Bagi dosen yang baru saja lolos sertifikasi dosen (serdos) memiliki kewajiban untuk mengisi LKD-BKD. Bagi dosen pemula yang baru mendapat kewajiban tersebut, pastinya tengah sibuk mencari informasi terkait cara dan proses pengisiannya. Berikut tips mengisi LKD-BKD hasil wawancara dengan dosen Teknik Kimia Politala, Nuryati, ST., M.Eng.
Nah apa itu LKD dan BKD? LKD adalah kepanjangan dari Laporan Kinerja Dosen yaitu pelaporan kinerja dosen berupa Tridarma Perguruan Tinggi yang sudah dosen lakukan selama satu semester. BKD atau Beban Kerja Dosen merupakan target seorang dosen dalam memenuhi tugas Tridarma Perguruan Tinggi yang akan dilakukan di satu semester berikutnya, jadi BKD bisa dikatakan sebagai target capaian dosen selama satu semester ke depan.
Ikut Sosialisasi LKD-BKD
Nuryati pun berbagi cerita pengalamannya ketika pertama kali mengisi LKD-BKD. Terlebih ia sebagai dosen di daerah yaitu di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang saat itu masih minim informasi.
“Pengalaman saya dalam proses mengisi LKD dan BKD, kami di Politala memang banyak belajar sendiri, sebenarnya sebelum saya mendapatkan sertifikasi dosen penyusunan LKD dan BKD masih dapat dinilai oleh Dosen Internal yang sudah bersertifikasi,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, tetapi pada saat itu Nuryati mengaku belum bisa membedakan antara LKD dan BKD, sehingga saat ada kegiatan sosialisasi sertifikasi dosen Nuryati selalu diikutsertakan. Sehingga banyak ilmu dan pengalaman yang ia dapatkan disitu.
Bertanya Kepada Dosen Senior
Bagi dosen yang baru akan mengisi LKD-BKD bisa juga mencari informasi dengan bertanya kepada dosen senior yang sudah sering melakukan LKD-BKD. Jangan segan untuk meminta bantuan dan bimbingan dalam masa pengisian, serta mendata apa saja yang perlu dipersiapkan.
Mintalah saran kepada dosen senior terlebih yang menjadi asesor LKD-BKD, apa saja yang sebaiknya dilakukan agar hasil LKD-BKD sesuai standar yang diberlakukan.
Mengisi Melalui Aplikasi
Menurut Nuryati, untuk teknis dalam mengisi LKD-BKD saat ini tidak banyak kendala karena sudah didukung dengan adanya aplikasi khusus untuk mengisi LKD-BKD. Nuryati yang sebagai asesor LKD ini menyebut, dengan menggunakan aplikasi justru lebih mempermudah dalam pengisian. Selain terdapat panduan dalam pengisian aplikasinya, perhitungan SKS yang dicantumkan telah tersedia di rubrik BKD.
Nuryati mengatakan, yang jadi permasalahan adalah karena di Politala merupakan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) maka di Institusi tersebut belum memiliki dosen yang memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA). Sehingga pihaknya memerlukan Asesor Beban Kerja Dosen dari Perguruan Tinggi lain yang sudah memiliki asesor BKD. Salah satunya, menggunakan asesor BKD dari Universitas Lambung Mangkurat.
“Ini kadang yang menjadi kendala pada saat mengumpulkan dan minta penilaian BKD. Tetapi selama ini komunikasi dengan Asesor BKD sangat mudah dan saya rasa bukan merupakan suatu kendala yang berarti,” ujar Nur.
Keuntungan LKD-BKD
Ternyata begitu banyak keuntungan yang dosen dapatkan setelah berhasil mengisi LKD-BKD. Hal itupun diakui Nuryati, banyak keuntungan yang ia rasakan setelah setiap semester menyusun LKD dan BKD. Diantaranya, bagi Nuryati keuntungan itu adalah, ia menjadi memiliki target yang jelas terutama dengan mempertimbangkan SKS minimum yang harus dicapai di pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang di setiap semester.
“Kebetulan saya sudah serdos, jadi untuk pemenuhan syarat mendapat tunjangan profesi, dosen tidak boleh mendapatkan SKS kosong pada salah satu komponen tridharma. Sehingga menjadikan penyemangat agar semua kegiatan tridharma perguruan tinggi terpenuhi baik LKD maupun BKD.
Keuntungan selanjutnya yaitu, dapat menghitung beban kerja di setiap semester, memiliki peluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan profesionalisme dosen yang relevan, serta dapat digunakan untuk manajemen sebagai institusi penyelenggara pendidikan untuk menghitung beban kerja dosen, dan untuk menghitung proporsional kelebihan beban dosen.
Nuryati menambahkan, di Politala dosen serdos maupun yang belum memiliki kewajiban sama dalam mengisi LKD-BKD, sehinga bisa sebagai syarat dalam mengajukan sertifikasi dosen. “Jadi jika dosen yang ingin mengajukan sertifikasi dosen, maka sebagai syarat dosen tersebut harus terpenuhi BKD dan LKD selama 4 semester,” pungkasnya. (duniadosen.com/titisayuw)