkan banyak negara. 

Hal ini juga diperkuat data yang dirilis oleh lembaga Retraction Watch. Dimana disebutkan bahwa di tahun 2023 artikel yang ditarik dari suatu jurnal ilmiah berjumlah 10.000 artikel. Jumlah ini diketahui mengalami kenaikan sampai 4.000 artikel dibanding tahun sebelumnya, tahun 2022. 

Media barat juga melihat adanya kecenderungan peneliti dari negara China yang memiliki reputasi buruk dalam tindak pelanggaran etika tersebut. Hal ini dapat terjadi karena kebijakan dokter dan ilmuwan muda  diwajibkan melakukan publikasi ke jurnal internasional untuk mendapatkan promosi. 

Tak hanya peneliti dari China, peneliti dan ilmuwan dari Indonesia juga menjadi salah satu kolaborator yang layak dicurigai sebagai pelaku titip nama di jurnal. Lewat kasus dan data dari berbagai sumber internasional ini, tentunya menjadi perhatian bagi BRIN untuk mengevaluasi kembali kebijakan publikasi ilmiah agar tidak membangun budaya titip nama di jurnal.