fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Teguran untuk Para Dosen yang Belum Memiliki Akun SISTER

Teguran untuk Para Dosen yang Belum Memiliki Akun SISTER

Surat edaran nomor 2930/E4/DT.04.01/2024 tanggal 05 Agustus 2024 mengumumkan perihal teguran bagi dosen belum memiliki akun SISTER. Dalam surat edaran ini disampaikan untuk semua dosen tetap dan tidak tetap yang belum memiliki akun SISTER untuk segera melakukan registrasi. Proses registrasi akun SISTER diberi batas waktu sampai 31 Agustus 2024.  

Seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikburistek dan Kemenag dihimbau untuk mengumumkan teguran ini kepada semua dosen di bawah naungannya. Registrasi akun SISTER membantu PT yang bersangkutan untuk tidak melakukan Klarifikasi. Jika tidak melakukan registrasi, pihak PT diwajibkan melakukan klarifikasi. 

Dampak jika para dosen tidak segera melakukan registrasi akun SISTER sampai batas waktu yang ditetapkan adalah PT yang menaungi dosen akan kehilangan akses terhadap seluruh layanan di SISTER. Mencakup Pemutakhiran Data, BKD, Serdos, dan Kenaikan Jabatan Fungsional. 

Teguran dosen belum memiliki akun SISTER tentunya tidak hanya berdampak bagi PT yang menaunginya. Melainkan juga bagi dosen itu sendiri. Sebab tanpa akun SISTER, dosen juga tidak bisa mengakses layanan Direktorat Sumber Daya yang berpusat di platform SISTER. 

Mulai dari dosen tidak bisa menyusun pelaporan BKD, tidak bisa memenuhi ketentuan untuk eligible menjadi peserta sertifikasi dosen, data dosen tidak ditemukan di SISTER, sampai dosen tidak bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Sehingga dampaknya sangat kompleks, karena memang SISTER menjadi platform inti dalam membangun portofolio akademik dosen di Indonesia. 

Pahami selengkapnya melalui Jenis-Jenis Layanan di Aplikasi SISTER untuk Dosen Terbaru

Sekilas Tentang Platform SISTER 

Dalam dunia akademik, dosen di Indonesia berkewajiban melaksanakan isi tri dharma yang berisi 3 tugas pokok. Selain itu, masih ada tugas penunjang dan beberapa dosen juga diberi amanah menjalankan tugas tambahan. 

Semua aktivitas akademik dosen dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut harus terekam. Kemudian tersusun rapi menjadi portofolio yang membantu dosen dalam memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen) dan syarat mengajukan kenaikan jabatan fungsional. 

Mendukung para dosen dalam membangun portofolio tersebut, pemerintah melalui Kemendikbudristekdikti dan Kemenag merilis platform SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Semua dosen tetap dan dosen tidak tetap yang wajib menjalankan tri dharma dan tugas akademik lainnya wajib memiliki akun di SISTER. 

Sayangnya, data di Kemendikbudristekdikti dan Kemenag mendapati ada banyak sekali dosen yang sudah berstatus tetap tetapi tidak atau belum memiliki akun SISTER. Sehingga, pemerintah merilis surat edaran yang dijelaskan sebelumnya yang berisi teguran dosen belum memiliki akun SISTER untuk segera melakukan proses registrasi. 

Akses untuk melakukan registrasi akun di SISTER secara umum diberikan kepada dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dimana kedua dosen dengan kategori ini memiliki kewajiban untuk menjalankan tri dharma dan tugas penunjang maupun tugas tambahan. Terlebih untuk dosen tetap yang diberikan NIDN (sekarang NUPTK). 

Melalui akun SISTER tersebut, dosen bisa rutin menyusun pelaporan BKD. Sehingga menjadi bukti dosen aktif menjalankan tri dharma dan tugas penunjang maupun tugas tambahan. BKD ini akan membantu dosen memenuhi syarat untuk ikut serdos sekaligus memenuhi ketentuan KUM maupun syarat lain untuk kenaikan jabatan fungsional. 

Oleh sebab itu, bagi para dosen yang sudah mengantongi SK pengangkatan sebagai dosen tetap maupun dosen tidak tetap. Kemudian belum memiliki akun SISTER, bisa segera menghubungi admin kampus di PT masing-masing. Ditambah dengan adanya batas waktu untuk proses registrasi, yakni sampai akhir bulan Agustus 2024.

Cara pemutakhiran data Anda di SISTER bisa dicek malalui: