Mengapa Tidak Semua Dosen Mempunyai NIDN? Pernahkah bertanya mengapa tidak semua dosen mempunyai NIDN? Jadi, pertanyaan ini mungkin akan diajukan oleh beberapa atau bahkan banyak orang yang kebetulan masih awam dengan seluk beluk profesi dosen. NIDN memang dimiliki oleh sebagian besar dosen di Indonesia.
Mengapa disebut sebagian besar? Sebab, pada aktualnya memang terdapat sejumlah dosen yang tidak atau belum memiliki NIDN. Baik karena masih baru dalam menekuni profesi dosen, maupun dosen yang sudah kaya pengalaman namun belum memenuhi syarat untuk mendapatkan NIDN.
Lalu, apakah NIDN ini wajib dimiliki oleh setiap dosen? Kemudian, apakah tanpa memiliki NIDN dosen tidak dapat terus berkarya sebagaimana dosen pada umumnya? Simak informasinya di bawah ini.
Sebelum membahas mengenai penyebab mengapa tidak semua dosen mempunyai NIDN. Maka kenali dulu pengertian dari NIDN. NIDN memiliki kepanjangan Nomor Induk Dosen Nasional. Istilah “Nomor Induk” di dalam NIDN tentu saja menjelaskan bahwa NIDN adalah nomor identitas yang ditujukan khusus kepada dosen di Indonesia.
Dosen yang baru saja merintis karir sebagai dosen biasanya belum memiliki NIDN, sehingga bisa berusaha untuk memenuhi syarat mengajukan NIDN. Jadi, NIDN tidak datang dengan sendirinya. Dosen perlu berusaha untuk mendapatkannya dengan memenuhi sejumlah syarat.
Syarat ini terbagi menjadi dua, pertama adalah syarat umum dan syarat kedua adalah syarat administrasi yang harus dilengkapi pada saat melakukan pengajuan. Syarat umum mencakup kewajiban dosen tersebut sudah berstatus sebagai dosen tetap. Maka ada lagi syarat untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap, yang tentunya perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Sedangkan syarat administrasi mencakup beberapa dokumen berikut ini:
Baca Juga:
Jadi, jika bertanya mengapa tidak semua dosen mempunyai NIDN? Maka jawabannya adalah belum semua dosen memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kepemilikan NIDN. Penyebab paling umum adalah:
Penyebab yang pertama dan paling utama adalah belum menjadi dosen tetap. Jadi, berdasarkan ikatan kerja dosen terbagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah dosen tetap, yakni dosen yang mengajar penuh waktu dan sudah mendapatkan NIDN. JIka dosen sudah diangkat menjadi dosen tetap otomatis bisa langsung mengajukan NIDN.
Kedua, dosen tidak tetap yang belum bisa memiliki NIDN dan belum bisa mengajukan. Akan tetapi data diri sudah masuk ke PDDikti dengan kepemilikan NIDK. Ketiga, adalah dosen kontrak yang bisa mengajar penuh waktu maupun paruh waktu berdasarkan kontrak kerja dengan institusi pendidikan tinggi.
Hanya dosen tetap yang bisa mendapatkan NIDN. Maka dosen yang ingin mendapatkan NIDN perlu memenuhi syarat dulu untuk diangkat menjadi dosen tetap. Sehingga bisa mengurus pengajuan NIDN untuk mendapatkan lebih banyak kesempatan akademik. Seperti sertifikasi dosen, kenaikan jabatan fungsional, dan lain-lain.
Menjadi dosen sampai saat ini diwajibkan untuk lulus minimal S2, sehingga bisa menekuni profesi dosen dengan nyaman. Lulusan S1 mungkin masih bisa mengajar di kampus, namun kebanyakan hanya di kampus swasta dan terbentur dengan status kontrak atau dosen honorer.
Menjadi dosen tetap identik dengan pelaksanaan Tri Dharma. Selama dosen belum fokus melaksanakan seluruh tugas di dalam Tri Dharma maka akan kesulitan menjadi dosen tetap.
Kemudian akan menyulitkan pula untuk proses kepemilikan NIDN. Jadi, harus fokus dan juga bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab atas profesi dosen yang sudah dipilih.
Jadi, melalui penjelasan tersebut tentu bisa dipahami mengapa tidak semua dosen mempunyai NIDN. Lalu, apakah tanpa NIDN dosen tidak perlu berkarya? Justru dianjurkan tetap berkarya dan selalu menghasilkan karya-karya terbaik. Sebab lewat karya inilah dosen bisa mendapatkan kunci untuk bisa mengajukan NIDN.
Sebab sekali lagi, salah satu alasan dosen susah mendapatkan NIDN adalah karena belum melaksanakan isi Tri Dharma sepenuhnya. Isinya mencakup tugas untuk mengajar, meneliti, dan juga melakukan pengabdian kepada masyarakat. Karya dosen tentu tidak terlepas dari tiga tugas pokok tersebut.
Selain itu, dosen honorer dan juga dosen tidak tetap yang belum memiliki NIDN tentu tetap punya kewajiban untuk melaksanakan seluruh tugas pokok dan tambahan dosen. Jadi, baik dengan NIDN maupun tanpa NIDN dosen masih tetap bisa berkarya. Masih bisa menikmati semua kesibukan dosen.
Baca Juga:
NIDN tidak didapatkan secara cuma-cuma, dosen perlu memiliki usaha khusus untuk memilikinya. Adanya proses panjang dan dibutuhkan perjuangan untuk memiliki NIDN tentu memunculkan pertanyaan. Apa keuntungan yang didapat setelah punya NIDN?
Jadi, meskipun tidak semua dosen mempunyai NIDN namun tetap perlu berjuang. Pasalnya kepemilikan NIDN membawa beberapa keuntungan, seperti:
Keuntungan yang pertama adalah memberikan identitas yang akurat bagi dosen yang memiliki NIDN. Sebab NIDN nantinya akan langsung terhubung ke PDDikti, sehingga langsung diketahui seluruh data diri dosen. Mulai dari nama, lulusan mana, mengajar di kampus mana, status dosen aktif atau yang lainnya, dan lain-lain.
Sehingga kepemilikan NIDN membantu dosen untuk memiliki identitas yang jelas. Jika dipertanyakan status pekerjaannya sebagai dosen maka bisa menunjukan NIDN. Sehingga semua pihak bisa mengecek apakah orang tersebut benar-benar dosen atau tidak.
Keuntungan yang kedua adalah data diri dosen sesuai penjelasan yang pertama tadi adalah terdaftar di PDDikti atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi. PDDikti merupakan pusat data semua personil atau semua orang yang terlibat di pendidikan tinggi.
Mulai dari data dosen di seluruh Indonesia (khusus dosen yang memiliki NIDN), data mahasiswa di seluruh Indonesia, sampai data seluruh tenaga kependidikan baik tenaga keuangan, administrasi, dan sebagainya yang bertugas di perguruan tinggi Indonesia.
NIDN menjadi salah satu syarat untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen akan membantu dosen diakui sebagai dosen profesional. Kemudian mendapatkan pengakuan dari semua pihak, termasuk dari DItjen Dikti atau pemerintah. Ditambah mendapatkan apresiasi melalui tunjangan sertifikasi.
NIDN juga membantu dosen yang memilikinya untuk bisa menapaki jenjang karir sampai ke puncak. Sebab salah satu syarat untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional adalah memiliki sertifikasi dosen. Dimana syarat untuk ikut sertifikasi adalah punya NIDN itu sendiri.
Jadi, melalui penjelasan di atas maka sudah jelas alasan yang membuat mengapa tidak semua dosen mempunyai NIDN. NIDN memang tidak menghalangi dosen untuk terus berkarya.
Namun dengan memilikinya maka dosen lebih diakui, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Maka jika ada kesempatan silahkan dimanfaatkan untuk berjuang memiliki NIDN tersebut.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…